Senin, 04 November 2013

Menyoal Kebijakan Ekonomi Pro Asing

4 November 2013

Oleh: Sorta Pandiangan, SE. Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama Ayat 3, dikatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Isi pasal ini merupakan buah pikiran para pendiri bangsa ini untuk menyejahterakan rakyatnya. Lebih lanjut, hal itu dijabarkan dalam ayat berikutnya atau keempat yang berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Tetapi, apa yang terjadi setelah 68 tahun kita merdeka?

Benarkah kemakmuran yang dicita-citakan seperti yang diamanatkan dalam UUD itu telah tercapai? Menurut lembaga Indonesia for Global Justice, pengelolaan kekayaan alam Indonesia selama ini bahkan lebih banyak memberikan keuntungan bagi pihak luar dibandingkan manfaatnya bagi rakyat Indonesia sendiri. Di situ disebutkan, secara neto, pada tahun ini, total setoran negara kepada pihak asing mencapai sekitar 884 triliun rupiah atau hampir dua kali lipat nilai pertumbuhan ekonomi 2013 yang sebesar 468 triliun rupiah (produk domestik bruto/PDB atas dasar harga berlaku). Menurut lembaga itu, kesimpulan tersebut didapat berdasarkan perbandingan antara aliran dana dari Indonesia yang harus disetorkan kepada pihak asing dan nilai pertumbuhan ekonomi 2013.

Aliran dana dari RI yang disetorkan ke luar itu terdiri atas pembayaran utang pemerintah (cicilan pokok dan bunga), utang swasta jatuh tempo, defisit transaksi berjalan, dan keuntungan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Tentu kita bukan anti-asing atau buru-buru menyalahkan bangsa lain. Sebaiknya kita memang lebih melihat ke dalam. Pasti ada yang salah dengan kebijakan ekonomi kita selama ini. Ekonom Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, YS Susilo, mengakui memang sangat disayangkan bila kekayaan alam Indonesia yang berlimpah itu pada akhirnya justru lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa lain.

Beberapa waktu lalu, mantan menteri keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di era Orde Baru, Johannes Baptista (JB) Sumarlin, juga pernah mengatakan kebijakan pembangunan ekonomi di Indonesia masih menyisakan sejumlah masalah yang memprihatinkan, terutama jumlah kemiskinan yang masih tinggi, kesenjangan sosial yang masih besar, serta ada kecenderungan ekonomi liberal, individual, dan pasar bebas. Apabila situasi seperti itu terus dibiarkan, Sumarlin khawatir Indonesia bisa menjadi negara yang tidak lagi berdasarkan kerakyatan, kekeluargaan, dan gotong royong. Hal itu bertentangan dengan jiwa UUD 1945. Koreksi atau kritik dari para pakar ekonomi ini hendaknya bisa menjadi masukan bagi pemerintah, terutama pemerintahan yang terpilih kelak pada Pemilu 2014.

Koreksi

Artinya, harus ada koreksi mengenai arah pembangunan ke depan agar ada perubahan yang lebih baik pada taraf hidup masyarakat. Susilo menyarankan berdasarkan empat sumber aliran dana negara yang mengalir ke luar, pembayaran kewajiban utang pemerintah dan defisit transaksi berjalan merupakan dua sumber yang segera harus diperbaiki. Untuk menekan defisit transaksi berjalan, lanjut Susilo, yang perlu segera dilakukan pemerintah adalah menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk mengurangi impor BBM kronis yang mencapai 250 triliun rupiah setahun.

Selain itu, pemerintah harus segera merealisasikan program kedaulatan pangan guna memangkas impor pangan yang mencapai 100 triliun rupiah setahun.  Sebetulnya, jika berpijak pada ekonomi Pancasila seperti yang diamanatkan dalam konstitusi, arah pembangunan kita cukup ideal, yaitu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sayangnya, untuk urusan minyak dan gas (migas) saja, negara tak bisa mengaturnya secara optimal. Selama ini, peran negara sebatas menerima manfaat ekonomis dari eksplorasi migas, tetapi tidak mendapatkan manfaat strategis yang berujung pada kemakmuran rakyat seperti yang tertera dalam konstitusi, begitu pun dalam soal impor pangan yang kian memiskinkan petani.

Lihat saja misalnya perpanjangan kontrak pihak asing atas pengelolaan blok-blok migas yang habis masanya bisa bermakna pengulangan kesalahan sejarah dan karena itu mestinya tidak boleh terjadi. Pertama, karena kontrak pihak asing selama ini atas blok-blok migas jelas mengabaikan konstitusi yang tandas mengamanatkan bahwa sumber daya ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai negara. Kedua, karena pengelolaan blok-blok migas oleh pihak asing juga terbukti relatif tidak menyejahterakan rakyat. Pihak yang diuntungkan hanya sedikit kelompok. Itulah para pemburu rente. Sementara rakyat kebanyakan sedikit sekali bisa menikmati manfaat ekonomi sumber daya migas ini. Buktinya, tingkat kemiskinan masih saja relatif tinggi.

Padahal alasan untuk menyejahterakan rakyat ini yang dulu di awal Orde Baru melandasi kebijakan pemerintah memberikan kontrak pengelolaan blok-blok migas kepada pihak asing, di samping alasan bahwa saat itu kita belum sanggup secara ekonomi maupun teknis. Kini, perusahaan-perusahaan nasional entah BUMN ataupun swasta boleh diandalkan dalam mengelola lapangan migas ini. Mereka memiliki kemampuan teknis-teknologis maupun ekonomis. Itu sudah mereka tunjukkan dalam mengelola sejumlah lapangan migas di dalam negeri atau bahkan di mancanegara. Dalam konteks itu, mereka jelas bersaing dengan perusahaan-perusahaan pertambangan milik raksasa kelas dunia seperti Total (Prancis), British Petroleum dan Shell (Inggris), juga Chevron dan ExxonMobil (Amerika Serikat). Karena itu, sungguh naif jika kontrak pihak asing atas blok-blok migas yang habis masa malah diperpanjang.

Patut Diragukan

Dalih bahwa perusahaan-perusahaan nasional tidak meyakinkan dalam kemampuan ekonomi maupun penguasaan aspek teknis-teknologis Untuk mengambil alih pengelolaan blok-blok migas itu amat mengada-ada. Dalih itu lebih terasa sekadar pembenaran alias justifikasi atas sikap pro asing. Begitu pula alasan bahwa potensi migas di blok-blok yang habis masa kontrak itu relatif tinggal sedikit, sehingga kegiatan eksploitasi pun cenderung tidak efisien, juga patut diragukan. Bahkan alasan tersebut tidak masuk akal dengan kenyataan bahwa pihak asing sendiri begitu gigih untuk bisa memperoleh perpanjangan kontrak.

Jadi, sudah saatnya perusahaan-perusahaan nasional diberi kepercayaan melanjutkan pengelolaan blok-blok migas habis masa kontrak yang selama ini dikangkangi asing. Sekali lagi, kesanggupan mereka untuk itu relatif sudah bisa diandalkan. Ini sekaligus juga menjadi landasan untuk mengoreksi kekeliruan sejarah: pengelolaan lapangan migas tidak mengindahkan amanat konstitusi. Dalam konteks itu, semangat nasionalisasi industri migas di Bolivia dan Venezuela bisa menjadi rujukan. Bukan saja nasionalisasi itu berlangsung relatif lancar dan aman, melainkan terutama nyata-nyata berdampak menyejahterakan rakyat.***

Penulis adalah pemerhati sosial, politik dan ekonomi kemasyarakatan.

http://www.analisadaily.com/mobile/pages/news/60037/menyoal-kebijakan-ekonomi-pro-asing

Kebijakan Pangan Di Simpang Jalan

4 Oktober 2013

Persoalan mendasar adalah persoalan agraria. Penguasaan lahan perkebunan tanpa memberikan lahan layak tanam pada petani menanam komoditi pangan justru menjadi ancaman serius jangka panjang.

Tujuh kesepakatan yang dicapai dalam APEC 2013 yaitu meningkatkan kerjasama ekonomi, mempercepat keterhubungan masyarakat Asia Pasifik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, energi dan pasokan air, saling melengkapi dengan proses multilateral dan regional, kerjasama sektor bisnis melalui Dewan Penasihat Bisnis APEC, serta meningkatkan upaya untuk mencapai Deklarasi Bogor 2020. Deklarasi tersebut menegaskan terwujudnya investasi dan pedagangan bebas tahun 2020 telah kita sepakati di negeri kita sendiri (Bali)

Mari kita lihat butir ke lima dari kesepakatan yang dicapai oleh APEC di Bali Tahun 2013 itu, yaitu persoalan ketahanan pangan--yang dapat dilakukan seperti kerjasama multilateral dengan negara APEC dalam memecahkan persoalan pangan. Artinya tidak lama lagi maka kebijakan pangan kita akan diobok-obok oleh kapatalis yang bersembunyi dari kesepakatan demi kesepakatan.

Sebenarnya Indonesia termasuk negara gagah perkasa, karena walaupun masih terdapat banyak permasalahan--mulai dari pengembangan SDM yang tertinggal, pangan yang masih jauh dari swasembada khususnya daging dan kedelai, infrastruktur yang masih belum optimal mendukung pencapaian pangan yang melibatkan pada akar masalah petani khususnya kesejahteraan petani dan persoalan energi yang belum juga terselesaikan--namun kita ikut menandatangani 7 butir kesepatakan APEC.

Uniknya kita punya Undang-undang No.18 Tahun 2012 yang seyogianya dijadikan acuan kebijakan pangan secara nasional--baik yang menyangkut tentang aspek ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan mutu serta keamanan pangan serta distribusi dan akses pangan. Implikasi penting dari lahirnya UU ini adalah bagaimana Indonesia tidak hanya tahan pangan tetapi juga pencapaian kedaulatan pangan.

Kedua kebijakan ini seperti bumi dengan langit. Satu sisi kita harus dalam posisi ketahanan pangan yang di dalamnya adalah ruh liberalisasi perdagangan pangan seperti pada kesepakatan APEC. Namun pada sisi lain kita ingin berdaulat seperti amanat UU dengan ruh semangat nasionalisme yang anti leberalisasi pangan mulai dari sisi input produksi, proses dan pemasarannya.

Persoalan Saat ini

Tiga sub sistim dalam ketahanan pangan adalah menyangkut aspek ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, serta konsumsi, mutu dan keamanan pangan. Seharusnya ketiga sub sistim ini terintegrasi dalam kebijakan yang dilahirkan dari multi SKPD.

Ketersediaan dan cadangan pangan seyogianya dikomandoi Dinas Pertanian dan Bulog, sedangkan SKPD lain sebagai penopangnya. Distribusi dan akses pangan mestinya dikomandoi Dinas perdagangan dan Perhubungan sedangkan yang lain menyokongnya. Dan Konsumsi, mutu dan keamanan pangan harusnya dikomandoi oleh Dinas Kesehatan.

Apa yang menarik adalah tokoh-tokoh dalam SKPD ini jarang duduk bersama ngobrol tentang ketahanan pangan sebagai satu kesatuan dalam sistem. Beberapa pertemuan yang dilakukan dimana saya sebagai nara sumber, hampir tidak pernah kepala-kepala dinas tersebut duduk dalam satu meja untuk menentukan arah kebijakan pangan secara integratif dan holistik.

Saya juga sangat yakin, kejadian ini tidak hanya pada provinsi kita, tetapi juga provinsi lain di Indonesia. Dan celakanya nanti jika pada tingkat kementrianpun mereka tidak membicarakannya secara bersama. Maka membicarakan ketahanan pangan pada level APEC seperti jauh panggang dari api.

Persoalan paling mendasar pada ketersediaan pangan kita adalah persoalan agraria. Penguasaan lahan oleh pihak perkebunan tanpa memberikan lahan yang layak tanam kepada petani untuk menanam komoditi pangan justru menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan kita dalam jangka panjang.

Padahal jika lahan terlantar tanpa tuan diberikan pada petani maka ketersediaan pangan kita akan terdongkrak naik. Belum lagi persoalan bibit pangan kita yang masih diimpor dan tidak dibenarkannya petani mengembangkan varietas sendiri karena beberapa bibit tersebut telah dipatenkan. Bukankah ini sebagai penjara bagi petani petani untuk berkembang? Jika kita bicara kedaulatan pangan barulah mereka terbebaskan.

Kalau dirinci tidak cukup halaman ini untuk mencurahkan problematika pangan kita saat ini. Paling tidak ruh reforma agraria dan impor input produksi dapat menjadi cermin bahwa kita tidak sangat siap untuk menghadapi badai liberalisasi pangan saat ini.

Di Simpang Jalan

APEC di Nusa Dua Bali 1-8 Oktober, sengaja mengangkat tema Resilient Asia-Pacific, Engine of Global Growth. Menurut mereka isu ini harus mampu mendorong pertumbuhan kawasan dan dunia. Selain itu, selaku tuan rumah serta sebagai pimpinan dalam penyelenggaraan APEC 2013, Indonesia berencana memanfaatkan peluang tersebut untuk menggulirkan gagasan penguatan kawasan Asia-Pasifik dengan mencanangkan gagasan Komunitas Ekonomi Asia Pasifik.

Seperti bayi yang baru berdiri sudah disuruh berlari itulah analogi untuk kita dalam APEC. Sesungguhnya liberalisasi investasi dan perdagangan bebas hanya akan membawa Indonesia kepada jurang krisis. Beberapa fenomena ekonomi Indonesia saat ini seperti adanya defisit perdagangan, defisit neraca pembayaran dan defisit dalam APBN yang semakin lebar--akibat pelemahan ekonomi serta polemik harga komoditas pangan pokok seperti kedelai, daging sapi dan lain sebagainya adalah merupakan dampak dari liberalisasi pasar itu.

Bukan hanya serangan produk pangan dari luar ke negara kita yang mengkhawatirkan tetapi juga liberalisasi pasar dan fasilitasi investasi asing ternyata menyebabkan munculnya distorsi--seperti penguasaan kartel, mafia dan mapia impor pangan. Artinya sesungguhnya kita belum memiliki keunggulan kompetitif dengan negara anggota APEC lainnya untuk liberalisasi perdagangan. Petani kita masih butuh perlindungan dari serangan asing. Mereka perlu tanah untuk bertanam mengisi perut kita.

UU No.18 Tahun 2012 sesungguhnya koreksi terhadap UU Pangan 1996 lama yang menekankan pada ketahanan pangan yang lebih mengutamakan ketersediaan stok pangan. Artinya dalam kondisi tertentu apabila negara kekurangan stok maka pilihan untuk menyelesaikan kekurangan stok adalah dengan impor. UU ini menggiring Indonesia pada kadaulatan pangan.

Mari kita sadari bahwa terdapat 28 jenis pangan saat ini kita impor termasuk 1. Beras nilai impor US$ 124,36 juta dengan volume impor 239,31 juta kg dan negara asal Vietnam, Thailand, Pakistan, India, Myanmar, dan lainnya; 2. Jagung nilai impor US$ 393,18 juta dengan volume impor 1,29 miliar kg dan negara asal India, Argentina, Brazil, Paraguay, Amerika Serikat dan lainnya.

3. Kedelai nilai impor US$ 509,47 juta dengan volume impor : 826,33 juta kg dan Negara asal : Amerika Serikat, Malaysia, Argentina, Ethiopia, Ukraina dan lainnya. 4. Biji Gandum dan Meslin nilai impor US$ 1,22 miliar dengan volume impor 3,24 miliar kg dan negara asal Australia, Kanada, India, Amerika Serikat, Singapura, dan lainnya. 5. Tepung Terigu nilai impor US$ 36,8 juta dengan volume impor 82,5 juta kg dan negara asal Srilanka, India, Ukraina, Turki, Jepang, dan lainnya.

6. Gula Pasir nilai impor US$ 20,06 juta dengan volume impor 32,64 juta kg dan negara asal Thailand, Malaysia, Australia, Korea Selatan, Selandia Baru, dan lainnya. 7. Daging sejenis Lembu nilai impor US$ 87,25 juta dengan volume impor 17,86 juta kg dan negara asal Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Singapura, Korea Selatan dan lainnya. 8. Jenis Lembu nilai impor US$ 123,84 juta dengan volume impor 44,28 juta kg dan negara asal Australia dan lainnya.

Dalam kedaulatan pangan ini tidak boleh terjadi. Kita harus mampu menyediakan produk impor pangan tersebut secara mandiri. Pertanyaannya adalah mampukah kita mengingat sub sistim ketahanan pangan kita masih sangat pincang? Atau tetapkah kita harus menerima kesepakatan liberalisasi di bidang pangan dari aspek produksi dan perdagangan sebagai jawababan pemenuhan kebutuhan pangan bagi rumah tangga bangsa ini tanpa pernah kita singgung dari mana pangan itu dip roses dan di produksi?

Semangat desentralisasi pangan sebagaimana amanat UU No.18 Tahun 2012 saya anggap hanya bermuatan politis dan hampir tidak menyentuh persoalan pangan yang sebenarnya. Masih banyak daerah tidak menghidupkan lembaga pangan karena ketidakpahaman dan ketidakpedulian pemerintah daerah terhadap persoalan pangan bagi rakyatnya.

Desentralisasi seolah menjadi warna-warni dari sebuah kekuasaan dimana kebijakan perpanganan selalu tidak terintegrasi dengan baik antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah propinsi dan pusat. Belum terlihat semangat kerjasama sinergi antar daerah satu propinsi untuk menyelesaikan persoalan pangan jangka menengah dan panjang.

Desentralisas pangan tentu beragam tergantung dari potensi daerah masing-masing. desentralisasi yang dianggap sesuai untuk pangan adalah bagaimana memberdayakan produsen dan konsumen secara simultan dengan paket kebijakan yang sejalan. Untuk itu diperlukan Renstra pangan yang komprehensif antar daerah dengan daerah, antar daerah dengan provinsi dan antara daerah dengan pusat. Tidak diperlukan desentralisasi pangan hingga ke tingkat II. Pangan harus diurus oleh pemerintah pusat hingga provinsi saja.

Penutup

Tanggal 31 Oktober di Sumatera Barat Presiden hadir dalam acara Hari Pangan Sedunia yang diperingati secara nasional dimana dua hari sebelumnya disepakati kerjasama 15 provinsi dalam menyongsong ketahanan pangan. Kita tentu berharap kita tetap memelihara ketahanan pangan kita. Namun dalam sisi lain kedaulatan pangan kita harus tetap menjadi tujuan jangka panjang. Dunia bagaikan jendela, sedikit dibuka maka arus akan masuk tanpa terbendung. ***** (Dr Ir Satia Negara Lubis, MEc: Penulis adalah Dosen Pascasarjana USU. )

http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=30544:kebijakan-pangan-di-simpang-jalan-&catid=59:opini&Itemid=215

Tanpa Dukungan Pemerintah, Petani RI Kalah Bersaing

4 November 2013

AS Proteksi Petani Gula dengan Jaminan Harga Beli 64 Persen di Atas Harga Dunia

JAKARTA – Tanpa keberpihakan pemerintah, mustahil sektor pertanian Indonesia mampu berdaulat di negeri sendiri karena kalah bersaing dengan petani dari negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE), yang diproteksi ketat dan disubsidi sangat besar oleh pemerintahnya.

Berdasarkan kepentingan strategis dan kedaulatan Indonesia, pemerintah tidak perlu ragi-ragu memproteksi sektor pertanian dan industri manufaktur di sektor pertanian dalam satu sistem rantai agribisnis.

Wakil Dekan FEB-UGM, M Edhie Purnawan, menegaskan hal itu ketika dihubungi, Minggu (3/11). Menurut Edhie, persaingan dunia di sektor pertanian adalah persaingan terhadap kedaulatan perekonomian sebuah bangsa. Tidak bisa dimungkiri bahwa selama ini negara-negara di dunia sedemikian protektif terhadap sektor dan industri manufaktur di bidang pertanian. Bahkan negara-negara maju sekalipun sangat sensitif ketika memperjuangkan farmer dan rancher mereka. "Bagi Indonesia, perjuangan di sektor pertanian terihat kurang hebat. Perjuangan di sektor ini sangat mendesak karena sektor ini menguasai penghidupan banyak sekali rumah tangga Indonesia," jelas Edhie.

Di samping itu, lanjut dia, sektor pertanian menyerap tenaga kerja yang besar sekali. Sektor itu juga menyediakan makanan pokok bagi penduduk. Gejolak di sektor ini sangat berpengaruh pada stabilitas harga, dan perdagangan ekspor-impor komoditas di sektor ini berimbas luas pada banyak variabel makroekonomi, terutama cadangan devisa.

"Karena itu, sudah saatnya bagi Indonesia untuk bersatu padu, mendukung sektor pertanian dengan proteksi yang inovatif, negosiasi dalam percaturan pertanian dunia yang cemerlang, serta memacu produktivitas dengan berbagai cara," imbuh Edhie.

Pengamat pertanian, Khudori, menambahkan AS sebagai negara adidaya dalam produksi pangan, seperti jagung, kedelai, dan gandum, tetap mempertahankan proteksi terhadap industri gula tebu dari serbuan gula impor dari Brasil dan Thailand.

"Sedangkan Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih memfasilitasi impor gula rafinasi dan raw sugar sehingga menekan petani tebu lokal," jelas Khudori.

Dari data yang ada, jumlah impor gula Indonesia kini sekitar 3,2 juta ton per tahun, sedangkan produksi nasional hanya sekitar 2,6 juta ton per tahun, dan tahun ini diperkirakan akan turun menjadi 2,2 juta ton per tahun.

"Penurunan ini akibat cuaca dan terutama akibat kurangnya modal kerja untuk pengolahan lahan, pemupukan, dan untuk penanaman baru yang bukan ratoon. Bahkan, petani tebu di Pulau Jawa kualitas pemeliharaan tanaman tebu masih sangat rendah karena keterbatasan modal dan infrastruktur," papar dia.

Wajib Subsidi
Menurut Khudori, Pemerintah AS, melalui UU, mewajibkan subsidi dan proteksi bagi industri pangan mereka, termasuk industri gula. Subsidi langsung Pemerintah AS sekitar 300 juta dollar AS setahun.

Melalui UU yang berlaku sejak 1930, Pemerintah AS menetapkan harga gula minimal (support price) yang harus dibeli pemerintah dari petani. Akibatnya, tahun lalu, harga gula dapat dipertahankan sebesar 43,4 sen dollar AS per pon atau 96,7 sen dollar AS/kilogram (kg). Padahal, harga gula dunia hanya 26,5 sen dollar AS per pon atau 58,9 sen dollar AS per kg.

"Sehingga harga beli Pemerintah AS sekitar 64 persen lebih tinggi dari harga dunia," ungkap Khudori.
Ia menilai Pemerintah Indonesia, hingga saat ini, terlihat belum serius mewujudkan program kemandirian pangan. Belum terlihat kemauan nyata pemerintah untuk membantu pertanian Indonesia sehingga bisa keluar dari kebergantungan pada pangan impor yang membebani.

Menurut Khudori, pangan merupakan bagian dari national security yang sangat strategis sehingga sudah selayaknya pemerintah lebih serius mewujudkan kemandirian pangan, misalnya membantu meringankan kinerja petani.

"Lihat saja, Pemerintah AS memberikan subsidi kepada petaninya. Di Indonesia, petani Indonesia tidak harus dibantu dalam bentuk memberikan subsidi. Petani bisa dibantu dengan memberikan kemudahan memperoleh modal kerja atau perbaikan infrastruktur lahan pertanian," jelas dia. mza/WP

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/132701/hl

Sabtu, 02 November 2013

Polri Diminta Bongkar Penyelundupan Gula

2 November 2013

JAKARTA,suaramerdeka.com - Polri diminta membongkar jaringan internasional penyelundupan gula. Diduga penyelundupan gula internasional itu masuk ke wilayah Indonesia melalui wilayah Kalimantan.

Ketua Koalisi LSM Kalbar Bersatu Usman Almuthahar, kemarin membuat laporan ke Bareskrim Polri atas maraknya penyelundupan gula tersebut.

Menurutnya, pelaku penyelundupan gula itu terorganisir dan sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun. Modusnya adalah, gula yang tidak layak konsumsi dari luar negeri di edarkan di dalam negeri khususnya di wilayah Kalimantan dengan menggunakan dokumen palsu dan karung palsu produsen gula dalam negeri.

Menurutnya, setahun terakhir, penyelundupan gula tersebut mencapai 88 juta kilogram dan kerugian negara yang ditimbukan dari penyelundupan tersebut adalah Rp 1.700 perkilogram.

Dia mengatakan, beredarnya gula tak layak konsumi itu juga mengancam kesehatan warga. Sebab, sebagian warga ada yang tidak mengetahui layak atau tidak layak konsumsi gula.
( Nurokhman / CN19 / SMNetwork )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/11/02/178026/Polri-Diminta-Bongkar-Penyelundupan-Gula

Pemerintah Belum Propetani

1 November 2013

Ingin Bertemu SBY, Demo Mahasiswa Ricuh

Padang, Padek—Kedatangan Presiden Su­silo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pe­ringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) di jalan Bypass Padang, disambut aksi un­juk rasa mahasiswa Universitas Bung Ha­t­ta dan Universitas Negeri Padang.

 Mahasiswa yang ingin bertemu presi­den, berusaha menerobos blokade polisi. Aki­­batnya, aksi saling dorong tak tere­lak­kan. Unjuk rasa yang dimulai sekitar pu­kul 10.00 itu dihadiri puluhan ma­ha­sis­wa. Mahasiswa UBH dan UNP, tidak men­­­jalankan aksi secara terpisah. Maha­sis­­wa UBH tertahan di gerbang kampus me­reka di Aipacah. Sedangkan belasan m­a­hasiswa UNP tertahan di depan kantor Wa­li Kota Padang, juga di Aiapacah.

Mahasiswa UBH yang tergabung da­lam Mahasiswa Sumbar Peduli Pangan ini menilai pemerintah tidak pernah ber­pi­hak kepada rakyat. Berbagai kebija­kan yang dihasilkan, seperti UU Penanaman Mo­­dal, UU Perlindungan dan Pem­ber­da­yaan Petani, dan peraturan perun­dang-un­­dangan lainnya hanya menguntungkan pe­rusahaan, khususnya perusahaan asing. Dalam berbagai kasus, masyarakat se­lalu dirugikan.

Pertemuan Organisasi Pangan dan Pe­r­tanian di Padang sejak 31 Oktober-3 No­­vember 2013 dianggap hanya mem­ba­has pentingnya peran perusahaan dalam me­wujudkan kedaulatan pangan.

 ”Sedangkan kita tahu kedau­latan hanya ada jika rakyat yang memegangnya,” ujar salah se­orang orator mahasiswa.

UU No 19 Tahun 2013 ten­tang Perlindungan dan Pem­ber­dayaan Petani, judulnya me­mang menarik, tapi ketika dit­eli­sik, isinya ternyata mem­perda­yai petani. Petani diwajib­kan menanam tanaman yang men­jadi program nasional. Maha­sis­wa memaparkan, Sumbar me­rupakan daerah agraris. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) Mei 2013 mencatat adanya pe­nyu­sutan 5,04 juta keluarga tani da­ri 31,27 juta keluarga pada 2013 menjadi 26,13 juta k­e­luar­­­ga pada tahun 2013. Di­pe­rio­­de sama, jumlah pe­rusa­ha­an perta­nian bertambah dari 4.011 tahun 2003 menjadi 5.486 perusahaan per tahun 20­13. “Karena itu, Hari Pangan Se­­dunia tak ubah­nya seperti H­a­ri Ketiadaan Pa­ngan,” jelas se­­orang maha­siswa UBH saat me­­nyampaikan orasi­nya. Se­dang­­kan mahasiswa UNP me­nga­jak seluruh kekua­tan rak­yat, baik di organisasi, po­litik dan sosial mendesak pe­me­rintah mewujudkan keta­ha­nan pangan nasional melalui upaya yang berfokus pada sisi pro­duk­si, kemandirian, dan kedau­la­tan pangan yang bero­rientasi pa­da peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.

Mereka juga mendesak pe­me­rintah menjadikan eko­nomi ke­rakyatan sebagai kebijakan da­lam pelaksanaan pengem­ba­ngan perekonomian Indonesia melibatkan seluruh komponen rak­yat. “Saat ini ekonomi kerak­ya­­tan masih terbatas kepen­ti­ngan politik semata,” jelas Pre­si­den BEM UNP, Adnan Arafani Mu­hammad Bohori. “Seluruh kekuatan rakyat harus bersatu mendesak pemerintah segera me­laksanakan pembaruan agra­ria sebagai sendi utama dari pem­baruan lokal di Indonesia,” tam­bahnya.

Mereka juga menyarankan agar masyarakat bersatu melak­sanakan tujuh Gema Revita­li­sasi. Yaitu revitalisasi lahan, per­benihan dan pembibitan, in­frastruktur dan sarana, sum­ber da­ya manusia, pem­biayaan pe­ta­n­i, kelembagaan petani serta te­k­­­nologi dan industri hilir. (adi)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=48195

Jumat, 01 November 2013

Mewujudkan Kedaulatan Pangan

31 Oktober 2013

Arif Dwi Hartanto ;   Peneliti pada Pusat Kajian Dinamika
Sistem Pembangunan (PKDSP), Universitas Brawijaya
SUARA KARYA, 31 Oktober 2013


Memang, persoalan paling kronis sektor pertanian adalah laju liberalisasi dan masih rendahnya keberpihakan pemerintah. Liberalisasi yang menggila membuat sektor pangan Indonesia se-makin tak berdaulat. Rendahnya keberpihakan kebijakan pemerintah membuat sektor pertanian semakin inefisien. Sehingga, kemandirian pangan seolah hanya pemikiran di senja esok hari.

Hempasan liberalisasi yang paling kentara adalah dilepaskannya pangan utama (beras, jagung, kedelai, gandum, gula, dan minyak goreng) yang awalnya di bawah pengawasan Bulog ke pasar. Bulog pun menjadi Perum yang berorientasi profit. Tugas Bulog yang membeli dan mengadakan produk dari petani saat musim panen secara maksimal hanya isapan jempol belaka.

Belum lagi, keberadaan perusahaan asing yang menguasai sektor pertanian. Sebagai contoh, ada beberapa pertanian pangan yang diambil alih oleh asing, terutama benih jagung, padi hibrida, dan hortikultura. Industri input pertanian hanya dipasok oleh beberapa perusahaan multinasional dengan nilai penjualan mencapai Rp 340 triliun. Selain itu, petani sangat bergantung pada industri olahan dan pedagang pangan. Bahkan, sepuluh besar MNC menguasai penjualan pangan hingga Rp 3.477 triliun.

Kebijakan impor tak kalah mengerikan. Kedengarannya memang paradoks, bahwa negara dengan bentangan yang luas dan berstatus agraris malah melakukan kebijakan impor dengan skala yang masif. Bayangkan saja, pemerintah rata-rata rela mengeluarkan kocek hingga Rp 110 trilliun untuk melakukan impor pangan. Namun, hanya sejumlah Rp 38,2 trilliun untuk membiayai pembiayaan pertanian dalam APBN. Selama ini, argumentasi yang dikemukakan hingga membuka keran impor lebar-lebar adalah inefisiensi produksi pangan dalam negeri, seperti beras.

Peliknya permasalahan sektor pertanian malah tidak dijadikan kontemplasi dalam meramu strategi pengembangan sektor ini dalam jangka panjang (long term). Yang dilakukan malah sebaliknya, instanisasi kebijakan impor yang sebenarnya irasional. Impor merupakan disinsentif bagi petani, dan menjadi lahan empuk bagi para pemburu rente untuk kemudian merubahnya menjadi keuntungan yang berlipat. Hal ini menjadikan negara kita makin tergantung pangan impor. Terbukti, ketahanan pangan kita rentan terhadap gejolak harga pangan dunia, karena 70 persen masih bergantung impor. (Limbong, 2013)

Pun demikian, kasus lonjakan kenaikan harga beras (seperti pada kasus tahun 2008, naiknya harga beras dunia yang mencapai lebih dari 800 dolar AS per ton) tidak mempunyai korelasi yang signifikan dengan kesejahteraan petani. Hal ini akibat kenaikan harga hanya dinikmati oleh pelaku pasar yang bermodal. Khususnya aktor oportunis yang memanfaatkan disparitas harga. Petani tak punya daya jika dihadapkan dengan pasar.

Sedangkan dari sisi keberpihakan kebijakan, pemerintah terkesan kurang memprioritaskan sektor pertanian. Seperti klenik seputar rendahnya subsidi pupuk, kredit untuk sektor pertanian, serta rendahnya anggaran riset bidang pertanian sudah menjadi penyakit lama. Kondisi ini kontra-produktif dengan rancangan perlunya mendorong penciptaan strategi pro growth, pro job, dan pro poor dengan jalan memberdayakan sektor pertanian.

Realitas ini tak dapat dilepaskan dari ketidakjelasan disain dan konsep kebijakan ketahanan pangan. Khususnya menyangkut kedaulatan pangan dan kemandirian petani yang belum dapat diwujudkan akibat kebijakan investasi di sektor pertanian yang banyak disunat, dialihkan ke led-export production. Sehingga, lebih dari tiga dekade terakhir petani dan pertanian menjadi anak tiri. (Khudori, 2008)

Merubah Paradigma

Kemandirian pangan dari sumber daya lokal mustahil dilakukan jika akar persoalan masih belum dibereskan. Paradigma baru juga perlu ditekankan, yakni ketahanan pangan saja tidak cukup, namun perlu kedaulatan pangan yang memerlukan politik pangan yang lebih baik.

Politik pangan kita sebenarnya dapat dikuliti menjadi dua aspek, yakni internal dan eksternal. Aspek internal kuat kaitannya dengan ketidakberdayaan petani akibat kerdilnya sarana penunjang performa mereka dalam melakukan kegiatan usaha tani. Hal ini akibat kebijakan pemerintah yang kurang berpihak. Aspek ini secara langsung berpengaruh pada ketidakberdayaan petani dalam melakukan efisiensi produksi.

Sedangkan aspek eksternal menyangkut pasar. Termasuk dalam aspek ini adalah para aktor pembawa kepentingan yang sarat akan perilaku menyimpang (moral hazard), termasuk di dalamnya adalah tangan-tangan pemerintah yang didikte oleh logika neoliberal. Karena, pasar yang melemahkan petani pada dasarnya akan tetap dilanggengkan oleh pihak swasta dan pedagang "antara" karena terlanjur keenakan menikmati margin yang tinggi (profit maximalization) hingga akan tetap menekan harga pembelian dari petani (cost minimalization). Peran lembaga parastatal pun semacam Bulog sebagai buffer stock tidak berjalan sesuai koridor.

Dengan demikian, kemandirian pangan atas pemanfaatan sumber daya lokal menjadi konsep yang sia-sia jika tidak berusaha merubah persoalan yang masih menggantung. Paradigma kedaulatan pangan perlu lebih ditekankan, karena yang dibutuhkan tak sekedar mewujudkan kemandirian pangan dari ketersediaan pangan domestik, namun juga meletakkan sektor pertanian yang tidak ditempatkan dalam arena pasar.


Yang sebenarnya harus dilakukan adalah memperbaiki persoalan yang menjadi kelemahan sektor pertanian dalam negeri. Hal ini lebih berorientasi jangka panjang dan mempunyai visi yang mulia. Sehingga, domain terbesar ada pada pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan atas kemampuan sendiri. Sektor pertanian mutlak harus menjadi sektor prioritas. ●

http://budisansblog.blogspot.com/2013/11/mewujudkan-kedaulatan-pangan.html

Aliansi Mahasiswa Peduli Pangan Kritisi Ketiadaan Pangan Indonesia

31 Oktober 2013

Padang, Indowarta

Peringatan Hari Pangan Sedunia ke-33 di Kota Padang, Sumatera Barat yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para menteri terkait (31/10/2013), mendapat reaksi aksi unjuk rasa dari mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Sumbar Peduli Pangan.

Salah satu orator, Miler Septian mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pada hari pangan sedunia di Roma, FAO memberikan penghargaan kepada Indonesia karena telah berhasil mengentaskan kemiskinan, kelaparan dan membuka lapangan pekerjaan. Dan itu, diklaim oleh SBY bahwa dirinya yang telah melakukannya.

“Namun pada faktanya, Indonesia tidaklah dalam keadaaan yang demikian. Ketiadaan pangan yang terjadi di Indonesia dirasakan begitu pelik bagi rakyat. Untuk itulah aksi kami ini untuk mengritisi ketiadaan pangan Indonesia dihari peringatan HPS yang dihadiri langsung oleh SBY.” ungkap mahasiswa UBH ini.

 Sementara itu, Koordinator FMN Sumbar, Angelique Maria Cuaca menegaskan, Pemerintah dalam kinerjanya sama sekali tidak pernah berpihak kepada rakyat. Perampasan tanah petani yang dilakukan oleh perusahaan baik lokal maupun asing dan negara sebagai tuan tanah berdampak pada kelangsungan hidup petani dalam menanam pangan.

 “Berbagai kebijakan yang dihasilkan seperti UU Penanaman modal, UU Perlindungan dan pemberdayaan petani, dan rangkaian undang-undang lainnya hanya menguntungkan pihak perusahaan, terutama perusahaan asing.” tegasnya.

Menurut mahasiswi UPI-YPTK ini, peringatan Hari Pangan Sedunia yang digaungkan dengan Hari Ketahanan Pangan, bagi kami tidak lain sebagai Hari Ketiadaan Pangan, karena masih terlampau banyak rakyat yang merasakan kemiskinan dan kelaparan.

Namun dalam aksi tersebut, Like menyayangkan sikap aparat keamanan yang terlalu berlebihan, karena aksi ini merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada pemimpin negara kita, agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi, pungkasnya.

Dalam aksi mahasiswa yang merupakan gabungan dari beberapa elemen diantaranya, FMN Sumbar, UKM SoskemUPI, PHP Unand, Lam-PK Unand, dan BEM UBH, menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah, diantaranya stop impor pangan, wujudkan kedaulatan pangan, tolak UU No.19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemeberdayaan petani, yang nyatanya tidak melindungi petani, hentikan monopoli dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh perusahaan nasional, perusahaan asing dan negara sebagai tuan tanah, hentikan tindakan refresif oleh aparat keamanan dan usut tuntas semua kekerasan terhadap petani, serta tingkatkan kesejahteraan petani dan akses pendidikan yang merata demi mencapai sumber daya berkualitas yang mengabdi pada masyarakat. (IF)

http://indowarta.co/detail-5034-aliansi-mahasiswa-peduli-pangan-kritisi-ketiadaan-pangan-indonesia.html