Kamis, 16 Juli 2015
Idul Fitri kembali tiba mengharu biru negeri kita. Sebuah ritual tahunan bagi umat Islam yang tak hanya diwarnai hiruk-pikuk ibadah ritualistik dan spiritual, tetapi juga menyimpan nilai-nilai sosial dan kultural.
Sungguh, Idul Fitri ibarat "rites of passage", ritus-ritus peralihan dari tahap-tahap penting berpuasa di bulan Ramadhan, merawat jiwa dari berbagai godaan fisik hingga tahap pelepasan yang mewujud dalam Idul Fitri. Ritus-ritus inilah kiranya bisa membangunkan individu untuk "melampaui" berjibun rintangan, lalu meraih "pencerahan" sehingga melahirkan elan vital baru dalam menapaki kehidupan selanjutnya.
Desa membangun
Setelah menjalankan "pelatihan rohani" dengan puasa sebulan penuh, datanglah Idul Fitri, yang berarti kembali ke fitrah yang secara spiritual digambarkan sebagai "kembali pada pusat spiritual". "Kembali ke fitrah" ini rasanya tak cukup ditafsir secara simbolik-spiritualistik yang mengawang-awang, tapi membumi di alam nyata, menjelma dalam bentuk berbondong-bondong menjelang Idul Fitri untuk melakukan perjalanan penuh onak duri kembali ke desa.
Sekian lama hidup di kota yang pengap, terpenjara oleh ritme kota yang kapitalistik serta berpeluh-peluh dalam berjuang demi karier hidup, kini masyarakat "siuman", tersadarkan kembali bahwa ada "habitat asali" yang harus diraih dan dirasakan kembali, yaitu kembali ke desa, kembali ke asalnya masing-masing.
Di Idul Fitri kali ini, kita perlu turut melarutkan diri, menyambut dengan sigap dan sukacita semangat baru yang saat ini tengah digelorakan pemerintah melalui Kementerian Desa, yaitu lewat pencanangan "Desa Membangun". Semboyan baru ini haruslah mampu menyuntik gairah baru bagi bangsa kita untuk menumpahkan segala daya upaya demi kemaslahatan pembangunan yang tak lagi berangkat dari kota, melainkan bertumpu dari desa.
Sejauh yang saya baca dan pahami, desa adalah entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Desa di masa lampau-menyitir Rosyidi Ranggawidjaya (2013)-merupakan komunitas sosial dan merupakan pemerintahan asli bangsa Indonesia yang keberadaannya telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Bahkan terbentuknya Indonesia mulai dari pedesaan. Fakta menunjukkan, sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan.
Namun, sekian lama desa-desa terlupakan dan belum mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Selama ini desa selalu dipandang sebagai obyek pembangunan yang mengandalkan tetesan sisa anggaran pembangunan perkotaan. Dampaknya, desa menjadi daerah tertinggal dan minim pembangunan.
Cara pandang pembangunan tersebut di Indonesia mengidap kekeliruan fatal. Jadilah Jakarta sebagai pusat pemerintahan, yang identik dengan pusat kebijakan. Pasalnya, pusat kebijakan ini sering kali dimaknai, dipercayai, hingga didesakkan juga sebagai pusat pembangunan.
Kebijakan yang "kalap" ini telah begitu menghunjam dengan menjadikan kota sebagai pusat segalanya. Akibatnya, konsentrasi pembangunan selama ini sungguh-sungguh terpusat di kota-kota. Desa pun terabaikan, tak ada kemajuan di desa. Lalu desa ditinggalkan warga terbaik dengan urbanisasi ke kota. Akibatnya, ribuan desa jadi desa tertinggal. Tak ayal, terjadi kepincangan pembangunan, ketidakadilan pusat dan daerah, kota dan desa.
Sekarang telah lahir Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini jelas merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. UU ini telah memberi arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa. Desa sebagai entitas yang punya sifat dan ciri khas dapat membangun desanya dengan modal kekuatan dan peluang yang dimiliki.
Pemberdayaan
Amanat UU Desa makin kuat karena menjadi cita-cita mulia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. Pengaturan desa dalam UU Desa berlandaskan pada asas rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal-usul dan asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
Asas utama ini hendak mengukuhkan adanya keberagaman yang selama ini bersemayam di desa. Karena itu, perlu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Desa-desa di negeri kita sangat menonjol dalam hal kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, tradisi musyawarah, demokrasi, dan kemandirian. Di sini, hanya perlu penguatan dalam hal partisipasi warga desa turut berperan aktif dalam pembangunan desa. Begitupun, penguatan dalam hal kesetaraan yang berarti kesamaan warga desa dalam kedudukan dan peran tanpa membeda-bedakan dari segi agama, etnis, jender, status sosial, dan lainnya.
Oleh karena itu, dalam proses "Desa Membangun" hanya perlu mengedepankan pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Juga jangan sampai terlewatkan sisi keberlanjutan, proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
"Desa Membangun" bukan saja mengakui dan menghormati keragaman desa, kedudukan, kewenangan, dan hak asal-usul maupun susunan pemerintahan. Lebih dari itu, melalui UU Desa berarti melakukan redistribusi ekonomi dalam bentuk alokasi dana dari APBN maupun APBD. Redistribusi uang negara kepada desa merupakan resolusi untuk menjawab ketidakadilan sosial-ekonomi karena intervensi, eksploitasi, dan marjinalisasi yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh kekuatan politik dan kapital. Desa perlu mendapatkan proteksi yang bukan hanya proteksi kultural, juga proteksi dari intervensi berlebihan yang dilakukan oleh kekuatan supradesa, politisi, dan investor.
Walhasil, dari desalah kita berasal, maka kita perlu kembali ke asal. Dengan mudik, mari bersama kita menggelorakan warga desa untuk memperbaiki nasib lewat "Desa Membangun". Desa haruslah menjadi "ladang" pembangunan yang tak hanya fisik, tetapi membangun peradaban yang akan melahirkan insan-insan genial.
SAID AQIL SIROJ KETUA UMUM PBNU
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150716kompas/#/6/
Kamis, 16 Juli 2015
Selasa, 14 Juli 2015
Kearifan Lokal Diabaikan
Selasa, 14 Juli 2015
Program Raskin Matikan Komoditas Pangan Lain
KUPANG, KOMPAS — Kebijakan pemerintah tentang pangan nasional, termasuk di Nusa Tenggara Timur, selalu menabrak kearifan lokal terkait tata kelola pangan lahan kering. Padahal, pengelolaan pangan erat kaitannya dengan kehidupan sosial budaya, khususnya di lahan kering. Sebab, 90 persen pertanian tanaman pangan di negeri ini sangat terkait dengan lahan kering.
Kebijakan pemerintah dengan program beras untuk rakyat miskin, misalnya, dengan sendirinya menggusur bahkan meniadakan sejumlah kearifan lokal dalam pengadaan pangan.
Pertanian lahan kering sangat terbatas mengenal budaya padi ladang atau sawah, kecuali jagung, umbi-umbian, dan kacang-kacangan. Pilihan budidaya tanaman lahan kering tidak semata berdasarkan aspek ekonomi, tetapi juga melekat aspek sosial budaya.
Hal itu dikatakan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Fredrik L Benu, yang juga Guru Besar Fakultas Pertanian Undana, ketika berbicara dalam seminar tentang "Kemiskinan di NTT" di Kampus Undana, Senin (13/7). Seminar itu diselenggarakan harian Kompas bekerja sama dengan Undana.
Seminar itu juga merupakan rangkaian perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-50 harian Kompas. Selain seminar, perayaan HUT Kompas juga ditandai penyaluran bantuan bagi warga di NTT yang mengalami kerawanan pangan dan kelaparan oleh Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas (DKK).
Fredrik menyebutkan, suku Timor di NTT, misalnya, sampai hari ini masih mengupayakan komoditas lokal, yakni jagung, labu, umbi-umbian, dan kacang-kacangan, sebagai pangan lokal yang bisa menghindarkan mereka dari kerawanan pangan dan kelaparan. Meskipun secara ekonomis komoditas ini kurang menguntungkan.
"Mereka tidak berpikir bagaimana produksi jagung akan dijual di pasaran, tetapi produk itu dapat dikonsumsi sampai musim tanam berikutnya. Meski sebagian orang berpikir komoditas jagung itu dapat dijual untuk membeli kebutuhan pangan lain, orang Timor tidak berpikir soal itu dan tidak ingin gagal dua kali, yakni gagal produksi dan dijual dengan harga yang murah," kata Fredrik.
Seminar yang diantarkan oleh Redaktur Senior harian Kompas St Sularto itu menampilkan Mindo Sinaga, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan NTT; AA Heru Tjahyono, Dekan Fakultas Kedokteran Undana; Bobby Koamesah, peneliti kejadian luar biasa pangan di NTT dari Undana; Stefanus P Monongga, ahli kesehatan masyarakat; dan Yeny Sunaria Haning, ahli pengolah pangan tradisional NTT. Seminar diikuti sekitar 150 orang dari kalangan akademisi, mahasiswa, wakil lembaga pemerintah, dan aktivis LSM.
Budaya masyarakat
Menurut Fredrik, pertanian lahan kering adalah bagian dari sosial budaya masyarakat, yang tidak dapat diubah dengan sistem pertanian modern dalam waktu singkat. Produksi pertanian lahan kering, yakni jagung, labu, umbi-umbian, dan kacang-kacangan, tak dapat diubah dengan padi dalam jumlah besar.
Kebijakan pemerintah mengeluarkan beras untuk rakyat miskin (raskin) otomatis menabrak kearifan lokal. Di satu sisi, pertanian lahan kering tidak menghasilkan beras, tetapi di lain pihak pemerintah terus menyosialisasikan beras kepada warga sehingga ada ketergantungan pada beras, juga mematikan semangat bertani di lahan kering.
Masyarakat seakan diarahkan bekerja di sektor lain untuk mendapatkan uang, membeli raskin dari pemerintah atau pedagang. Tahun 1990-an, kebiasaan mengonsumsi beras di kalangan generasi muda menjadi suatu gaya hidup, sementara generasi tua masih terfokus pada pertanian lahan kering.
Pergeseran budaya ini "menghambat" ketersediaan pangan lokal secara memadai di kalangan petani lahan kering. Keterbatasan pangan lokal tidak hanya semata karena faktor alam, tetapi juga karena keengganan petani mengolah lahan karena mudah mendapatkan raskin dan beras pedagang di pasar, apalagi operasi pasar yang dilakukan Bulog.
Kebijakan pemerintah dengan menghadirkan Bulog di seluruh wilayah, termasuk NTT, otomatis menggeser pangan lokal. Bulog semestinya tidak menyosialisasikan kepada masyarakat untuk konsumsi beras, tetapi mengikuti pola konsumsi pangan warga lokal, seperti jagung, sagu, umbi-umbian, dan kacang.
Pertanian lahan kering jarang menggunakan pupuk karena pupuk identik dengan pertanian modern. Karena itu, produktivitas pertanian lahan kering masih sangat rendah dan cenderung gagal panen karena curah hujan yang sangat terbatas. Padahal, usaha pertanian lahan kering selalu berhadapan dengan soal gagal panen sehingga pola pertanian lahan kering itu sedikit mengalami pergeseran.
Selain karena kelangkaan pupuk dan harga yang tidak terjangkau, petani lahan kering enggan menggunakan pupuk itu. Penggunaan pupuk selalu dihadapkan dengan teknologi dan unsur modern lain, seperti pestisida dan pasokan irigasi. Tidak mungkin menggunakan pupuk tanpa memanfaatkan sarana produksi lain.
Petani lahan kering tidak berutang kepada siapa pun termasuk bank, kecuali berutang pada lahan kering sendiri. Sistem pertanian yang dikembangkan secara tradisional dari tahun ke tahun merupakan warisan leluhur sehingga sulit diubah dalam waktu singkat.
Mindo mengatakan, persoalan gizi buruk di NTT bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, melainkan juga sektor lain, yakni pertanian, perkebunan, sosial, pekerjaan umum, dan instansi lain. Gizi buruk merupakan bagian hilir dan merupakan dampak akhir dari keseluruhan pembangunan.
Namun, Mindo mengakui, persoalan gizi buruk dan kerawanan pangan di NTT menjadi menarik, termasuk diberitakan media massa nasional dan internasional, setelah ditemukan 11 warga yang meninggal. Padahal, sebenarnya kerawanan pangan juga terjadi di sejumlah provinsi lain, termasuk di DKI Jakarta.
Heru Tjahyono mengatakan, kebutuhan gizi seseorang dimulai sejak dalam kandungan. Jika asupan gizi sang ibu saat mengandung menurun, akan berpengaruh terhadap gizi bayi, apalagi setelah lahir pun sang bayi tidak mendapatkan asupan gizi yang memadai sampai usia lima tahun. Gizi yang baik akan menentukan sumber daya anak itu.
"Jika lebih dari lima tahun tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup, anak itu, meski tampak besar dan gemuk, tidak memiliki kemampuan intelektual yang memadai," paparnya.
(KOR/ANS/TRA)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150714kompas/#/21/
Program Raskin Matikan Komoditas Pangan Lain
KUPANG, KOMPAS — Kebijakan pemerintah tentang pangan nasional, termasuk di Nusa Tenggara Timur, selalu menabrak kearifan lokal terkait tata kelola pangan lahan kering. Padahal, pengelolaan pangan erat kaitannya dengan kehidupan sosial budaya, khususnya di lahan kering. Sebab, 90 persen pertanian tanaman pangan di negeri ini sangat terkait dengan lahan kering.
Kebijakan pemerintah dengan program beras untuk rakyat miskin, misalnya, dengan sendirinya menggusur bahkan meniadakan sejumlah kearifan lokal dalam pengadaan pangan.
Pertanian lahan kering sangat terbatas mengenal budaya padi ladang atau sawah, kecuali jagung, umbi-umbian, dan kacang-kacangan. Pilihan budidaya tanaman lahan kering tidak semata berdasarkan aspek ekonomi, tetapi juga melekat aspek sosial budaya.
Hal itu dikatakan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Fredrik L Benu, yang juga Guru Besar Fakultas Pertanian Undana, ketika berbicara dalam seminar tentang "Kemiskinan di NTT" di Kampus Undana, Senin (13/7). Seminar itu diselenggarakan harian Kompas bekerja sama dengan Undana.
Seminar itu juga merupakan rangkaian perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-50 harian Kompas. Selain seminar, perayaan HUT Kompas juga ditandai penyaluran bantuan bagi warga di NTT yang mengalami kerawanan pangan dan kelaparan oleh Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas (DKK).
Fredrik menyebutkan, suku Timor di NTT, misalnya, sampai hari ini masih mengupayakan komoditas lokal, yakni jagung, labu, umbi-umbian, dan kacang-kacangan, sebagai pangan lokal yang bisa menghindarkan mereka dari kerawanan pangan dan kelaparan. Meskipun secara ekonomis komoditas ini kurang menguntungkan.
"Mereka tidak berpikir bagaimana produksi jagung akan dijual di pasaran, tetapi produk itu dapat dikonsumsi sampai musim tanam berikutnya. Meski sebagian orang berpikir komoditas jagung itu dapat dijual untuk membeli kebutuhan pangan lain, orang Timor tidak berpikir soal itu dan tidak ingin gagal dua kali, yakni gagal produksi dan dijual dengan harga yang murah," kata Fredrik.
Seminar yang diantarkan oleh Redaktur Senior harian Kompas St Sularto itu menampilkan Mindo Sinaga, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan NTT; AA Heru Tjahyono, Dekan Fakultas Kedokteran Undana; Bobby Koamesah, peneliti kejadian luar biasa pangan di NTT dari Undana; Stefanus P Monongga, ahli kesehatan masyarakat; dan Yeny Sunaria Haning, ahli pengolah pangan tradisional NTT. Seminar diikuti sekitar 150 orang dari kalangan akademisi, mahasiswa, wakil lembaga pemerintah, dan aktivis LSM.
Budaya masyarakat
Menurut Fredrik, pertanian lahan kering adalah bagian dari sosial budaya masyarakat, yang tidak dapat diubah dengan sistem pertanian modern dalam waktu singkat. Produksi pertanian lahan kering, yakni jagung, labu, umbi-umbian, dan kacang-kacangan, tak dapat diubah dengan padi dalam jumlah besar.
Kebijakan pemerintah mengeluarkan beras untuk rakyat miskin (raskin) otomatis menabrak kearifan lokal. Di satu sisi, pertanian lahan kering tidak menghasilkan beras, tetapi di lain pihak pemerintah terus menyosialisasikan beras kepada warga sehingga ada ketergantungan pada beras, juga mematikan semangat bertani di lahan kering.
Masyarakat seakan diarahkan bekerja di sektor lain untuk mendapatkan uang, membeli raskin dari pemerintah atau pedagang. Tahun 1990-an, kebiasaan mengonsumsi beras di kalangan generasi muda menjadi suatu gaya hidup, sementara generasi tua masih terfokus pada pertanian lahan kering.
Pergeseran budaya ini "menghambat" ketersediaan pangan lokal secara memadai di kalangan petani lahan kering. Keterbatasan pangan lokal tidak hanya semata karena faktor alam, tetapi juga karena keengganan petani mengolah lahan karena mudah mendapatkan raskin dan beras pedagang di pasar, apalagi operasi pasar yang dilakukan Bulog.
Kebijakan pemerintah dengan menghadirkan Bulog di seluruh wilayah, termasuk NTT, otomatis menggeser pangan lokal. Bulog semestinya tidak menyosialisasikan kepada masyarakat untuk konsumsi beras, tetapi mengikuti pola konsumsi pangan warga lokal, seperti jagung, sagu, umbi-umbian, dan kacang.
Pertanian lahan kering jarang menggunakan pupuk karena pupuk identik dengan pertanian modern. Karena itu, produktivitas pertanian lahan kering masih sangat rendah dan cenderung gagal panen karena curah hujan yang sangat terbatas. Padahal, usaha pertanian lahan kering selalu berhadapan dengan soal gagal panen sehingga pola pertanian lahan kering itu sedikit mengalami pergeseran.
Selain karena kelangkaan pupuk dan harga yang tidak terjangkau, petani lahan kering enggan menggunakan pupuk itu. Penggunaan pupuk selalu dihadapkan dengan teknologi dan unsur modern lain, seperti pestisida dan pasokan irigasi. Tidak mungkin menggunakan pupuk tanpa memanfaatkan sarana produksi lain.
Petani lahan kering tidak berutang kepada siapa pun termasuk bank, kecuali berutang pada lahan kering sendiri. Sistem pertanian yang dikembangkan secara tradisional dari tahun ke tahun merupakan warisan leluhur sehingga sulit diubah dalam waktu singkat.
Mindo mengatakan, persoalan gizi buruk di NTT bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, melainkan juga sektor lain, yakni pertanian, perkebunan, sosial, pekerjaan umum, dan instansi lain. Gizi buruk merupakan bagian hilir dan merupakan dampak akhir dari keseluruhan pembangunan.
Namun, Mindo mengakui, persoalan gizi buruk dan kerawanan pangan di NTT menjadi menarik, termasuk diberitakan media massa nasional dan internasional, setelah ditemukan 11 warga yang meninggal. Padahal, sebenarnya kerawanan pangan juga terjadi di sejumlah provinsi lain, termasuk di DKI Jakarta.
Heru Tjahyono mengatakan, kebutuhan gizi seseorang dimulai sejak dalam kandungan. Jika asupan gizi sang ibu saat mengandung menurun, akan berpengaruh terhadap gizi bayi, apalagi setelah lahir pun sang bayi tidak mendapatkan asupan gizi yang memadai sampai usia lima tahun. Gizi yang baik akan menentukan sumber daya anak itu.
"Jika lebih dari lima tahun tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup, anak itu, meski tampak besar dan gemuk, tidak memiliki kemampuan intelektual yang memadai," paparnya.
(KOR/ANS/TRA)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150714kompas/#/21/
Sabtu, 11 Juli 2015
37.000 Ha Tanaman Padi Terancam Kekeringan
Sabtu, 11 Juli 2015
Hutan Rusak, Tak Mampu Menampung Air Hujan
Bandung, KompasSekitar 37.000 hektar tanaman padi di sejumlah daerah di Jawa Barat terancam kekeringan pada musim kemarau ini. Saat ini, sawah-sawah itu belum kering benar, tetapi debit airnya terus menyusut.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jawa Barat Eddy Nasution, di Bandung, Jumat (10/7), mengemukakan, areal sawah itu tersebar di semua kabupaten dan kota di Jabar serta sebagian besar sawah irigasi masyarakat. Di Jabar terdapat irigasi di bawah pengelolaan pusat dan provinsi yang masing-masing mampu mengairi 400.000 hektar dan irigasi kabupaten 100.000 hektar. Sisanya adalah irigasi masyarakat yang mampu mengairi sawah sekitar 100.000 hektar.
Cepat surutnya air irigasi, menurut Eddy, akibat rusak dan menyusutnya hutan-hutan penangkap air. Sekarang kawasan penangkap air itu sudah beralih fungsi menjadi bangunan dan fungsi lain. Akibatnya, untuk penampungan air, diperlukan waduk atau embung.
Namun, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jabar Rali Sukari menyatakan, pembangunan waduk dan embung tidak mudah karena terkendala lahan.
Rusaknya kawasan hutan di Jabar juga diakui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kawasan hutan itu kini tidak mampu menahan air hujan yang intensitas tahunannya cukup tinggi. Namun, musim kering tahun ini dinilai Heryawan tidak akan mengganggu target produksi padi. "Saya optimistis kekeringan ini selesai karena musim hujan akan turun September-Oktober," ujar Heryawan, seusai menerima kunjungan Komisi IV DPR, Kamis.
Apabila dibandingkan dengan provinsi lain, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan lahan sawah masing-masing 1,2 juta hektar dan 1,1 juta hektar, Jabar yang memiliki lahan kurang dari 1 juta hektar masih menjadi provinsi dengan produktivitas beras tertinggi. Ini karena sistem pengairan, pupuk, dan petani di Jabar lebih baik.
Badan Pusat Statistik Jabar mencatat, produksi padi sepanjang tahun 2014 diperkirakan mencapai 11,6 juta ton gabah kering giling (GKG) atau setara dengan 7,3 juta ton beras. Dengan produksi itu, Jabar surplus sekitar 4 juta ton GKG.
Petani-petani Jawa Barat, menurut Heryawan, sebetulnya hebat. Sebab, meskipun lahan mereka lebih sempit dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas per hektarnya lebih tinggi.
Di Tasikmalaya, hujan mulai turun secara sporadis dua hari belakangan ini sehingga menggembirakan petani padi. "Walaupun intensitasnya masih kecil, pada Rabu malam, hujan berlangsung hingga Kamis (9/7) menjelang pagi," tutur Ceceng Muchlis, petani di Kawalu, pinggiran Kota Tasikmalaya.
Terancam gagal panen
Dari Klaten, Jawa Tengah, kekeringan akibat musim kemarau mulai mengancam tanaman padi di wilayah itu. Akibatnya, tanaman padi terancam puso (gagal panen).
Berdasarkan pengamatan Kompas, Jumat (10/7), sejumlah lahan sawah di Klaten mulai mengering karena kekurangan pasokan air dari irigasi. Sejumlah petani mulai mengairi sawah menggunakan mesin pompa air. Kondisi yang sama juga terlihat di sebagian Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Camat Karangdowo, Klaten, Agus Suprapto mengatakan, kekeringan mengancam setidaknya 145 hektar sawah, dari total luas lahan sawah 1.916 hektar sawah yang ditanami padi di Kecamatan Karangdowo. "Kondisi itu mengakibatkan tanaman padi yang telah berumur sekitar 60 hari terancam puso sehingga berpotensi gagal panen," ujarnya.
Di Kabupaten Bogor, Jabar, kekeringan masih melanda 17 kecamatan dari 40 kecamatan daerah itu. Kekeringan juga terjadi di dua kecamatan dari enam kecamatan di Kota Bogor.
Kekeringan mengakibatkan lebih dari 200 hektar sawah gagal panen. Kalangan warga yang mengandalkan sumur mengungsi ke rumah pelanggan PDAM.
(DMU/RWN/BRO)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150711kompas/#/23/
Hutan Rusak, Tak Mampu Menampung Air Hujan
Bandung, KompasSekitar 37.000 hektar tanaman padi di sejumlah daerah di Jawa Barat terancam kekeringan pada musim kemarau ini. Saat ini, sawah-sawah itu belum kering benar, tetapi debit airnya terus menyusut.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jawa Barat Eddy Nasution, di Bandung, Jumat (10/7), mengemukakan, areal sawah itu tersebar di semua kabupaten dan kota di Jabar serta sebagian besar sawah irigasi masyarakat. Di Jabar terdapat irigasi di bawah pengelolaan pusat dan provinsi yang masing-masing mampu mengairi 400.000 hektar dan irigasi kabupaten 100.000 hektar. Sisanya adalah irigasi masyarakat yang mampu mengairi sawah sekitar 100.000 hektar.
Cepat surutnya air irigasi, menurut Eddy, akibat rusak dan menyusutnya hutan-hutan penangkap air. Sekarang kawasan penangkap air itu sudah beralih fungsi menjadi bangunan dan fungsi lain. Akibatnya, untuk penampungan air, diperlukan waduk atau embung.
Namun, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jabar Rali Sukari menyatakan, pembangunan waduk dan embung tidak mudah karena terkendala lahan.
Rusaknya kawasan hutan di Jabar juga diakui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kawasan hutan itu kini tidak mampu menahan air hujan yang intensitas tahunannya cukup tinggi. Namun, musim kering tahun ini dinilai Heryawan tidak akan mengganggu target produksi padi. "Saya optimistis kekeringan ini selesai karena musim hujan akan turun September-Oktober," ujar Heryawan, seusai menerima kunjungan Komisi IV DPR, Kamis.
Apabila dibandingkan dengan provinsi lain, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan lahan sawah masing-masing 1,2 juta hektar dan 1,1 juta hektar, Jabar yang memiliki lahan kurang dari 1 juta hektar masih menjadi provinsi dengan produktivitas beras tertinggi. Ini karena sistem pengairan, pupuk, dan petani di Jabar lebih baik.
Badan Pusat Statistik Jabar mencatat, produksi padi sepanjang tahun 2014 diperkirakan mencapai 11,6 juta ton gabah kering giling (GKG) atau setara dengan 7,3 juta ton beras. Dengan produksi itu, Jabar surplus sekitar 4 juta ton GKG.
Petani-petani Jawa Barat, menurut Heryawan, sebetulnya hebat. Sebab, meskipun lahan mereka lebih sempit dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas per hektarnya lebih tinggi.
Di Tasikmalaya, hujan mulai turun secara sporadis dua hari belakangan ini sehingga menggembirakan petani padi. "Walaupun intensitasnya masih kecil, pada Rabu malam, hujan berlangsung hingga Kamis (9/7) menjelang pagi," tutur Ceceng Muchlis, petani di Kawalu, pinggiran Kota Tasikmalaya.
Terancam gagal panen
Dari Klaten, Jawa Tengah, kekeringan akibat musim kemarau mulai mengancam tanaman padi di wilayah itu. Akibatnya, tanaman padi terancam puso (gagal panen).
Berdasarkan pengamatan Kompas, Jumat (10/7), sejumlah lahan sawah di Klaten mulai mengering karena kekurangan pasokan air dari irigasi. Sejumlah petani mulai mengairi sawah menggunakan mesin pompa air. Kondisi yang sama juga terlihat di sebagian Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Camat Karangdowo, Klaten, Agus Suprapto mengatakan, kekeringan mengancam setidaknya 145 hektar sawah, dari total luas lahan sawah 1.916 hektar sawah yang ditanami padi di Kecamatan Karangdowo. "Kondisi itu mengakibatkan tanaman padi yang telah berumur sekitar 60 hari terancam puso sehingga berpotensi gagal panen," ujarnya.
Di Kabupaten Bogor, Jabar, kekeringan masih melanda 17 kecamatan dari 40 kecamatan daerah itu. Kekeringan juga terjadi di dua kecamatan dari enam kecamatan di Kota Bogor.
Kekeringan mengakibatkan lebih dari 200 hektar sawah gagal panen. Kalangan warga yang mengandalkan sumur mengungsi ke rumah pelanggan PDAM.
(DMU/RWN/BRO)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150711kompas/#/23/
Kamis, 09 Juli 2015
Ratusan Hektar Sawah Gagal Tanam
Kamis, 9 Juli 2015
PANGKALAN BALAI, KOMPAS — Ratusan hektar sawah pasang surut di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, gagal tanam karena kekeringan. Air sungai yang surut membuat tanaman padi mereka tumbuh kerdil karena kekurangan air.
Di Desa Margo Sugihan, gagal tanam padi terjadi pada sekitar 300 hektar (ha) sawah yang ditanam sekitar April lalu. Tanaman padi sempat tumbuh baik sekitar satu bulan, tetapi kemudian tak bertambah tinggi setelah hujan berhenti sekitar awal Juni lalu.
Salah satu petani, Muhadi (50), mengatakan, petani Margo Sugihan baru pertama kali ini mencoba menanam musim gadu. Sebelumnya, penanaman gadu tak pernah dilakukan sebab padi tumbuh kerdil akibat kurang air. "Tanam gadu ini program pemerintah untuk menanam setidaknya setahun dua kali," katanya di rumahnya, Rabu (8/7).
Kiwat (53) telah menanam jagung di sawah seluas 1 ha setelah seluruh padi di lahannya tidak tumbuh baik. Awalnya, ia menanam padi 3,5 ha sawah, tetapi hanya 1 ha yang ia ganti menjadi jagung.
Program menanam setidaknya dua kali dalam setahun (IP200) itu merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah pemerintah pusat menargetkan panen di Sumsel tahun ini meningkat 1 juta ton gabah kering giling lebih tinggi dari panen tahun lalu. Program ini seiring dengan program swasembada beras yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dalam program itu, Sumsel memperoleh kucuran dana sekitar Rp 800 miliar dari Kementerian Pertanian untuk pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan produksi. Tahun 2014, Sumsel menghasilkan 3,56 juta ton gabah kering giling (GKG) atau surplus 1,2 juta ton.
Target
Kecemasan gagal panen juga menghantui petani di Kabupaten Purworejo dan Temanggung, Jawa Tengah. Target luasan padi dimungkinkan tak bisa tercapai karena terjadi krisis air.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian, Kelautan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Purworejo Eko Anang Sofyan W menyatakan, musim tanam April-September tahun ini oleh pemerintah pusat ditargetkan 31.980 hektar di atas target periode yang sama tahun lalu 28.000 hektar.
"Ini sangat sulit dicapai karena pada musim kemarau air tak bisa mencukupi," katanya. Peningkatan luasan ini adalah bagian dari upaya khusus percepatan swasembada pangan yang dicanangkan Kementerian Pertanian 2015-2017.
Kasus di Malang, Jawa Timur, adalah kekurangan air bersih. Persiapan terus dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam memasuki puncak musim kemarau. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada delapan kecamatan di Malang yang rawan akan krisis air bersih.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Endah Parminingtyas, Senin (6/7), mengatakan, persiapan yang telah dilakukan dengan menyiapkan mobil tangki yang dipakai untuk droping air. Ada 8 truk tangki, milik BPBD, PDAM dan PMI. (IRE/EGI/WER)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150709kompas/#/24/
PANGKALAN BALAI, KOMPAS — Ratusan hektar sawah pasang surut di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, gagal tanam karena kekeringan. Air sungai yang surut membuat tanaman padi mereka tumbuh kerdil karena kekurangan air.
Di Desa Margo Sugihan, gagal tanam padi terjadi pada sekitar 300 hektar (ha) sawah yang ditanam sekitar April lalu. Tanaman padi sempat tumbuh baik sekitar satu bulan, tetapi kemudian tak bertambah tinggi setelah hujan berhenti sekitar awal Juni lalu.
Salah satu petani, Muhadi (50), mengatakan, petani Margo Sugihan baru pertama kali ini mencoba menanam musim gadu. Sebelumnya, penanaman gadu tak pernah dilakukan sebab padi tumbuh kerdil akibat kurang air. "Tanam gadu ini program pemerintah untuk menanam setidaknya setahun dua kali," katanya di rumahnya, Rabu (8/7).
Kiwat (53) telah menanam jagung di sawah seluas 1 ha setelah seluruh padi di lahannya tidak tumbuh baik. Awalnya, ia menanam padi 3,5 ha sawah, tetapi hanya 1 ha yang ia ganti menjadi jagung.
Program menanam setidaknya dua kali dalam setahun (IP200) itu merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah pemerintah pusat menargetkan panen di Sumsel tahun ini meningkat 1 juta ton gabah kering giling lebih tinggi dari panen tahun lalu. Program ini seiring dengan program swasembada beras yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dalam program itu, Sumsel memperoleh kucuran dana sekitar Rp 800 miliar dari Kementerian Pertanian untuk pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan produksi. Tahun 2014, Sumsel menghasilkan 3,56 juta ton gabah kering giling (GKG) atau surplus 1,2 juta ton.
Target
Kecemasan gagal panen juga menghantui petani di Kabupaten Purworejo dan Temanggung, Jawa Tengah. Target luasan padi dimungkinkan tak bisa tercapai karena terjadi krisis air.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian, Kelautan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Purworejo Eko Anang Sofyan W menyatakan, musim tanam April-September tahun ini oleh pemerintah pusat ditargetkan 31.980 hektar di atas target periode yang sama tahun lalu 28.000 hektar.
"Ini sangat sulit dicapai karena pada musim kemarau air tak bisa mencukupi," katanya. Peningkatan luasan ini adalah bagian dari upaya khusus percepatan swasembada pangan yang dicanangkan Kementerian Pertanian 2015-2017.
Kasus di Malang, Jawa Timur, adalah kekurangan air bersih. Persiapan terus dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam memasuki puncak musim kemarau. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada delapan kecamatan di Malang yang rawan akan krisis air bersih.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Endah Parminingtyas, Senin (6/7), mengatakan, persiapan yang telah dilakukan dengan menyiapkan mobil tangki yang dipakai untuk droping air. Ada 8 truk tangki, milik BPBD, PDAM dan PMI. (IRE/EGI/WER)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150709kompas/#/24/
Rabu, 08 Juli 2015
Polisi Periksa Kepala Gudang Bulog
Rabu, 8 Juli 2015
GOWA, BKM -- Kepolisian Resort (Polres) Gowa memeriksa sejumlah petugas gudang Bulog Kabupaten Gowa terkait kasus dugaan pencurian beras miskin (raskin) setelah penangkapan terhadap sopir dan dua karnet pengangkut truk di Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, beberapa waktu lalu.
Kepala Gudang Bulog Gowa, Nasir yang dikonfirmasi, Senin (6/7) di Mapolres Gowa mengaku tengah berada di ruang Sat Reskrim terkait pemeriksaan kasus tersebut. Hanya saja Nasir tidak menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan itu.
"Maaf saya sementara di ruang Sat Reskrim ini untuk memberikan beberapa penjelasan terkait kasus pencurian raskin tersebut," kata Nasir.
Selain Nasir, sejumlah staf Gudang Bulog Gowa juga ikut diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.
Nasir sendiri berharap masalah ini segera terungkap sebab bisa menjadi pemicu rusaknya citra institusi yang ia tempati. " Saya juga kurang tahu sebab saya baru di sini (baru pindah dari Takalar), semoga segera terungkap," terang Nasir.
Terpisah Kabag Perekonomian Setkab Gowa, Iriansyah selaku penanggungjawab raskin untuk wilayah Gowa mengaku tidak tahu menahu dengan agenda pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Gowa.
"Saya tidak tahu itu. Tapi mudah-mudahan dengan adanya pemeriksaan ini akan terkuat dimana benang kusut itu sehingga tidak ada lagi masalah yang menimpa pengelolaan raskin di Gowa. Dan saya yakin pak kepala gudang Dolog bisa membongkar semua kecurangan-kecurangan yang terjadi sebab persoalan raskin ini sudah mendera sejak lama sebelum kepala gudang diganti yang baru," kata Iriansyah.
Iriansyah juga berharap agar kasus kebocoran raskin segera terungkap, sehingga para pengelola raskin di desa/kelurahan tidak lagi menjadi sasaran kesalahan penyaluran raskin ke warga penerima.
Berdasarkan hasil pemantauan di Bulog diketahui berat beras sesuai standart Bulog yaitu 15,05 Kg bruto/karung atau Tarra (berat karung kosong = 0,5 kg). Berat ini yang harus diterima dan disalurkan ke gudang Bulog tapi pada saat penerimaan beras di gudang dari mitra Bulog/penggilingan para mitra Bulog diimbau untuk mengisi karung beras raskin 15,20 Kg Bruto sehingga terdapat kelebihan timbangan sekitar 0,15 Kg atau 15 Ons/karung.
Seorang sumber yang laik dipercaya menyebutkan jika sudah ada kelebihan beras dari isi karung berarti seharusnya tidak mesti lagi ada pengurangan dari berat standar karena sudah ada kelebihan sebesar 15 Kg.
"Tapi masalahnya, kalau selama di dalam gudang saja sudah dicucuk artinya harus dicucuk untuk diperiksa kualitas berasnya kemudian hasil cucukan itu tidak lagi dikembalikan ke karungnya semula dikalikan ribuan karung yang harus dicucuk maka berarti sudah berapa Kg beras yang terambil tanpa disadari. Belum lagi ketika dalan proses pengangkutan dicucuk orang-orang yang tidak bertanggungjawab maka sudah pasti kekurangan akan bertambah lebih besar," kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus yang dikonfirmasi Selasa (7/7) membenarkan adanya pemeriksaan kepada kepala Gudang Dolog Gowa bersama sejumlah staf terkait. Pemeriksaan itu telah dimulai sejak Senin lalu hingga sekarang. (sar-ril/b)
http://beritakotamakassar.com/bkm-gojentakmapan/item/23262-polisi-periksa-kepala-gudang-bulog
GOWA, BKM -- Kepolisian Resort (Polres) Gowa memeriksa sejumlah petugas gudang Bulog Kabupaten Gowa terkait kasus dugaan pencurian beras miskin (raskin) setelah penangkapan terhadap sopir dan dua karnet pengangkut truk di Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, beberapa waktu lalu.
Kepala Gudang Bulog Gowa, Nasir yang dikonfirmasi, Senin (6/7) di Mapolres Gowa mengaku tengah berada di ruang Sat Reskrim terkait pemeriksaan kasus tersebut. Hanya saja Nasir tidak menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan itu.
"Maaf saya sementara di ruang Sat Reskrim ini untuk memberikan beberapa penjelasan terkait kasus pencurian raskin tersebut," kata Nasir.
Selain Nasir, sejumlah staf Gudang Bulog Gowa juga ikut diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.
Nasir sendiri berharap masalah ini segera terungkap sebab bisa menjadi pemicu rusaknya citra institusi yang ia tempati. " Saya juga kurang tahu sebab saya baru di sini (baru pindah dari Takalar), semoga segera terungkap," terang Nasir.
Terpisah Kabag Perekonomian Setkab Gowa, Iriansyah selaku penanggungjawab raskin untuk wilayah Gowa mengaku tidak tahu menahu dengan agenda pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Gowa.
"Saya tidak tahu itu. Tapi mudah-mudahan dengan adanya pemeriksaan ini akan terkuat dimana benang kusut itu sehingga tidak ada lagi masalah yang menimpa pengelolaan raskin di Gowa. Dan saya yakin pak kepala gudang Dolog bisa membongkar semua kecurangan-kecurangan yang terjadi sebab persoalan raskin ini sudah mendera sejak lama sebelum kepala gudang diganti yang baru," kata Iriansyah.
Iriansyah juga berharap agar kasus kebocoran raskin segera terungkap, sehingga para pengelola raskin di desa/kelurahan tidak lagi menjadi sasaran kesalahan penyaluran raskin ke warga penerima.
Berdasarkan hasil pemantauan di Bulog diketahui berat beras sesuai standart Bulog yaitu 15,05 Kg bruto/karung atau Tarra (berat karung kosong = 0,5 kg). Berat ini yang harus diterima dan disalurkan ke gudang Bulog tapi pada saat penerimaan beras di gudang dari mitra Bulog/penggilingan para mitra Bulog diimbau untuk mengisi karung beras raskin 15,20 Kg Bruto sehingga terdapat kelebihan timbangan sekitar 0,15 Kg atau 15 Ons/karung.
Seorang sumber yang laik dipercaya menyebutkan jika sudah ada kelebihan beras dari isi karung berarti seharusnya tidak mesti lagi ada pengurangan dari berat standar karena sudah ada kelebihan sebesar 15 Kg.
"Tapi masalahnya, kalau selama di dalam gudang saja sudah dicucuk artinya harus dicucuk untuk diperiksa kualitas berasnya kemudian hasil cucukan itu tidak lagi dikembalikan ke karungnya semula dikalikan ribuan karung yang harus dicucuk maka berarti sudah berapa Kg beras yang terambil tanpa disadari. Belum lagi ketika dalan proses pengangkutan dicucuk orang-orang yang tidak bertanggungjawab maka sudah pasti kekurangan akan bertambah lebih besar," kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus yang dikonfirmasi Selasa (7/7) membenarkan adanya pemeriksaan kepada kepala Gudang Dolog Gowa bersama sejumlah staf terkait. Pemeriksaan itu telah dimulai sejak Senin lalu hingga sekarang. (sar-ril/b)
http://beritakotamakassar.com/bkm-gojentakmapan/item/23262-polisi-periksa-kepala-gudang-bulog
Kadivre Jateng Dicopot
Selasa, 07 Juli 2015
Karena Raskin TMS
Jakarta_Barakindo- Kepala Divisi Regional (Divre) Bulog Jawa Tengah (Jateng), Damin Hartono, akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu diduga lantaran banyaknya persoalan beras miskin (raskin) di Provinsi Jateng yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Inpres Perberasan.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-196/DS 102/06/2015 tertanggal 07 Juli 2015, telah ditetapkan alih tugas pejabat struktural jenjang I Perum Bulog, dimana Damin Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivre Bulog Jateng, dialih-tugaskan menjadi Peneliti Utama R & D Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha.
Sementera itu, posisi Damin digantikan oleh Usep Karyana yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivre Bulog Lampung.
Koordinator Nasional Protanikita, Bonang mengingatkan, agar Kadivre yang baru mampu mengemban amanah dengan baik.
“Kadivre yang baru harus optimal menyerap gabah/beras produksi petani lokal, dan harus berani menjamin kualitas beras raskin sesuai amanat Inpres Perberasan,” tegas Bonang kepada Barak Online Group, Selasa (7/7/2015).
Kadivre yang baru, kata Bonang, harus seirama dengan Gubernur dalam berpihak terhadap petani lokal, dan Keluarga Miskin (Gakin) penerima raskin.
“Kadivre yang baru pun harus melakukan pengecekan terhadap kualitas raskin hasil pengadaan Kadivre yang lama, agar tidak terus-menerus merugikan Gakin,” ujarnya.
Senada diungkapkan, Julio Michael, koresponden Hilversum Indonesia yang juga penasehat Guruh Sukarno Putra. Menurutnya, sudah tepat Kadivre Jateng dicopot, karena kinerjanya dibawah standar minimal. “Mestinya sejak dulu. Perhatikan saja penyerapan gabah/beras petani lokal yang rendah, dan penyaluran raskin yang bermasalah. Lihat saja kualitasnya yang TMS,” ujarnya.
Selain dua pejabat tersebut, Direksi Perum Bulog juga merombak sejumlah pejabat lainnya. Dindin Syamsudin yang semula menjabat sebagai Wakil Kadivre Bulog Jatim, dipercaya menjadi Pjs TK I Kadivre Bulog Lampung, dan Abdullah Djawas yang semula menjabat Kadivre Bulog Sulsel dan Sulbar dipindahkan menjadi Peneliti Utama Divisi R & D Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usah.
Selanjutnya, Abd.Muis S Ali yang semula menjadi Kadivre Bulog Kalbar dipercaya menjadi Kadivre Bulog Sulsel dan Sulbar, serta Muhammad Attar Rizal yang semula menjadi Kasubdivre Bulog Idramayu kini dipromosikan menjadi Kadivre Bulog Kalbar. (Redaksi)*
http://beritabarak.blogspot.com/2015/07/kadivre-jateng-dicopot.html#more
Karena Raskin TMS
Jakarta_Barakindo- Kepala Divisi Regional (Divre) Bulog Jawa Tengah (Jateng), Damin Hartono, akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu diduga lantaran banyaknya persoalan beras miskin (raskin) di Provinsi Jateng yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Inpres Perberasan.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-196/DS 102/06/2015 tertanggal 07 Juli 2015, telah ditetapkan alih tugas pejabat struktural jenjang I Perum Bulog, dimana Damin Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivre Bulog Jateng, dialih-tugaskan menjadi Peneliti Utama R & D Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha.
Sementera itu, posisi Damin digantikan oleh Usep Karyana yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivre Bulog Lampung.
Koordinator Nasional Protanikita, Bonang mengingatkan, agar Kadivre yang baru mampu mengemban amanah dengan baik.
“Kadivre yang baru harus optimal menyerap gabah/beras produksi petani lokal, dan harus berani menjamin kualitas beras raskin sesuai amanat Inpres Perberasan,” tegas Bonang kepada Barak Online Group, Selasa (7/7/2015).
Kadivre yang baru, kata Bonang, harus seirama dengan Gubernur dalam berpihak terhadap petani lokal, dan Keluarga Miskin (Gakin) penerima raskin.
“Kadivre yang baru pun harus melakukan pengecekan terhadap kualitas raskin hasil pengadaan Kadivre yang lama, agar tidak terus-menerus merugikan Gakin,” ujarnya.
Senada diungkapkan, Julio Michael, koresponden Hilversum Indonesia yang juga penasehat Guruh Sukarno Putra. Menurutnya, sudah tepat Kadivre Jateng dicopot, karena kinerjanya dibawah standar minimal. “Mestinya sejak dulu. Perhatikan saja penyerapan gabah/beras petani lokal yang rendah, dan penyaluran raskin yang bermasalah. Lihat saja kualitasnya yang TMS,” ujarnya.
Selain dua pejabat tersebut, Direksi Perum Bulog juga merombak sejumlah pejabat lainnya. Dindin Syamsudin yang semula menjabat sebagai Wakil Kadivre Bulog Jatim, dipercaya menjadi Pjs TK I Kadivre Bulog Lampung, dan Abdullah Djawas yang semula menjabat Kadivre Bulog Sulsel dan Sulbar dipindahkan menjadi Peneliti Utama Divisi R & D Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usah.
Selanjutnya, Abd.Muis S Ali yang semula menjadi Kadivre Bulog Kalbar dipercaya menjadi Kadivre Bulog Sulsel dan Sulbar, serta Muhammad Attar Rizal yang semula menjadi Kasubdivre Bulog Idramayu kini dipromosikan menjadi Kadivre Bulog Kalbar. (Redaksi)*
http://beritabarak.blogspot.com/2015/07/kadivre-jateng-dicopot.html#more
Selasa, 07 Juli 2015
Urgensi Lembaga Pangan Oleh Yudhi Harsatriadi Sandyatma
Selasa, 7 Juli 2015
Desakan perlunya segera dibentuk lembaga pangan sesuai amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang bertanggung jawab dan di bawah langsung presiden, mulai dari anggota DPR, akademisi, praktisi bidang pangan, dan para pemangku kepentingan lainnya, semakin kencang disuarakan berbagai kalangan.
Ini cukup beralasan mengingat permasalahan pangan datang bertubi-tubi silih berganti mendera negeri ini mulai dari menipisnya stok beras di Bulog, awal tahun yang berdampak tersendatnya penyaluran raskin dan pemberian stimulas kepada pasar terhadap kenaikan beras, hingga terjadinya fenomena munculnya beras plastik, merembesnya bawang merah impor ilegal di pasar tradisional beberapa kota besar, dan yang terkini kenaikan harga bahan pangan seperti bawang merah, cabai, daging ayam, daging sapi, dan telur ayam.
UU No 18/2012 pasal 126 secara eksplisit mengamanatkan bahwa dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Di mana, dalam proses pembentukan lembaga pangan ini, UU tersebut menegaskan harus terbentuk paling lambat 3 tahun sejak UU Pangan diundangkan.
Pemerintah sendiri saat ini sedang merancang Peraturan Presiden tentang Badan Pangan Nasional (BPN).
Mencermati fungsi rancangan BPN tersebut, terlihat lebih banyak mengadopsi prototipe fungsi Badan Ketahanan Pangan (BKP), lembaga di bawah Kementerian Pertanian. Dalam pengelolaan pangan saat ini, selain BKP, Badan POM, dan Bulog terdapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang beranggotakan 16 kementerian dan 2 lembaga dengan fungsi sebagai lembaga fungsional koordinatif antar-kementerian/lembaga yang diketuai langsung Presiden, dengan ketua harian Menteri Pertanian, dan ex-officio adalah BKP. Namun demikian, kenyataannya beberapa kelembagaan pangan tersebut belum maksimal mengatasi problematika pangan di negeri ini dan seringkali termentahkan pada tingkat koordinasi.
Berkaca pada kondisi tersebut, lembaga pangan yang baru kelak harus memiliki otoritas, integritas, dan tugas serta fungsi (tusi) yang kuat. Tidak sekedar menaikkan status BKP menjadi lembaga pemerintah non-kementerian. Salah satu solusi yang bisa ditawarkan untuk memperkuat kewenangan dan fungsi BPN adalah menyatukan seluruh tusi yang ada di kementerian/lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut. Selain agar BPN menjadi powerfull dari sisi otoritas juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tusi selama ini.
Di sini semua kementerian/lembaga terkait urusan pangan harus duduk bersama merumuskan tusi BPN. Melalui wadah DKP, Presiden selaku ketua DKP atau forum rapat terbatas dapat memberikan arahan kepada para pembantunya. Opsi tersebut kemungkinan besar akan mendapat tentangan dari berbagai kementerian/lembaga terkait, mengingat urusan pangan oleh masing-masing kementerian/lembaga sudah lama dilaksanakan. Namun demikian, opsi tersebut bisa memecahkan kebuntuan lemahnya koordinasi yang terjadi selama ini. Konsekuensinya BKP dan DKP akan melebur dalam lembaga pangan tersebut.
Dengan struktur rancangan tersebut, BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi, sedangkan dari sisi hulu seperti peningkatan produksi, sistem budidaya pangan dan sebagainya masih tetap di bawah naungan kementerian teknis terkait. Sedangkan Bulog dari sisi fungsi, direvitalisasi dan dikembalikan ke ‘khitahnya’ sebagai LPNK bukan Perum seperti saat ini yang harus bermain dengan dua sisi. Di satu sisi secara komersial harus profit oriented, di sisi lain harus menjalankan penugasan urusan pangan dari pemerintah. Sehingga Bulog sebagai lembaga operator menjalankan hasil kebijakan dari BPN.
Dengan sarana infrastruktur yang dimiliki saat ini, Bulog memiliki kesiapan kelembagaan dan sarana pendukung dalam pengelolaan beras dan beberapa pangan lainnya. Dalam mengelola cadangan pangan, hal ini sejalan dengan amanah pasal 32 UU No 18/2012 tentang Pangan bahwa pemerintah menugasi kelembagaan pemerintah bidang pangan untuk mengelola ‘cadangan pangan pemerintah’ dengan dukungan sarana, jaringan, dan infrastruktur secara nasional.
Dalam skala yang lebih luas BPN dapat melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan kegiatan Bulog dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk pengadaan, penyimpanan, distribusi dan stabilisasi harga pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
Untuk mengembalikan peran Bulog kepada ‘khitahnya’ tidak sesulit yang kita bayangkan. Ini mengingat sinyal perombakan fungsi Bulog sudah dikemukakan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rakernas Tim Pengendali Inflasi Daerah, 27 Mei 2015 silam. Jadi, tugas utama perancang kelembagaan Bulog saat ini adalah membuat peran Bulog semaksimal mungkin selaras dengan BPN.
Oleh karena itu, sebagai hubungan regulator-operator, Bulog yang selama ini memiliki banyak ‘Bapak’, misalkan dalam hal raskin dengan Kementerian Sosial, kemudian dalam hal pengadaan impor, operasi pasar, dan stabilisasi harga pangan dengan Kementerian Perdagangan, dan pemberian rekomendasi izin impor pangan dengan Kementerian Pertanian. Dengan adanya BPN, maka Bulog akan berpatron kepada lembaga pangan baru tersebut sehingga rantai birokrasi akan menjadi singkat dan problematika pangan yang mengemuka akan cepat diantisipasi.
Selain penguatan otoritas kelembagaan pangan di pusat, yang tidak kalah pentingnya adalah tata kerja yang harus dibangun antara pusat dan daerah di era otonomi daerah. Kelembagaan yang menangani ketahanan pangan yang sudah terbentuk di provinsi dan kabupaten/kota menjadi modal utama untuk menjalin tata kerja antara pusat dan daerah.
Bagaimanapun pangan memiliki posisi yang sangat strategis, antara lain karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, perubahan kelembagaan pangan adalah realistis dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Faktor otoritas kelembagaan pangan yang kuat dan kepemimpinan tidak dapat dipisahkan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan sebagaimana dicita-citakan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. ***
Penulis adalah bekerja di Badan Ketahanan Pangan, alumnus prodi Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan, Sekolah Pascasarjana UGM.
http://www.suarakarya.id/2015/07/07/urgensi-lembaga-pangan-oleh-yudhi-harsatriadi-sandyatma.html
Desakan perlunya segera dibentuk lembaga pangan sesuai amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang bertanggung jawab dan di bawah langsung presiden, mulai dari anggota DPR, akademisi, praktisi bidang pangan, dan para pemangku kepentingan lainnya, semakin kencang disuarakan berbagai kalangan.
Ini cukup beralasan mengingat permasalahan pangan datang bertubi-tubi silih berganti mendera negeri ini mulai dari menipisnya stok beras di Bulog, awal tahun yang berdampak tersendatnya penyaluran raskin dan pemberian stimulas kepada pasar terhadap kenaikan beras, hingga terjadinya fenomena munculnya beras plastik, merembesnya bawang merah impor ilegal di pasar tradisional beberapa kota besar, dan yang terkini kenaikan harga bahan pangan seperti bawang merah, cabai, daging ayam, daging sapi, dan telur ayam.
UU No 18/2012 pasal 126 secara eksplisit mengamanatkan bahwa dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Di mana, dalam proses pembentukan lembaga pangan ini, UU tersebut menegaskan harus terbentuk paling lambat 3 tahun sejak UU Pangan diundangkan.
Pemerintah sendiri saat ini sedang merancang Peraturan Presiden tentang Badan Pangan Nasional (BPN).
Mencermati fungsi rancangan BPN tersebut, terlihat lebih banyak mengadopsi prototipe fungsi Badan Ketahanan Pangan (BKP), lembaga di bawah Kementerian Pertanian. Dalam pengelolaan pangan saat ini, selain BKP, Badan POM, dan Bulog terdapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang beranggotakan 16 kementerian dan 2 lembaga dengan fungsi sebagai lembaga fungsional koordinatif antar-kementerian/lembaga yang diketuai langsung Presiden, dengan ketua harian Menteri Pertanian, dan ex-officio adalah BKP. Namun demikian, kenyataannya beberapa kelembagaan pangan tersebut belum maksimal mengatasi problematika pangan di negeri ini dan seringkali termentahkan pada tingkat koordinasi.
Berkaca pada kondisi tersebut, lembaga pangan yang baru kelak harus memiliki otoritas, integritas, dan tugas serta fungsi (tusi) yang kuat. Tidak sekedar menaikkan status BKP menjadi lembaga pemerintah non-kementerian. Salah satu solusi yang bisa ditawarkan untuk memperkuat kewenangan dan fungsi BPN adalah menyatukan seluruh tusi yang ada di kementerian/lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut. Selain agar BPN menjadi powerfull dari sisi otoritas juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tusi selama ini.
Di sini semua kementerian/lembaga terkait urusan pangan harus duduk bersama merumuskan tusi BPN. Melalui wadah DKP, Presiden selaku ketua DKP atau forum rapat terbatas dapat memberikan arahan kepada para pembantunya. Opsi tersebut kemungkinan besar akan mendapat tentangan dari berbagai kementerian/lembaga terkait, mengingat urusan pangan oleh masing-masing kementerian/lembaga sudah lama dilaksanakan. Namun demikian, opsi tersebut bisa memecahkan kebuntuan lemahnya koordinasi yang terjadi selama ini. Konsekuensinya BKP dan DKP akan melebur dalam lembaga pangan tersebut.
Dengan struktur rancangan tersebut, BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi, sedangkan dari sisi hulu seperti peningkatan produksi, sistem budidaya pangan dan sebagainya masih tetap di bawah naungan kementerian teknis terkait. Sedangkan Bulog dari sisi fungsi, direvitalisasi dan dikembalikan ke ‘khitahnya’ sebagai LPNK bukan Perum seperti saat ini yang harus bermain dengan dua sisi. Di satu sisi secara komersial harus profit oriented, di sisi lain harus menjalankan penugasan urusan pangan dari pemerintah. Sehingga Bulog sebagai lembaga operator menjalankan hasil kebijakan dari BPN.
Dengan sarana infrastruktur yang dimiliki saat ini, Bulog memiliki kesiapan kelembagaan dan sarana pendukung dalam pengelolaan beras dan beberapa pangan lainnya. Dalam mengelola cadangan pangan, hal ini sejalan dengan amanah pasal 32 UU No 18/2012 tentang Pangan bahwa pemerintah menugasi kelembagaan pemerintah bidang pangan untuk mengelola ‘cadangan pangan pemerintah’ dengan dukungan sarana, jaringan, dan infrastruktur secara nasional.
Dalam skala yang lebih luas BPN dapat melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan kegiatan Bulog dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk pengadaan, penyimpanan, distribusi dan stabilisasi harga pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
Untuk mengembalikan peran Bulog kepada ‘khitahnya’ tidak sesulit yang kita bayangkan. Ini mengingat sinyal perombakan fungsi Bulog sudah dikemukakan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rakernas Tim Pengendali Inflasi Daerah, 27 Mei 2015 silam. Jadi, tugas utama perancang kelembagaan Bulog saat ini adalah membuat peran Bulog semaksimal mungkin selaras dengan BPN.
Oleh karena itu, sebagai hubungan regulator-operator, Bulog yang selama ini memiliki banyak ‘Bapak’, misalkan dalam hal raskin dengan Kementerian Sosial, kemudian dalam hal pengadaan impor, operasi pasar, dan stabilisasi harga pangan dengan Kementerian Perdagangan, dan pemberian rekomendasi izin impor pangan dengan Kementerian Pertanian. Dengan adanya BPN, maka Bulog akan berpatron kepada lembaga pangan baru tersebut sehingga rantai birokrasi akan menjadi singkat dan problematika pangan yang mengemuka akan cepat diantisipasi.
Selain penguatan otoritas kelembagaan pangan di pusat, yang tidak kalah pentingnya adalah tata kerja yang harus dibangun antara pusat dan daerah di era otonomi daerah. Kelembagaan yang menangani ketahanan pangan yang sudah terbentuk di provinsi dan kabupaten/kota menjadi modal utama untuk menjalin tata kerja antara pusat dan daerah.
Bagaimanapun pangan memiliki posisi yang sangat strategis, antara lain karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, perubahan kelembagaan pangan adalah realistis dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Faktor otoritas kelembagaan pangan yang kuat dan kepemimpinan tidak dapat dipisahkan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan sebagaimana dicita-citakan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. ***
Penulis adalah bekerja di Badan Ketahanan Pangan, alumnus prodi Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan, Sekolah Pascasarjana UGM.
http://www.suarakarya.id/2015/07/07/urgensi-lembaga-pangan-oleh-yudhi-harsatriadi-sandyatma.html
Langganan:
Postingan (Atom)