Selasa, 03 Juni 2014

Petani Perlu Penyuluhan Cara Bikin Pupuk Organik

Selasa, 3 Juni 2014



Untuk Atasi Kelangkaan

RMOL. Untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi, perlu mengintensifkan penyuluhan tentang cara membuat pupuk organik kepada petani, seperti pupuk kandang dan pupuk kompos.

“Penyuluhan tentang tata cara membuat pupuk kandang dan kompos dari sampah ini solusi tepat dan jangka panjang untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang setiap tahun dialami petani sawah, terutama pada musim pemupukan padi,” kata pengamat pertanian agribisnis Leta Rafael Levis.

Menurut Leta, selain penyuluhan tentang cara membuat pupuk kompos dan kandang, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan daerah-daerah lain untuk memberi pelatihan dan magang pada pabrik pembuatan pupuk jenis itu sehingga petani menjadi mahir.

Di Kota Bandung, misalnya, ada beberapa tempat pembuatan kompos skala pabrik. Salah satunya Pabrik Pupuk Organik atau Pabrik Kompos Agro Duta yang terletak di antara pabrik-pabrik lain di daerah Holis, yaitu daerah yang terkenal karena ada pabrik bakso dan restoran bakso Holis.

Dalam training pembuatan pupuk kompos, bahan diambil dari sampah Pasar Caringin, yaitu pasar tradisional skala besar di Kota Bandung.

“Setiap hari sampah pasar diangkut dari pasar Caringin ke pabrik ini menggunakan truk kecil, mondar-mandir delapan rit per hari. Komposisi sampah pasar Caringin kurang lebih 80 persen bahan organik dan 20 persen bahan non organik,” jelas Leta.

Selanjutnya, sampah dirajang (dicacah) dengan mesin perajang kapasitas 5 ton per hari. Sampah yang telah dirajang ini dihamparkan di hanggar penghampar dan disemprot dengam mikro organisme buatan pabrik ini juga. Setelah itu, bahan kompos itu dibolak-balik setiap hari dan kurang lebih satu bulan proses pengomposan ini selesai, kemudian diayak atau disaring untuk mendapatkan butir-butir kompos siap pakai.

Menurut Leta, penyuluhan dan praktik bagi petani seperti itu perlu sehingga bisa mengembangkan dan berbagi pengalaman dengan petani lain di wilayahnya.

Meski demikian, dia mengakui industri pupuk organik dalam skala besar di Indonesia sulit dibentuk. Soalnya masih terkendala rantai persediaan bahan baku yang belum maksimal.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan, untuk memproduksi pupuk organik dalam skala besar diperlukan rantai persediaan bahan baku pembuat pupuk yang maksimal. Namun, hingga kini bahan baku pembuat pupuk organik cenderung susah didapat dalam jumlah besar.

“Kita tidak bisa membuat pabrik pupuk organik secara eksklusif. Agak susah untuk meningkatkan produksi pupuk organik bila persediaan bahan baku masih sulit didapat dan cenderung tersebar tempatnya,” ungkap Rusman. ***

http://ekbis.rmol.co/read/2014/06/02/157784/Petani-Perlu-Penyuluhan-Cara-Bikin-Pupuk-Organik-

Pupuk Subsidi Dioplos, Delapan Tahun Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 3 Juni 2014

Petani di Binjai Menderita dan Resah

MedanBisnis - Medan. Aksi ilegal berupa pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi yang sudah berlangsung dan diperdagangkan sejak delapan tahun lalu kini kian marak di wilayah Kota Binjai, bahkan terkesan tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Kondisi memprihatinkan itu membuat resah kalangan petani di daerah berjuluk kota rambutan tersebut, sebab sejak adanya kegiatan pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi serta peredarannya, mereka tidak bisa menikmati pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Salah seorang petani di Binjai, Oyok, menduga penderitaan dan keresahan para petani itu akibat ulah seorang mafia pupuk kelas kakap berinisial AO. Terbukti, kata dia, sejak AO mulai membuka usaha pengoplosan pupuk subsidi ke non-subsidi dimulai pulalah penderitaan mereka.

"Juga terbukti adanya pengondisian oleh oknum kepolisian, karena kami para petani pernah melaporkan pengoplosan pupuk ini ke kepolisian setempat, bahkan ke Polda Sumut, tapi tidak pernah ada tindakan, juga tidak ada yang melindungi, melayani dan mengayomi kami para petani," papar Oyok kepada wartawan di Medan, Senin (2/6/2014).

Oleh karenanya, lanjut Oyok yang mewakili para petani, mereka meminta Kapolri Jenderal Sutarman menangkap pelaku pengoplosan pukuk bersubsidi menjadi non-subsidi tersebut dan menutup usaha ilegalnya di Kota Binjai karena polres setempat tidak mampu memberantas kejahatan yang juga berakibat merugikan negara itu.

"Bantulah kami bapak Kapolri. Apakah kami petani Binjai di mata kepolisian dianggap bukan masyarakat Indonesia yang juga perlu dapat perhatian pemerintah?" ujarnya. Menurut Gustap, mantan ajudan AO, hingga kini pabrik pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi milik AO masih beraktivitas dan tidak terjamah aparat hukum, namun sebagai upaya mengelabui penempatan pupuk sementara dipindah ke gudang daerah rambung di Tanah Seribu Binjai.

"Tapi tempat gudang besarnya sebenarnya di Jalan Soekarno Hatta No 424 Binjai dan Jalan Gajah Mada Km 19 Binjai. Ketiga gudang tersebut dapat menghasilkan pupuk subsidi oplosan menjadi pupuk non-subsidi 50 ton per hari. Bayangkan, harga pupuk subsidi Rp 1.800 per kilogram dijual menjadi pupuk non-subsidi Rp 5.000 per kilogram, jadi satu hari AO meraih keuntungan Rp 160 juta dan delapan tahun ini telah meraup Rp 460 miliar lebih," ungkap Gustap.

Sementara itu Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Fredo Situmorang, saat ditemui wartawan akhir pekan lalu mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan di gudang-gudang milik AO, namun hasil penyelidikan ditemukan gudang-gudang tersebut kosong dan tidak ada aktivitas.

"Kita telah kirim anggota untuk lakukan penyelidikan, namun pengopolosan pupuk sudah tidak ada lagi," katanya.

Ditanya soal kabar tempat usaha pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi itu dipindah ke daerah Tanah Seribu Binjai, Fredo mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau apa sudah dipindahkan. Tapi, SMS-kan aja alamatnya, nanti diselidiki lagi," tandasnya. ( khairunnas)

http://medanbisnisdaily.com/news/read/2014/06/03/98441/pupuk_subsidi_dioplos_delapan_tahun_tak_tersentuh_hukum/#.U40iM-OSzME

Senin, 02 Juni 2014

Tolak Benih Rekayasa Genetika, Indonesia Hebat Berdaulat Benih

Senin, 2 Juni 2014

JAKARTA. Ekonom Pertanian dari Institut Pertanian Bogor meminta pemerintah untuk izinkan perdagangan benih rekayasa genetika (GMO) dengan alasan untuk menggenjot produktivitas areal tanaman pangan Indonesia. Permintaan tersebut didasarkan atas kelebihan benih GMO dan juga areal tanam yang turun terus sebagai akibat persaingan lahan untuk food, feed dan fuel. Lebih dari itu kedelai yang diimpor dari Amerika sesungguhnya hasil dari rekayasa genetika. Sementara sampai saat ini Pemerintah masih bertahan untuk memberi perizinan.
 Adalah benar adanya bahwa telah terjadi kompetisi lahan untuk food, feed, fuel dan bahkan environment terkait dengan perubahan iklim yang bisa mengharuskan lahan pangan diubah untuk hutan penyerap karbon atau sebaliknya malah terjadi perluasan hutan penyerap karbon. Lebih dari itu, lahan pangan terkonversi menjadi lahan non pertanian untuk industri dan perumahan. Sampai saat ini konversi lahan seluas 100 ribu hektar per tahun.
Olehkarena itu, menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, SPI memandang persoalan konversi lahan pangan sudah seharusnya diutamakan melalui pembaruan agraria melalui distribusi lahan ketimbang pada pemanfaatan benih GMO sebagai solusinya.
“Terlebih Pemerintah SBY sudah menjanjikan dan sekaligus ingkar janji untuk membagi 9 juta hektar tanah kepada petani dan orang miskin.  Sementara UU Pokok Agraria no.5 1960, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan no.41/2009 dan PP no.11 tahun 2010 tentang Penertipan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sudah lebih dari cukup sebagai landasan hukum untuk mendistribusikan lahan tersebut,” papar Henry di Jakarta siang ini (02/06).
 Henry mengungkapkan, SPI memandang pemanfaataan dan perdagangan benih GMO tetap akan merugikan petani ditinjau dari aspek ketergantungan atas benih GMO. Petani akan mempunyai ketergantungan benih apapun yang tidak produksi sendiri oleh petani – apalagi benih GMO tersebut. Kelangkaan dan distribusi  benih yang  terhambat  di pasar benih di saat musim tanam akan menyebabkan harga benih meningkat sehingga meningkatkan biaya produksi petani.
“Sampai saat ini benih produksi BUMN tidak mencukupi kebutuhan benih, sehingga pemerintah pun pada akhirnya tergantung benih korporasi  dan lebih dari itu Masalah benih subsidi lainnya adalah kualitas benih yang membuat petani menolak benih tersebut. Dengan kata lain, pemanfaatan GMO tentu akan menguntungkan korporasi-korporasi benih. Sementara disamping masalah benih, Petani masih menghadapi masalah klasik berupa pupuk subsidi yang sulit didapatkan dan mahalnya harga pupuk ( lihat siaran pers: pupuk langka, petani merana),” paparnya.
Selanjutnya Henry menyampaikan, dari aspek keragaman benih lokal, pemanfaatan benih GMO akan menambah hilangnya benih lokal dan berikutnya petani-petani penangkar benih. Kelompok petani penangkar selanjutnya akan diganti dengan buruh ekslusif  ‘penangkar’ GMO di laboratoriun-laboratorium benih industri korporasi. Dengan demikian hilang satu mata rantai produksi benih dari tangan petani.
“Keputusan MK yang mengabulkan judicial review para petani atas UU Sistem Budidaya Pertanian no.12 1992, terkhusus dalam hal perbenihan (lihat siaran pers SPI Tegakkan Kedaulatan di Perbenihan, red), seharusnya menjadi momentum bagi IPB, Litbang-litbang pertanian dan para petani sendiri untuk melakukan peningkatan kemampuan penangkaran benih, pelatihan secara masif sekolah lapang benih untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim, pemuliaan benih-benih lokal dan lebih jauh mengembangkan sistem dan tata distribusi perbenihan ala petani melalui pendirian dan pengembangan bank-bank benih petani di desa-desa,” tegas Henry.
Henry menambahkan, pendirian bank benih di desa-desa ini selaras dengan apa yang dicanangkanoleh pasangan Capres-Cawapres  Jokowi-JK dalam visi-misinya, yakni pencanangan 1.000 desa berdaulat benih hingga tahun 2019. Tercakup dalam Desa berdaulat benih adalah program pertukaran benih lokal petani antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten dan propinsi sehingga semua kebutuhan petani akan benih dapat dipenuhi dalam lingkup kawasan yang lebih luas, namun tidak menyebabkan adanya transportasi jarak jauh yang boros bahan bakar dan produksi polusi udara sebagai penyebab terjadinya perubahan iklim dalam jangka panjang.
“Program pertukaran dan lebih jauh distribusi benih lokal petani tersebut tidak perlu dibarengi dengan rasa was-was dan takut akan kriminalisasi dari perusahaan-perusahaan benih, karena hasil keputusan MK – sebagaimana yang disebut diatas – bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materiil Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman telah memberikan kesempatan kepada para petani untuk menciptakan dan mengedarkan benih idaman bagi pertanian keluarga skala kecil. Demikian pula Desa Berdaulat Benih juga akan meminimalkan impor benih dan emisi karbon yang dihasilkan dari pengangkutan jarak jauh,” tambah Henry yang juga Ketua Presidium SEKNAS TANI Jokowi

Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

http://www.spi.or.id/?p=6998

Reforma Agraria: Wujud Nyata Trisakti Kemerdekaan

Senin, 2 Juni 2014

Jokowi-JK di dalam dokumen resmi visi-misinya secara eksplisit menawarkan 31 agenda startegis dalam mewujudkan Trisakti Kemerdekaan yang diperas menjadi 9 agenda prioritas. Dalam salah satu agenda prioritas tersebut, Jokowi-JK “akan meningkatkan kualitas hidup manusia melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Ha.”

Berikutnya, dalam agenda berdaulat dalam politik, Jokowi-JK berkomitemn untuk mewujudkan sistem dan penegakkan hukum yang berkeadilan, dalam hal itu akan memberi penekanan pada, salah satunya dengan “mendorong landreform untuk memperjelas kepemilikan dan kemanfaatan tanah dan sumber daya alam melalui penyempurnaan terhadap UU Pokok Agraria.

Dalam konsepsi berdikari dalam bidang ekonomi, Jokowi-JK “akan membangun kedaulatan pangan berbasis pada agribisnis kerakyatan melalui; “komitmen kami untuk implementasi reforma agrarian melalui (a) akses dan aset reform pendistribusian asset terhadap petani distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani; menyerahkan lahan sebesar 9 juta Ha, (b) meningkatnya akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0.3 hektar menjadi 2.0 hektar per KK tani dan pembukaan 1 juta ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali.”Agenda reforma agraria Jokowi-JK tersebut patut diapresiasi oleh gerakan pengusung reforma agraria sejati sesuai UUPA 1960.

Memahami Sejarah dan Makna Reforma Agraria

Para pendiri bangsa menyadari betul bahwa pelaksanaan cita-cita kemerdekaan adalah penuntasan agenda land reform dengan segala upaya menhapuskan corak feodalisme, kapitalisme dan imperialisme yang bercokol kuat di tanah air di era penajajahan. Menanggapi suasana itu, maka agenda perombakan struktur kepemilikian, penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam (agraria) menjadi syarat mutlak berdirinya negara Indonesia yang adil dan makmur.Perwujudan cita-cita proklamasi 1945 itulah yang sampai saat ini belum tercapai secara tuntas dan menguatkan argumentasi kita bahwa “Revolusi Belumlah Selesai”.

Kenyataan kolonial merupakan pengalaman empiris yang berperan besar dalam membentuk sikap para pendiri Indonesia. Keinsyafan akan problem agraria di era kolonialisme tersebar di kalangan pemimpin revolusioner yang berjuang demi tercapainya kemerdekaan politik Indonesia. Dalam Pidatonya yang berjudul “Djalannya Revolusi Kita-17 Agustus 1960”, Bung Karno secara terang benderang mengungkapkan urgensi pelaksanaan land reform yang erat kaitannya dengan cita-cita proklamasi 1945. Ia menyebutkan “Sebuah rencana mengesahkan UUPA adalah kemajuan maha penting dalam revolusi Indonesia! Revolusi Indonesia tanpa Landreform adalah sama saja dengan omong besar tanpa isi. Melaksanakan Landreform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak bagi revolusi Indonesia. Gembar-gembor tentang revolusi, sosialisme Indonesia, masyarakat Adil dan Makmur, Amanat Penderitaan Rakyat, tanpa melaksanakan land reform adalah gembar-gembornya tukang penjual obat di Pasar Tanah Abang atau di Pasar Senen”. Oleh sebab itu para pendiri bangsa memahami betul kebutuhan mengatur struktur penguasaan, kepemilikan serta pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam (tanah, hutan, tambang, air, ruang angkasa) dan kaitannya dengan relasinya dengan manusia Indonesia (reforma agraria).

Dalam proses yang panjang, dengan pergulatan pemikiran dan kesungguhan dalam menghasilkan sebuah produk perundang-undangan, maka pada Tahun 1960 lahirlah Undang-undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA 1960).

Masalah Mendasar

Kini di era reformasi yang menghalalkan liberalisasi penuh, kita belum berhasil mengubah masyarakat. Bahkan selama dan pasca orde baru ciri penindasan itu semakin nyata, melebihi di zaman penjajahan. Rakyat dipisahkan relasinya dengan alat produksi yang utama yaitu, tanah. Dalam kenyataan Indonesia sebagai negara agraris, contoh soal pemisahan manusia dari alat produksinya secara serampangan dapat dilihat dari petani yang kehilangan tanahnya akibat sistem yang memaksanya terpisah dari alat produksi pertaniannya.

Pemisahan petani dari tanahnya dapat berkembang menjadi ketidakadilan secara sosial dan ekonomi. Tanah terampas, kemudian terkumpul di tangan segelintir orang dengan berbagai cara. Cara yang paling ampuh adalah melalui pembenaran pertumbuhan ekonomi yang bersandar pada ekspansi investasi pada sumber-sumber agraria, khususnya tanah.

Klaim pertumbuhan ekonomi oleh Rezim 2004-2014 yang tinggi, nyata-nyata membuat ketimpangan makin lebar. Angka indeks gini hingga 0,413 memunculkan potensi kerawanan sosial di Indonesia. Pembangunan nasional yang berparadigma pertumbuhan ekonomi tidak selalu berkolerasi pada pemerataan, jika fondasi pertumbuhan disandarkan pada hutang serta investasi asing yang penuh spekulasi dan kerapuhan.

Masalah angka pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan serta pengangguran yang dihitung berdasarkan basis ekspor-import dan kenaikan investasi, hanya didominasi oleh sekitar 10% penduduk. Jika kita telaah dari angka kemiskinan rumah tangga di pedesaan, sampai sekarang, besar orang miskin bertempat menetap di pedesaan dan mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh tani. Dari total 28 juta Rumah Tangga Petani (RTP) yang ada di Indonesia, terdapat  6.1 juta RTP di pulau Jawa yang tidak memiliki lahan sama sekali dan 5 juta RTP tak bertanah di luar Jawa. Sedangkan bagi mereka yang memiliki, rata-rata pemilikan lahannya hanya 0,36 hektar. Jadi dengan kata lain saat ini terdapat sekitar 32 juta jiwa petani Indonesia adalah buruh tani, dan 90 juta jiwa adalah petani subsisten.

Reforma Agraria dan Trisakti Kemerdekaan

Pembangunan nasional harus disandarkan pada potensi nasional berupa melimpahnya sumber kekayaan alam dan tenaga produktif manusia Indonesia. Potensi itulah yang kongkret menggerakan roda perekonomian bangsa Indonesia. Hubungan manusia dengan alat produksi (kekayaan alam/agraria) harus diatur negara sesuai konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

Demokrasi ekonomi harus sejalan dengan demokrasi politik. Tanpa pendistribusian alat produksi bagi rakyat yang bersandar pada corak produksi agraris, maka Indonesia kembali memposisikan diri kedalam kerapuhan ekonomi. Sebagaimana prinsip Trisakti Kemerdekaan Sukarno, Trisakti adalah satu langgam gerak bersama, jika salah satu ditiadakan maka tujuan kemerdekaan tidak akan tercapai. Agar tidak menjadi setumpuk gagasan belaka, Trisakti mestilah menjadi tindakan konkret mengatasi problem kemerdekaan kita.

Reforma agraria yang pernah dilaksanakan Sukarno pada tahun 1960 melalui kelahiran UUPA 1960 adalah salah satu program kebijakan utama sukarno yang konkret mewujudkan Trisakti kemerdekaan.Trisakti Kemerdekaan adalah bagaimana jalan kemerdekaan mesti ditempuh dengan sepaket prinsip yang tak terpisah-pisah, baik soal ekonomi, politik dan mental kebudayaan. Revolusi ekonomi, politik dan budaya melalui satu paket program reforma agraria dapat menghantarkan Indonesia kembali pada posisi arah tujuannya, yaitu menuju tatanan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita Proklamasi 1945.

Inti dari reforma agraria adalah landreform yaitu redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Jadi reforma agraria adalah landreformplus.Reforma agraria memiliki tujuan yang sejalan dengan perubahan mental bangsa dengan merubah susunan masyarakat dari struktur masyarakat warisan feodalisme dan kolonialisme menjadi susunan masyarakat yang lebih merata, demokratis, adil dan sejahtera. Tanpa reforma agraria sebagai fondasi maka kita akan terus mengulangi dan melestarikan kesalahan masa lalu, yaitu dengan membangun Indonesia di atas kerapuhan dengan memaksakan diri membangun kemewahan diatas kemiskinan, kerapuhan dan ketimpangan.

Bagaimana Melaksanakan Reforma Agraria

Untuk menyelamatkan Indonesia, satu-satunya jalan—saya ulangi—satu-satunya jalan dan tidak ada jalan lain, adalah melaksanakan Reforma Agraria. Bagaimana melaksanakan Reforma Agraria di Indonesia? Alhamdulillah, founding fathers kita telah menyiapkan landasan hukum untuk Reforma Agraria yang sampai saat ini belum dicabut dan dapat digunakan yaitu UU No.5/1960, Perpu No. 56/1960 dan UU No. 2/1960.

Pelaksanaan reforma agraria dapat ditempuh melalui pembentukan Badan Pelaksana/Komite Nasional Pembaruan Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria. Kedua, melalui Reformasi Kelembagaan dengan membentuk Kementerian Agraria yang bertanggung jawab dan berwenang atas pengurusan sumber-sumber agraria, seperti pertanahan, pertanian, kehutanan, kelautan dan pertambangan. Ketiga, membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang akan menjalankan program tanah untuk petani tak bertanah, petani gurem dan masyarakat miskin lainnya dan program pendukung reforma agraria seperti Membangun infrastruktur pendukung reforma agraria; Melaksanakan penyuluhan pertanian, penyediaan alat-alat pertanian; Membangun industri bibit, pupuk, pestisida; Pengadaan bank dan koperasi; Merevitalisasi bulog untuk menjaga harga pasar; Penyediaan pasar dalam negeri; Pengetatan impor dan ekspor pangan dan Pembatasan investasi asing pada pertanian dan perkebunan.

Apa yang akan terjadi jika pemimpin ke depan lalai melaksanakan reforma agraria sesuai amanat UUPA 1960? Petani, buruh, nelayan, masyarakat adat akan terus terjebak dalam kemiskinan; Indonesia akan terus menerus kehilangan tanah produktif; Tanah tidak produktif karena dijadikan objek spekulasi dan komoditas dagang; Jumlah petani terus berkurang; Kelangkaan Pangan; Impor Pangan terus melonjak; Kerusakan Lingkungan; Ketimpangan Pendapatan antara desa dan kota semakin lebar; Konflik agraria merebak dimana-mana dan melahirkan kerawanan sosial dan mengganggu ketahanan nasional; Logistik perang dalam hal pangan menjadi terbatas; Terganggunya teritorial karena penguasaan sumber daya alam oleh bangsa lain melalui korporasi asing; Urbanisasi meningkat dan ekspor TKI terus menerus karena tersingkirnya warga desa dari sumber hidupnya; Kriminalisasi meningkat karena kemiskinan dan ketimpangan ekonomi; Gagalnya industrialisasi nasional yang berarti Indonesia tidak mampu memproduksi barang-barang untuk kebutuhannya sendiri; Petani, Nelayan dan Buruh tidak dapat menabung karena tidak mempunyai surplus penghasilan sehingga tidak dapat membeli saham perusahaan negara yang dinasionalisasi dan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara bangsa akan terancam. Rakyat harus diberi kepercayaan dalam menggerakan ekonomi nasional.


Galih Andreanto
pejuang pemikir - pemikir pejuang

Minggu, 01 Juni 2014

Pertanian Tak Sehat, Indonesia Terancam Bencana Pangan

Minggu, 1 Juni 2014

Jakarta - Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (Kagama) Yogjakarta prihatin soal ketahanan pangan yang saat ini berpotensi menjadi ancaman bencana pangan di masa depan. Hal itu terjadi tata kelola sektor pertanian yang tidak sehat.

"Jika terus dibiarkan berlarut maka pangan Indonesia sebagai negara agraris tidak akan menjadi pilar utama perekonomian bangsa. Indikasi tata kelola pangan yang tidak sehat antara lain tampak pada impor pangan yang semakin meningkat dalam 10 tahun terakhir," ujar Haryadi Himawan Ketua Panitia Seminar tentang "Kedaulatan Pangan Sebagai Pilar Utama Kedaualatan Pangan" yang diselengarakan oleh Kagama di Jakarta Selatan, Minggu (1/6) siang.

Hadir dalam seminar itu antara lain Ketua Umum Kagama Sri Sultan Hamengkubono ke X, Rektor UGM Pratikno, Budhi Karya Sumadi (stering comite acara seminar, serta ratusan alumni UGM dari berbagai daerah di Indonesia.

Lebih lanjut Haryadi mengatakan, Kagama menyoroti siapa yang menikmati subsidi pupuk, peningkatan anggaran pemerintah untuk sektor pertanian selama 10 tahun terakhir hingga 600 persen. Juga konversi lahan subur berubah menjadi areal permukiman dan industri.

"Ancaman bencana pangan ini akan lebih parah terkait dengan dampak perubahan iklim pada saat ini dan masa yang akan datang," katanya.

Rektor UGM Pratikno mengatakan, manifesto kedaulatan pangan akan disampaikan kepada pemerintah di masa yang akan datang. Manifesto kedaulatan pangan yang jatuh pada 1 Juni 2014 merupakan momentum bersatunya Kagama dengan petani untuk berjuang bersama-sama mewujudkan kadaulatan pangan Indonesia.

Beberapa tahun ke depan, kata Pratikno, UGM akan mengedepankan isu kedaulatan pangan. Karena dalam 10 tahun terakhir, negeri ini dibanjiri produk luar padahal pondasi utama kedaulatan pangan dan energi.

"Kedaulatan pangan bukan berarti menutup diri. Produk kita harus mampu bersaing dan dicintai rakyat Indonesia.
Tanpa melanggar komitmen pada pasar bebas, kita masih bisa mengendalikan arus perdagangan global dan memberi kesempatan kepada produk dalam negeri," ujar Pratikno.

http://www.beritasatu.com/nasional/187341-pertanian-tak-sehat-indonesia-terancam-bencana-pangan.html

Petani Perbatasan Mengeluh, Pupuk Subsidi Langka di Bagan Batu

Sabtu, 31 Mei 2014

BAGANBATU  - Hampir seluruh petani khususnya sawit dikecamatan Bagan
Sinembah dan Simpang Kanan mengeluh, pasalnya para petani diperbatasan
ini  kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber
menyebutkan, bahwa kelangkaan pupuk  pupuk subsidi yang selalu
digunakan oleh warga masyarakat adalah jenis Phonska dan UREA itu
sendiri telah terjadi sejak mulai dari akhir tahun 2013 lalu.

" Sekarang kita petani sudah semakin sulit untuk bisa mengembangkan
dan memaksimalkan hasil dari kebun kita sendiri. Hal ini karena sejak
dari akhir tahun 2013 kemarin kita sudah sulit mendapatkan pupuk
subsidi jenis Phonska dan UREA.," ujar Musiran salah seorang petani
kelapa sawit kepada spiritriau.com, Sabtu (31/5).

Padahal, lanjutnya lagi sejak mulai melakukan penanaman kelapa sawit
miliknya itu selalu menggunakan pupuk tersebut. " Ya karena masih baru
berusia muda, jadi kita jelas sangat mengharapkan pupuk subsidi
tersebut, apalagi sejak dari pertama saya tanam selalu menggunakan
pupuk itu," terangnya kembali.

Ungkapan senada juga turut disampaikan oleh Makmur petani lainnya.
Menurutnya, akibat sulitnya untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut
dirinya bahkan sempat mencari sampai keluar daerah.

" Pernah saya coba cari sampai ke Sumut, namun hasilnya saat itu kita
hanya bisa beli terbatas saja. Padahal itu  kita belinya juga
menggunakan nama saudara yang masuk anggota koperasi," katanya.

Dan untuk itu dirinya berharap kepada pihak terkait agar dapat segera
mengakomodir persoalan kelangkaan pupuk subsidi tersebut. " Harapannya
kepada pihak Pemkab Rokan Hilir dalam hal ini Disbun agar segera dapat
menindaklanjuti kelangkaan pupuk ini," harapnya.

Hal ini disebabkan munculnya rasa ketakutan warga petani akan
peredaran pupuk palsu di pasaran. " Kalau sampai tidak ada lagi pupuk
bersubsidi itu, yang kita takutkan langsung dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tertentu untuk memasarkan pupuk palsu dengan menggunakan
merk yang sama,"ungkap Makmur. (Ded)

http://spiritriau.com/view/Sosial/6551/Petani-Perbatasan-Mengeluh--Pupuk-Subsidi-Langka-di-Bagan-Batu.html#.U4qgTOOSzME

Capres dan Perlindungan Petani

Sabtu, 31 Mei 2014

Berita tentang kelangkaan pupuk di sentra produksi pangan beberapa waktu terakhir nyaris tak terdengar. Berita ini tenggelam oleh gencarnya pemberitaan drama politik yang disuguhkan para elite partai politik Tanah Air.

Berita tentang penggalangan koalisi sesama partai politik untuk mengusung calon presiden/ wakil presiden (capres/cawapres), nyaris tak menyisakan ruang bagi berita-berita penting lainnya. Kondisi kelangkaan pupuk ini mengindikasikan bahwa upaya perlindungan kepada petani dari tahun ke tahun tidak terlihat kemajuannya.

Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah menegaskan bahwa petani harus mendapatkan perlindungan dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.

Secara kasatmata, kue pembangunan berupa anggaran subsidi sarana produksi untuk meringankan beban petani selalu ”dirampok” oleh oknumoknum tak bertanggung jawab. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat mencatat tidak kurang dari 400 kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Pada Juni 2012, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 20 kontainer pupuk bersubsidi ke Malaysia.

Pada September tahun yang sama, kembali digagalkan upaya penyelundupan empat kontainer pupuk urea bersubsidi ukuran 20 kaki ke Malaysia di Pelabuhan Tanjung Priok. Penulis yakin, tidak lama lagi, saat para capres/cawapres melakukan ritual ”menebar angin surga” pada kampanye pemilihan umum presiden (pilpres), isu-isu tentang pertanian dan petani akan menjadi jualan politik utama para capres/cawapres.

Hal itu disebabkan petani merupakan entitas sosial terbesar di negeri ini sehingga entitas sosial ini menjadi sangat seksi untuk diperebutkan seluruh pasangan kandidat. Entitas petani akan menjadi lumbung suara yang sangat menentukan kemenangan capres/cawapres. Menurut Sensus Pertanian Tahun 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian (RTP) mencapai 26,14 juta RTP.

Jika diasumsikan setiap RTP terdiri dari empat jiwa, dalam entitas sosial ini terdapat minimal 104,6 juta jiwa yang kehidupannya secara struktural bergantung pada sektor pertanian. Jika kedaulatan ada di tangan rakyat, demokrasi menjadi pilar ideologi yang dijunjung tinggi, maka sebagai entitas sosial terbesar, secara teori para petani akan menjadi pemegang kedaulatan di Republik ini. Mereka akan menempati posisi terhormat secara sosial, ekonomi, maupun politik.

Menurut hitung-hitungan matematika sederhana, jika rata- rata setiap RTP punya tiga hak suara dalam pemilu presiden/ wakil presiden (Pilpres) 9 Juli nanti, maka dari entitas sosial ini akan dapat didulang sedikitnya 78 juta suara. Jumlah yang sangat signifikan untuk dapat mengantarkan seorang capres/cawapres menuju kursi RI-1 dan RI-2.

Inferior

Namun, realitas kehidupan tidak selamanya berjalan linier sesuai pakem dan teori-teori sosial politik. Meminjam tesis ekonom India, Arun Jaetly, sektor pertanian di Indonesia adalah sektor yang penting secara ekonomi, sensitif secara politik, namun sangat inferior secara sosial. Dalam konteks perekonomian nasional, sektor pertanian sangat penting karena merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama dan penyedia lapangan kerja terbesar.

Sebaliknya, ditinjau dari sisi sosial sektor pertanian memiliki posisi yang sangat inferior. Sektor ekonomi yang satu ini dari tahun ke tahun selalu identik dengan kantong kemiskinan. Sekitar 68,55% penduduk miskin di Indonesia tinggal di wilayah pedesaan, sebagian besar berprofesi sebagai petani (BPS, 2007). Jumlah rumah tangga petani gurem (petani yang menggarap kurang dari 0,5 hektare) pada tahun 2013 mencapai jumlah 14,25 juta rumah tangga atau sebesar 55,33% dari rumah tangga pertanian pengguna lahan.

Tingkat kesejahteraan petani dari tahun ke tahun mengalami stagnasi, bahkan cenderung mengalami penurunan. Angka nilai tukar petani (NTP) yang menjadi salah satu tolok ukur tingkat kesejahteraan petani tidak menunjukkan angka yang menggembirakan.

Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang tertuang dalam laporan bertajuk ”Kebijakan Ekonomi 5 tahun Mendatang: Merebut Momentum, Membalik Keadaan”, yang dipublikasikan belum lama ini menyimpulkan bahwa terjadi penurunan NTP dari 117 pada 2004 menjadi 107 pada 2013. Hal itu antara lain disebabkan sepanjang sejarah pembangunan sektor pertanian cenderung bias perkotaan (urban bias), membela kepentingan konsumen perkotaan dan industri.

Secara kasatmata, petani selalu dihadapkan pada dua kekuatan eksploitasi ekonomi. Pada pasar faktor produksi, seperti pupuk, benih, obat-obatan, dan sarana produksi lainnya, mereka selalu dihadapkan pada kekuatan pasar monopolistis. Giliran menjual hasil panen, mereka berhadapan dengan kukuhnya tembok pasar monopsonistis.

Untuk itulah, petani memimpikan hadirnya seorang capres/ cawapres yang memiliki rasa kepedulian yang tinggi, memiliki rasa empati, serta rasa keberpihakan kepada petani. Kepedulian, empati, dan keberpihakan tersebut merupakan sebuah keniscayaan untuk membantu para petani dalam menghadapi kegagalan pasar (market failure) akibat tak terpenuhinya asumsi-asumsi dasar pembangunan.

Sosok capres/cawapres impian petani adalah sosok yang secara gigih dan tulus memperjuangkan hak-hak normatif petani. Sosok yang mau hadir di tengah- tengah petani dan berusaha menjadi bagian dari solusi semua persoalan yang dihadapi. Dari kelangkaan pupuk seperti yang terjadi saat ini, mahalnya harga benih impor, terpuruknya harga jual komoditas pangan saat panen raya, rusaknya sarana infrastruktur pertanian, hingga terbatasnya akses permodalan dan pemasaran.

Pendek kata, sosok capres/ cawapres impian petani adalah sosok yang mau menjadi teman abadi bagi petani. Bukan sosok yang menjadikan petani hanya teman sementara demi tercapainya tujuan politik jangka pendek semata. ●TOTO SUBANDRIYO Praktisi Sektor Pertanian