Kamis, 23 Juli 2015

Mentan Tidak Akan Keluarkan Izin Impor Beras

Kamis, 23 Juli 2015

JAKARTA (Pos Kota)-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin impor beras konsumsi tahun ini. Pasalnya, produksi beras dalam negeri dinilai sudah mencukupi target.

“Kalaupun Kementerian Perindustrian mengeluarkan rekomendasi impor beras hal itu dikarenakan ada restoran yang membutuhkan jenis beras tertentu yang memang harus diimpor. Jumlahnyapun sangat sedikit,” katanya.

Menurut Amran dari data impor beras jumlahnya sekitar 49 ribu ton yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan beras menir untuk industri dan beras khusus untuk penderita diabetes, serta untuk restoran. Dibandingkan dengan produksi beras nasional tahun 2015 yang 45 juta ton, maka impor beras itu hanya sebesar 0.1 persen saja.

Dengan jumlah impor beras sekecil itu maka tidak akan mempengaruhi harga beras petani dan cadangan beras pengadaan Bulog beras dalam negeri. Kemampuan Bulog menyerap beras petani 25 ribu ton per hari sehingga saat ini belum diperlukan impor beras untuk kebutuhan pangan nasional.

Menurut Mentan, beras yang diimpor pada Juni 2015 merupakan beras jenis khusus, bukan yang biasa dikonsumsi masyarakat atau beras medium. Kegiatan impor beras medium biasanya hanya dilakukan oleh Perum Bulog dengan penugasan pemerintah.

(faisal/sir)

http://poskotanews.com/2015/07/23/mentan-tidak-akan-keluarkan-izin-impor-beras/

Berkah Bencana Merangkak

Sebagai negara tropis dengan dua musim, penghujan dan kemarau, akan datang silih berganti setiap tahun. Dalam periode tertentu terjadi anomali iklim berupa La Nina atau El Nino.

Tahun ini, El-Nino moderat diperkirakan berlangsung hingga November.

Sejumlah daerah, seperti Sumatra Selatan, Lampung, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, berpotensi terkena dampak El Nino. Meskipun belum mencapai puncak, sejumlah daerah di Jatim dan Ja teng sudah mengalami puso.

Ini terjadi karena antisipasi dan mitigasi masih bersifat reaktif, temporer, ad hoc, dan berorientasi proyek. Penyelesaian bersifat businessasusual:

pompanisasi, hujan buatan, perbaikan embung, bantuan air bersih, dan pengadaan traktor. Pendekatan tak berubah dan selalu diulangulang tiap tahun.

Kompleksitas bertambah karena kekeringan merupakan bencana yang prosesnya berjalan lambat, sering disebut bencana merangkak. Tidak seperti banjir yang datangnya tiba-tiba dan nilai kerugiannya segera bisa diketahui.

Dari tiga sektor (municipal, pertanian dan industri) pengguna air, pertanian akan paling terpukul dampak kekeringan. Apalagi kalau El Nino, aktivitas pertanian amat bergantung pada alam yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan teknologi. Ketika air yang tersedia tidak memadai, apa gunanya bantuan pompa dan traktor? Ini pemborosan.

Kekeringan, banjir, dan anomali iklim selalu identik dengan keterbatasan. Itu terjadi karena ini diposisikan sebagai pembatas. Padahal, kekeringan sebenarnya peluang, bahkan berkah.Bagi tanah, periode kering merupakan masa istirahat untuk pemulihan.

Masa itu berguna untuk memperbaiki sifat fisik (struktur, aerasi, permeabilitas), kimia dan biologi tanah setelah dieksploitasi secara terus-menerus dalam kondisi anaerob.

Pada musim kemarau tanah menjadi aerobik, sirkulasi udara menjadi lebih baik dan zat-zat beracun yang mengganggu pertumbuhan tanaman terekspose. Periode bera ini memutus siklus hama sekaligus mentransformasi posfit (yang tidak tersedia bagi tanaman) jadi posfat (yang siap diserap akar). Setelah ke keringan, produksi padi pada tanah demikian harus dipacu karena dipastikan produksi lebih tinggi dari tahun normal.

Masalahnya, periode kekeringan terkadang lebih panjang dari kondisi normal. Akibatnya, tidak hanya produksi pangan menurun, petani juga akan jatuh miskin karena sawah merupakan satu-satunya harta dan sandaran hidup.

Jumlah pengangguran meningkat, arus urbanisasi tak terbendung. Ini akan mem biakkan kerawanan sosial dan masalah baru di kota. Hal yang paling mencemaskan adalah rapuhnya kedaulatan pangan, lalu kita menjadi tergantung pangan impor. Politik akan terguncang jika hal-hal di atas tak terkendalikan.

Hal ini bisa disiasati. Petani harus diyakinkan bila praktik bercocok tanam perlu diubah. Cara-cara bertani dengan mengandalkan pranata mangsadan menentang alam harus ditinggalkan. Saat ini, masih banyak petani berpikir harus menanam padi saat air menggenang di sawah tanpa berhitung sebulan atau dua bulan bakal kekeringan.

Karena itu, Sekolah Lapang Iklim perlu dimassalkan. Lewat sekolah ini, petani bisa diajari "membaca peta iklim untuk menyusun pola tanam dan memperkirakan hasil panen.

Di wilayah dengan pola tanam padi padi-padi harus diubah menjadi pola padi-padi-palawija atau padi-palawija- palawija. Padi bisa dipilih varietas genjah, berdaya hasil tinggi dan tidak rakus air, seperti Memberamo dan Way Apo Buru. Irigasi cukup macak-macak, seperti pada praktik system rice intensification.

Menanam palawija, seperti kacang hijau, juga menekan risiko kekeringan.

Di beberapa wilayah Jawa Timur, petani memanfaatkan musim kemarau untuk menanam hortikultura, seperti semangka, melon, dan sayuran. Cara-cara ini selain menekan risko juga akan menjaga pendapatan.

Di wilayah yang lebih kering dan bercuaca panas, petani perlu mengganti jenis tanaman yang lebih toleran kekeringan. Perlu dipertimbangkan kembali padi gogo dengan sistem gogo rancah seperti masa lalu. Bagi daerah yang memungkinkan irigasi suplesi bisa memanfaatkan sumur pantek.

Konsep reuse, recycling, dan reduce harus benar-benar diimplementasikan di lapangan. Pendek kata, kita bisa memetik berkah kekeringan apabila bisa me nyediakan air menurut ruang dan waktu, kapanpun dan di manapun.

KHUDORI

Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat

http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/07/22/nrs7fy-berkah-bencana-merangkak

Rabu, 22 Juli 2015

Bulog Berganti Wajah Masalah Baru Mengintai

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga atau badan pangan baru. Status Badan Urusan Logistik (Bulog) pun menjalani proses perubahan dari perusahaan umum (Perum) menjadi non-perum. Harapannya, Bulog menjadi lembaga yang lebih kuat untuk menangani masalah pangan Indonesia.

Namun belajar dari sejarah, perubahan ini agaknya harus diikuti perubahan tata kelola manajemen keuangan. Jika tidak, maka seperti yang sudah-sudah, Bulog hanya akan dijadikan alat pemenuhan dana bagi kelompok tertentu.

Pengamat Pangan Khudori menyatakan, dengan posisi Bulog saat ini, memang benar banyak keterbatasan. Apalagi, terdapat 9 kementerian dimana Bulog harus berkordinasi sehingga aksinya selama ini dianggap kurang lincah.
"Status Perum membuat kelamin Bulog menjadi banci, di satu sisi menjalankan fungsi publik, sisi lainnya menjalankan fungsi komersil," katanya kepada gresnews.com, belum lama ini.

Perubahan status Bulog menjadi perusahaan umum (perum), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003. Sejauh ini Bulog belum bisa menyeimbangkan kedua fungsi tersebut dengan baik seperti yang dilakukan Pegadaian. Praktis 12 tahun setelah pembentukannya, Bulog belum cukup mampu melewati masa transisinya, dan masih bergantung pada penugasan pemerintah.

Dengan status Bulog yang diubah sehingga tak berorientasi sebagai pencari untung, membuat kelaminnya lebih jelas dan lebih fleksibel dalam bekerja, sebab hanya berkordinasi dengan satu majikan. Namun, perubahan yang bagus ini masih memiliki celah kekurangan yang berimplikasi pada terjadinya moral hazard.

Pada saat Bulog masih berbentuk lembaga pemerintah non-departemen LPND sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dalam pelayanan publik di bidang pangan, khususnya beras. Tugas Bulog sebagai public service obligation dan tidak dituntut untuk mencari profit. Di sisi lain, meskipun bukan BUMN, Bulog melakukan aktivitas usaha, yang memungkinkan meraih untung besar.

Karena tidak ada tuntutan meraih untung itulah setiap keuntungan Bulog dimasukkan ke kas nonbudgeter. Kas nonbudgeter ini yang menjadi incaran penguasa untuk dimanfaatkan bagi kepentingannya. Dengan status semacam itu, dalam pengelolaan keuangan, standar akuntansi yang digunakan Bulog menjadi kacau dan tidak jelas acuannya.

"Tinggal pengawasannya, tiap sisi yang ada moral hazard ditutup. Masalahnya kan nanti akan dibiayai APBN, jadi tugasnya hanya menghabiskan anggaran," katanya.

DI BAWAH KENDALI PRESIDEN - Bulog yang nantinya akan berada di bawah kendali langsung presiden juga sangat rawan dari intervensi kepentingan politik. Karena pengelolaan keuangan hanya berdasarkan Keputusan Presiden, bukan berdasarkan undang-undang keuangan negara.

Pada waktu Presiden Megawati juga menggunakan dana nonbudgeter Bulog untuk membayar uang muka imbal-beli pesawat, dan Bulog tidak dapat berkutik. Apalagi, struktur Bulog langsung berada di bawah Presiden.

Contoh lain misalnya adanya rekayasa pembayaran pembatalan ruilslag antara Bulog dengan Goro Batara Sakti (GBS). Rekayasa pembayaran pengeluaran dana Rp4,6 miliar yang dilakukan empat deputi Bulog kepada bank garansi, yang dikeluarkan pada 24 Mei 2000, murni korupsi.

Dana sebesar Rp4,63 miliar yang ditujukan kepada GBS melalui rekening di BNN, sebenarnya ditujukan untuk keperluan meringankan posisi mantan Ketua Bulog Beddu Amang yang menjadi terdakwa kasus korupsi ruilslag Bulog-GBS. Tujuannya, agar tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara, sehingga dakwaan korupsi terhadap Beddu tidak terbukti.

Empat deputi Bulog mengeluarkan dana Rp4,63 miliar dengan nota dinas tertutup. Para oknum petinggi Bulog ini juga mencoba mempersiapkan proteksi pengamanan dini untuk menghilangkan jejak pertanggungjawabannya. Kasus ini mengingatkan sejarah panjang Bulog di masa Orde Baru, yang dalam batas-batas tertentu, menjadi penentu dan penopang rezim yang berkuasa dari kejatuhan.

"Masa lalu bulog kita tak jelas pertanggungjawaban akuntansinya sehingga dananya menjadi incaran banyak pihak," ujarnya.

Mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana non budgeter sendiri hingga kini belum diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan. Tak ada bentuk strategi penanganan oleh penegak hukum terhadap dugaaan penyalahgunaan dana non budgeter yang terjadi.

Pada era Presiden Habibie, Rahardi Ramelan selaku Kepala Bulog dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, sedangkan Akbar Tanjung yang pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dinyatakan bersalah, akhirnya pada tingkat kasasi dinyatakan tidak bersalah. Menghadapi kasus ini akhirnya DPR membuat Panitia Khusus, dalam Laporan Panitia Khusus DPR RI Untuk Mengadakan Penyelidikan Terhadap Kasus Dana Milik Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan BULOG dan Kasus Dana Bantuan Sultan Brunei Darussalam Kepada Presiden KH Abdurrahman Wahid yang disampaikan Pada Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 20 Januari 2001.

Pansus sampai pada kesimpulan bahwa kasus Yanatera Bulog dan dana Bantuan Sultan Brunei Darussalam patut diduga Presiden Abdurrahman wahid dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, kebohongan terhadap masyarakat dan lahirnya KKN baru.

Sedang pada 10 Mei 2003 lalu, saat posisi Bulog berubah dari LPND menjadi Perum Bulog, acuan akuntansi keuangannya pun menjadi jelas. "Nanti, jika posisinya benar berubah menjadi Non perum, indikator kinerja dan laporan keuangannya harus jelas," katanya.

Koordinator Pokja Beras Aliansi Desa Sejahtera (ADS) Said Abdullah juga menyatakan hal yang sama, karena nantinya seluruh aktivitas Bulog dibiayai APBN maka aktivitas pembelian ke petani pun menjadi rawan. Saat Bulog berbentuk LPND dan berada di hingga tingkat kecamatan terdapat "permainan" di proses pembelian. Para petinggi Bulog banyak yang menganggarkan pembelian lebih tinggi dari realisasinya.

"Penyelewengan pembelian ini ada di gudang, bocor semua. Banyak praktek anggaran dan manipulasi," katanya kepada gresnews.com.
SEBAGAI STABILISASI HARGA - Namun, perubahan status menjadi non perum ini pun diapresiasi Ketua DPD RI, Irman Gusman, penggodogan menjadi BLU ini menjadikan fungsi utama Bulog menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta melakukan distribusi ke seluruh Indonesia. "Saya sudahenyarankan ini kepada pemerintah jauh hari sebelum Presiden Jokowi menjelaskannya kepada publik," ujarnya dalam pesan singkat kepada gresnews.com.

Dengan perubahan status tersebut, ia berharap Bulog bisa menjadi lembaga yang kuat seperti pada zaman Soeharto, sebelum bulog diintervensi oleh IMF. Perubahan status tersebut akan digulirkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) yang menurut rencana akan diterbitkan pada bulan Oktober 2015. Hal itu dilakukan pemerintah agar negara memiliki kepanjangan tangan dalam menjaga stabilitas barang kebutuhan pokok dan mampu melawan para spekulan yang selama ini kerap memainkan harga kebutuhan pokok.

Berkaitan dengan jalur koordinasi, posisi Bulog berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian BUMN lagi. Ia bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara kebijakan sehari-harinya berada di bawah Kementerian Perdagangan. Bulog akan menjadi lembaga yang kuat dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan mampu menjaga stabilitas harga pangan.

Karena dengan posisi Bulog berada di bawah Presiden dan pelaksana kebijakan Kementerian Perdagangan, Bulog tidak lagi menjadi pencari untung tetapi benar-benar sebagai alat negara penyangga pangan. Dengan demikian, posisi Bulog akan lebih mampu menekan inflasi. Terlebih yang ditangani Bulog nanti tidak hanya beras, tetapi juga jenis sembako yang lainnya.

Lebih jelasnya, Dirut Bulog sebagai pelaksana dari kebijakan Kemendag, katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengatakan, posisi badan pangan dan Bulog ini seperti bayi kembar siam. Badan pangan nasional nantinya akan menjadi regulator dan Bulog menjadi operator.

"Bulog nanti tidak akan bertanggung jawab lagi ke berbagai kementerian seperti saat ini," ujarnya.

http://www.gresnews.com/berita/ekonomi/90237-bulog-berganti-wajah-masalah-baru-mengintai/0/

Perlu Daerah Penghasil Beras Premium

Rabu, 22 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Impor beras premium dan khusus dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal itu terjadi karena beras itu tidak diproduksi di Indonesia. Agar Indonesia tidak bergantung pada beras premium dan khusus, perlu dikembangkan daerah penghasil beras tersebut.

Pembudidaya beras premium lokal asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Hery Sugiantoro, kepada Kompas, Selasa (21/7), mengatakan, selama ini, pemerintah masih berfokus pada swasembada beras medium.

Di sisi lain, seiring dengan peningkatan kelas menengah, kebutuhan beras premium juga meningkat. Pada 2014, kebutuhan beras premium sudah mencapai 30 persen dari total konsumsi beras nasional.

"Potensi pasar tersebut perlu ditangkap. Jangan sampai hanya dipenuhi dengan mengimpor beras dari negara lain," ujarnya.

Menurut Hery, sejumlah daerah yang telah memproduksi beras premium itu adalah Banyuwangi dengan produknya bernama beras genjah arum, Demak beras mlati, Magelang beras mentik wangi, Pemalang beras bawor, dan Kalimantan Utara beras adan. Produksi beras tersebut masih terbatas. Demak baru mengembangkan 40 hektar (ha) dengan rata-rata produksi 4,8 ton per ha.

"Peminatnya mayoritas perorangan dari kelas menengah ke atas. Sebagian besar dipasarkan secara mandiri, sedangkan sebagian lagi sudah masuk ke minimarket, supermarket, hotel, dan restoran," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Januari-Juni 2015, Indonesia mengimpor beras khusus dari lima negara, yaitu Vietnam, India, Pakistan, Myanmar, dan Thailand. Total volume impor tersebut 194.495,467 ton senilai 84,943 juta dollar AS. Angka tersebut lebih tinggi daripada periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 176.277,496 ton senilai 76,206 juta dollar AS.

Kepala BPS Suryamin mengemukakan, beras impor itu merupakan beras khusus. Beras khusus itu antara lain beras yang digunakan untuk benih dan kebutuhan restoran Jepang, Thailand, Vietnam, dan India.

"Ada juga beras dengan patahan tinggi untuk bahan baku tepung, serta untuk penyandang penyakit tertentu, seperti diabetes," ujarnya. (HEN)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150722kompas/#/17/

Selasa, 21 Juli 2015

Impor Beras Melonjak 130%, Kementan: Itu Beras Menir dan Khusus Diabetes

Selasa, 21 JUli 2015

Jakarta -Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data impor beras Juni 2015 yang melonjak 130% dari bulan sebelumnya. Hal ini mengundang reaksi Kementerian Pertanian (Kementan), Kementan menegaskan tak mengeluarkan rekomendasi impor beras konsumsi atau beras medium (umum).

Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Kementan Suwandi mengatakan bahwa beras yang diimpor pada Juni 2015 tersebut merupakan beras jenis khusus, bukan yang biasa dikonsumsi masyarakat atau beras medium. Kegiatan impor beras medium biasanya hanya dilakukan oleh Perum Bulog dengan penugasan pemerintah.

"Itu beras khusus seperti menir, beras untuk penderita diabetes, dan untuk keperluan industri," katanya kepada detikFinance, Senin (20/7/2015).

Ia menjelaskan untuk beras menir atau beras pecah (broken rice) bukan beras yang dikonsumsi masyarakat. "Beras yang umum dikonsumsi itu beras premium," tambahnya.

Sementara beras untuk penderita diabetes, Indonesia belum mampu diproduksi dalam negeri maka masih perlu impor.

Kementan hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi untuk impor beras premium. Suwandi menjelaskan, izin impor untuk beras khusus dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Beras menir sumber impornya berasal dari Kamboja dan Vietnam.

Suwandi menjelaskan, impor beras oleh importir swasta hanya bisa dilakukan untuk jenis beras premium.Terkait kenaikan jumlah impor beras sebanyak 49.000 ton, Suwandi menjelaskan angka tersebut tergolong kecil.

"Angka itu hanya setara dengan 2 hari kemampuan pengadaan Bulog yang setiap harinya mampu menyerap 25.000 ton beras. Tapi memang kita tidak bisa produksi sendiri," katanya.

Sebelumnya, BPS mencatat ada impor beras sebanyak 49.539 ton dengan nilai mencapai US$ 22,313 juta. Angka ini melonjak dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Misalnya volume impor beras bulan Mei 2015 sebesar 20.903.235 Kg atau 20.903 ton, nilainya US$ 9,623 juta atau ada kenaikan 130% secara volume.

Sedangkan impor beras pada Februari 2015 hanya 7.912 ton atau senilai US$ 3,1 juta. Pada Januari 2015, impor beras mencapai 16.600 ton atau US$ 8,3 juta.‎

http://finance.detik.com/read/2015/07/21/102947/2972045/4/1/impor-beras-melonjak-130-kementan-itu-beras-menir-dan-khusus-diabetes

Malukah Kita Mengimpor Beras? (2-Habis)

Selasa, 21 Juli 2015

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Said Abdullah (Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan/KRKP)

Sejak Orde Baru hingga kini, sesungguhnya strategi yang digunakan tak ada yang berubah. Semua pemerintahan menggunakan pendekatan “Revolusi Hijau” dalam meningkatkan produksi beras nasional. Hal ini dapat kita lihat dari pendekatan dan implementasi program yang diambil. Alih-alih menggunakan pendekatan pertanian berkelanjutan, penggunaan input luar buatan korporasi terus ditingkatkan. Subsidi benih, pupuk, pestisida dilakukan setiap tahun dengan anggaran yang terus meningkat.

Padahal candu dari Revolusi Hijau itu sudah terbukti gagal meningkatkan produksi secara berkelanjutan. Pendekatan ini juga terbukti tidak efisien, bahkan boros. Sebagai ilustrasi, dalam sepuluh tahun terakhir anggaran pertanian naik 611 persen. Tapi hal itu diiringi dengan naiknya subsidi benih menjadi Rp 7,6 trilun dan subsidi pupuk menjadi Rp 132,7 trilun. Tapi apa yang terjadi dengan produksi? Dengan anggaran sebanyak itu kenaikan produksi hanya terjadi sebesar 17,4 persen!

Persoalan mendasar lainnya adalah kegagalan pemahaman dan rendahnya komitmen pemerintah. Selama ini pembangunan pertanian diarahkan hanya pada upaya peningkatan produksi. Dengan terjadinya peningkatan produksi diasumsikan kesejahteraan petani meningkat. Pemahaman ini harus dirubah karena terbukti kenaikan produksi tidak berkolerasi positif dengan pengingkatan kesejahteraan petani.

Pembangunan pertanian semestinya ditujukan untuk mensejahterakan petani agar produksi meningkat. Dalam bahasa guyon para petani mengatakan, jika petani mendapat harga jual bagus dan sejahtera, tak perlu disuruh untuk menanam karena pasti mereka akan melakukannya secara sukarela.

Saat ini petani seakan “dipaksa” menanam tapi tanpa diberi jaminan soal harga. Tak ada insentif bagi petani, menjadi penyebab semakin meningkatnya migrasi tenaga kerja di sektor pertanian dan konversi sawah untuk peruntukan lain.

Swasembada pangan dan kedaulatan pangan adalah keniscayaan. Pemerintah haruslah bersungguh-sungguh mengupayakan dan mewujudkannya. Untuk mencapainya setidaknya ada dua hal mendasar yang patut diimplementasikan.

Pertama, jadikan petani sebagai subyek, bukan sekedar alat produksi. Tujuan pembangunan pertanian haruslah tertuju mewujudkan kemuliaan dan kesejahteraan petani, bukan sebaliknya. Untuk itu diperlukan kebijakan dan program yang utuh. Tak hanya pada sisi input atau produksi tapi juga sampai pasca panen. Jika selama ini kebijakan lebih banyak terkait dengan input pertanian, ke depan perlu diarahkan pada upaya penjaminan harga dan pasar yang berpihak pada petani.

Kedua, sudah saatnya merubah pola produksi menjadi lebih berkelanjutan. Produksi dialihkan dari pendekatan Revolusi Hijau kepada pertanian berkelanjutan. Dengan pertanian berkelanjutan maka peningkatan produksi yang terjadi bukan insidensial namun terencana dan terus menerus.

Pertanian berkelanjutan dinilai cocok dengan keberlimpahan sumberdaya di sektor pertanian yang dimiliki Indonesia. Menjadi sangat sia-sia jika sumberdaya lokal tersebut tak dioptimalkan atau malah dimanfaatkan untuk kesejahteraan pihak lain. Jika dua hal itu dilakukan, semoga saja istilah gemah ripah loh jiwani itu bisa memberi manfaat kepada negeri ini. Semoga.

Malukah Kita Mengimpor Beras? (1)

Selasa, 21 Juli 2015

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Said Abdullah (Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan/KRKP)

Masih pantaskah istilah gemah ripah loh jiwani itu dilekatkan pada Indonesia? Itulah pertanyaan sederhana di kala melihat begitu derasnya impor berbagai pangan, khususnya beras, yang masuk ke negeri ini. Mungkin, inilah tragedi bagi sebuah negeri yang memiliki kekayaan alam berlimpah.

Simaklah bagaimana Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pada pekan lalu telah mengakui Indonesia sekarang ini sudah menjelma sebagai importir beras tertinggi di Asia. Malukah kita?

Padahal jika kita mengengok sedikit saja ke belakang, padi -- tanaman yang menghasilkan beras -- bukanlah tanaman baru di Indonesia. Sejarah sudah mencatat sejak ratusan atau bahkan ribuan tahun silam, padi telah dikenal dan dibudidayakan serta produknya dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat negeri ini.

Lantas, dalam setiap periode pemerintahan, produksi padi selalu dijadikan indikator keberhasilan pembangunan pertanian. Pada periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), misalnya, target swasembada ditargetkan dicapai pada 2009 dan pada 2014. Demikian juga dengan duet Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sesumbar menargetkan swasembada beras dalam tiga tahun mendatang.

Lalu berbagai strategi, program dan kebijakan digulirkan untuk mencapai target-target tersebut. Tak sedikit pula anggaran yang dikucurkan untuk mewujudkan swasembada. Produksi memang mengalami peningkatan, namun impor juga terus terjadi dan cenderung meningkat. Sekali lagi, inilah tragedi yang sudah menjadi parodi di negeri ini.

Untuk mengetahui impor yang terus meningkat itu, mari kita tengok data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Data menunjukkan dalam sepuluh tahun terakhir Indonesia sudah mengimpor 7,3 juta ton beras. Pada 2007, 2011 dan 2012 merupakan tahun-tahun dengan impor terbesar, yaitu masing-masing 1,2 juta ton, 2,2 juta ton dan 1,4 juta ton.

Dengan volume impor sebanyak itu tentu saja nilai ekonomi yang terbuang juga luar biasa banyak. Jika dalam hitungan sederhana selisih harga beras di pasar internasional dan dalam negeri Rp 500 per kilogram maka dalam 10 tahun tak kurang dari Rp 3,6 triliun sudah kita hamburkan ke negara lain hanya untuk sekedar membeli beras.

Kerugian yang diakibatkan dari meningkatnya impor beras ini tak hanya sebatas ekonomi saja. Lebih penting dari itu, impor beras semakin melemahkan kedaulatan pangan negara ini. Di sini, Indonesia menjadi dibuat tergantung ke negara lain dan pasar internasional. Alhasil, negara ini menjadi lemah lunglai dan tersubordinasi.

Padahal kita tahu, pasar beras internasional itu sangat tipis sehingga rawan guncangan. Jika terjadi spekulasi sedikit saja, pasar beras dunia akan bergolak. Ujungnya, timbullah krisis pangan. Kedaulatan pangan yang lemah pada akhirnya berimbas juga pada kedaulatan petani.

Impor beras yang tinggi mendorong terjadinya distorsi harga di tingkat petani. Asumsi yang muncul, harga jual gabah dan beras tertekan, pendapatan berkurang dan pada akhirnya kesejahteraan petani tak berubah. Situasi ini tergambar dari Nilai Tukar Petani (NTP) dalam sepuluh tahun terakhir yang hanya berubah 0,7.

Upaya peningkatan produksi beras nasional bukan tanpa hasil. Pada era Orde Baru sempat dicapai swasembada bahkan mengekspor beras. Lalu pada tahun 2008 dan 2009 juga terjadi swasembada beras (tak ada impor) dengan peningkatan produksi tertinggi dalam sepuluh tahun, yaitu 5,5 persen dan 6,7 persen.

Namun sayang peningkatan produksi yang terjadi sesaat karena satu tahun berselang, produksi anjlok, impor pangan melejit tajam. Hal ini terjadi sama seperti ketika era Orde Baru mencapai swasembada, namun beberapa tahun berselang impor kembali dilakukan.

Dengan memperhatikan fenomena yang ada maka dapat dikatakan terjadi kesalahan dalam strategi pembangunan pertanian, khususnya peningkatan produksi beras nasional. Di luar diskursus dampak perubahan iklim yang terjadi, kegagalan pencapaian swasembada beras menunjukan lemahnya proses belajar negeri ini.