Senin, 03 Maret 2014

Visi Pembangunan Pertanian

Senin, 3 Maret 2014

”MENGHASILKAN apa yang bisa dijual, dan bukan menjual apa yang bisa dihasilkan”. Itulah paradigma baru strategi pertanian yang seharusnya kita bangun.

Hasil Sensus Pertanian 2013 (ST 2013) Jateng memberi gambaran ada kekhawatiran dalam 10-20 tahun mendatang, usaha tani ditinggalkan oleh tenaga potensialnya jika tidak ada perubahan mendasar strategi pembangunan pertanian.

Migrasi dari sektor pertanian ke sektor lain dan perkotaan makin besar (SM, 22/1/14). Gambaran ini sangat masuk akal. Karena itu, perlu paradigma baru pengelolaan pertanian, selama kita masih berkeyakinan sektor pertanian jadi tumpuan hidup bagi banyak rumah tangga usaha tani (RUTP).

Dengan penguasaan lahan sawah ratarata 1.771,81 m2 per RTUP dan sebagian besar, sekitar 77,7% adalah petani gurem, apa yang diharapkan dari pengelolaan usaha tani? Anggap saja, petani menanam padi dan produksi rata-rata 10 ton gabah basah per hektare tiap panen. Bila setahun tiga kali panen dan harga saat ini sekitar Rp 3.700 / kg , penerimaan kotor RTUP per bulan rata-rata Rp 1,5 juta.

Masih jauh di bawah Rp 2 juta per bulan sebagaimana diangankan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Masuk akal pula bila generasi muda memilih migrasi ke kota dengan penghasilan yang jauh memberi harapan ketimbang menjalankan usaha tani di desa, dan mereka baru kembali ke desa menjelang tua.

Andai Rp 2 juta dianggap pendapatan yang layak, diperlukan pemikiran, usaha, dan langkah besar, serta kebijakan jitu dan ìtidak biasaî untuk membawa RTUP ke arah pendapatan yang layak tersebut. Perubahan paradigma tersebut menuntut revolusi cara pandang, dari petani sebagai produsen menjadi petani sebagai pengusaha.

Perubahan ini tentu mempunyai implikasi terhadap kebijakan pemerintah dan cara pengelolaan usaha tani. Selama ini, selaras dengan kebijakan swasembada beras, kebijakan pertanian diarahkan meningkatkan produktivitas produksi, khususnya beras. Kebijakan itu tidak salah, tetapi tak cukup untuk mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan RTUP.

Apalagi pemerintah selalu mengendalikan kenaikan harga beras. Lebih dari itu, jika harga beras tinggi pun lebih banyak menguntungkan tengkulak dan pedagang ketimbang petani.

Cara pandang kebijakan ini mendasarkan pada asumsi petani s u b s i s t e m , yakni petani berproduksi untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Saat ini asumsi tersebut sudah tidak relevan. Inti cara pandang petani sebagai pengusaha adalah produksi dihasilkan atas dasar kebutuhan pasar. Ini suatu konsep. Petani lebih berorientasi pada apa yang dibutuhkan pasar bukan apa yang bisa dan biasa mereka hasilkan.

Artinya, komoditas apa dan berapa banyak yang harus dihasilkan petani, bergantung pada apa dan berapa banyak kebutuhan pasar. Petani tak hanya menghasilkan beras sebagai komoditas, tetapi beragam komoditas yang diperlukan pasar.

Penguatan Kapasitas

Visi besar yang akan dicapai adalah menjadikan petani mampu menghasilkan produk-produk berkualitas dan terkait langsung dengan kebutuhan pasar.

Implikasi cara berpikir ini sangat luas. Bukan hanya petani yang harus berubah melainkan juga perencana bidang pertanian, penyuluh, pendamping bidang pertanian, juga pakar pertanian dan pemasaran, dan tentu saja pemerintah dalam memformulasi kebijakan.

Ini semua menyangkut agen-agen perubahan pada semua lini dalam rantai usaha pertanian, dari input, proses produksi, pasar, dan aspek-aspek kelembagaannya.

Karena itu perlu desain besar. Yang perlu disadari sejak awal adalah langkah besar ini adalah politik pembangunan jangka panjang, sehingga selain memerlukan konsep, desain, dan peta jalan yang jelas, juga tidak bisa menuntut segera mendapatkan keuntungan politis. Untuk mencapai tujuan besar tersebut perlu penguatan kapasitas, desain kelembagaan yang tepat ,dan dukungan kebijakan pemerintah.

Bagi petani, ada banyak sebab mengapa mereka miskin. Di samping penguasaan lahan yang sangat kecil, juga harga produk yang rendah, tidak cukup akses pada lembaga keuangan dan permodalan, harga input yang mahal, infrastruktur yang tidak memadai, keterbatasan dukungan kelembagaan.

Selain itu, kurangnya dukungan riset dan alih pengetahuan, serta kurangnya pengetahuan dan tiadanya dukungan pasar yang cukup. Penguatan kapasitas petani; sangat memerlukan kemampuan terkait pengelolaan usaha ataupun kelembagaan melalui kelompok tani dan jejaring terkaitnya. Tidak kalah penting juga penguatan kapasitas pendamping dan penyuluh bidang pertanian.

Mereka diharapkan tidak hanya berkualitas akademik cukup, tapi juga mempunyai pengalaman memadai baik dalam teknik produksi, maupun pemasaran dan membangun jejaring. Jejaring ini mempunyai fungsi sangat strategis sebagai modal sosial petani dalam hubungannya dengan pemangku kepentingan.

Itulah PR besar kita saat ini, khususnya pemerintah, termasuk Pemprov Jateng, bila punya atensi terhadap pembangunan pertanian. Pertanyaannya adalah siapa berperan apa, dan dari mana memulai, bukan lagi kapan harus memulai karena saat inilah waktunya.

Pemprov sudah saatnya menyusun desain besar, sementara menunggu selesainya desain besar tersebut langkah praktis bisa dilakukan dengan meng-install penyuluh dan pendamping pertanian dengan mendasarkan paradigma baru tersebut. (10)

– FX Sugiyanto, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro

http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/03/03/254205

Minggu, 02 Maret 2014

Henri Saragih: Tidak Boleh Lagi Ada Pangan Impor

Minggu, 2 Februari 2014

Banten_Barakindo- Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henri Saragih menegaskan, Indonesia tidak boleh lagi mengimpor bahan pangan dari luar negeri. Pasalnya, para petani nasional mampu meproduksinya sendiri didalam negeri.

“Jangan ada lagi makanan yang bersumber dari bahan pangan impor dimeja-meja makan kita, karena prinsip kedaulatan pangan harus ditegakan lewat sikap dan tindakan yang nyata”. Demikian dikemukan Henri Saragih dalam sambutannya pada pembukaan acara Konggres ke-4 SPI di alun-alun Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (2/3/2014).

Saat diminta tanggapannya seputar banyaknya beras impor yang masuk ke Provinsi Banten yang notabene sebagai salah satu daerah penyumbang surplus nasional melalui Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, secara khusus kepada Barak Online Group, Henri mengatakan, bahwa itu adalah pelanggaran yang harus diproses secara hukum.

“Seharusnya aparat kepolisian mengusut impor beras itu. Karena berdasarkan UU Pangan tahun 2012, tidak boleh ada impor pangan. Tidak boleh mengimpor pangan ke Indonesia, kalau bahan pangan di Indonesia tercukupi dari hasil produksi para petani nasional. Jadi, impor pangan itu memenuhi syarat untuk diseret keranah hukum,” tegasnya.

Kemudian soal tingginya angka alih fungsi lahan di Provinsi Banten selama 10 tahun terakhir, Henri menjelaskan, bahwa SPI sudah berjuang untuk lahirnya aturan Perlindungan Lahan Abadi. “Tidak boleh lahan-lahan persawahan dan lahan tanaman pangan lainnya dialihfungsikan menjadi lahan industri dan perumahan. Masalahnya, pemerintah sendiri banyak yang tidak mengerti tentang UU ini, atau bisa jadi mereka pura-pura tidak mengerti. Begitu juga dengan aparat kepolisian,” pungkasnya.

Acara Konggres ke-4 SPI sendiri diselenggarkan 1-5 Januari 2014 di Kota Serang, Provinsi Banten. Turut hadir dalam acara pembukaan Konggres tersebut, utusan khusus Presiden Bidang Penanggulangan Kemiskinan, HS.Dilon, mantan aktivis buruh yang kini menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ketua Komisi IX DPR-RI yang juga Ketua DPD PDI-P Banten, Ribka Ciptaning, Ketua Gerak Lawan Indonesia, dan aktivis lainnya seperti Ray Rangkuti dan sejumlah undangan lainnya. (Redaksi)*

http://beritabarak.blogspot.com/2014/03/henri-saragih-tidak-boleh-lagi-ada.html#more

Kedaulatan Pangan Terjadi karena Kedaulatan Petani

Minggu, 2 Maret 2014

Jakarta - Kedaulatan pangan tidak mungkin terjadi tanpa kedaulatan petani. Kedaulatan petani atas tanahnya tidak mungkin terjadi tanpa reformasi agraria.

Hal itu disampaikan tokoh muda Jawa Barat, yang sampai saat ini menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindunan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, dalam sambuatnnya pada Kongres IV Serikat Petani Indonesia (SPI) di Serang, Banten (2/3/) sebagaimana dalam siaran pers yang diterima SP, Minggu (2/3) sore.

Menurut Jumhur, karena itulah gerakan petani harus juga menjadi gerakan elektoral untuk memenangkan pemimpin atau partai yang pro reforma agraria.

"Ini tahun politik, maka kalau ada orang mengaku pemimpin dan mengaku partai pro rakyat tapi tidak peduli dengan gerakan reforma agraria, maka itu adalah pemimpin dan partai pro rakyat gadungan," ungkap Jumhur berapi-api diiringi gemuruh tepuk tangan hadirin.

Jumhur seakan bernostalgia bersama gerakan petani, ketika didaulat menyampaikan pidato dalam acara itu.
Jumhur mengatakan, walau dirinya berkonsentrasi pada perjuangan buruh Indonesia, namun dia tidak mungkin melupakan gerakan petani. Hal itu disebabkan karena perjalanan hidupnya berubah karena memperjuangkan nasib petani yang tanahnya diserobot oleh para konglomerat.

"Nasib saya berubah. Karena gerakan membela petani yang tanahnya digusur di berbagai wilayah Indonesia, saya dipecat dari ITB dan vonis penjara tiga tahun meringkuk di penjara Nusakambangan dan Sukamiskin," tegas Jumhur.

Hadir dalam pembukaan kongres itu di antaranya Utusan Khusus Presiden untuk Kemiskinan HS Dillon, Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, dan Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia (SPI ) Hendry Saragih.

Dalam pidato politiknya juga, Hendry Saragih menegaskan bahwa tanah adalah untuk petani, tidak boleh ada impor pangan dan gerakan petani harus membangun organisasi yang bagus dan rapih.

http://www.beritasatu.com/dunia/168997-kedaulatan-pangan-terjadi-karena-kedaulatan-petani.html

Jumhur Hidayat: Pemimpin dan Partai Gadungan Tidak Pro-Reforma Agraria!

Minggu, 2 Februari 2014

RMOL. Meski berkonsentrasi pada perjuangan buruh Indonesia, namun tokoh pergerakan Moh. Jumhur Hidayat memastikan bahwa tidak mungkin melupakan gerakan petani. Sebab perjalanan hidupnya juga berubah karena memperjuangkan nasib petani yang tanahnya diserobot oleh para konglomerat.

"Karena gerakan membela petani yang tanahnya digusur di berbagai wilayah Indonesia, saya dipecat dari ITB dan vonis penjara tiga tahun meringkuk di penjara Nusakambangan dan Sukamiskin," tegas Jumhur saat menyampaikan pidato solidaritas pada Kongres IV Serikat Petani Indonesia (SPI) di Serang, Banten (2/3), yang disambut tepuk tangan riuh ribuan petani.

Menurut Jumhur, yang seakan bernostaliga bersama petani, kedaulatan pangan tidak mungkin terjadi tanpa kedaulatan petani dan kedaulatan petani atas tanahnya tidak mungkin terjadi tanpa reforma agraria atau land reform. Karena itu gerakan petani harus juga menjadi gerakan elektoral untuk memenangkan pemimpin atau partai yang pro reforma agraria.

"Ini tahun politik, maka kalau ada orang mengaku pemimpin dan mengaku partai pro rakyat tapi tidak peduli dengan gerakan reforma agraria, maka itu adalah pemimpin dan partai pro rakyat gadungan," ungkap Jumhur berapi-api diiringi gemuruh tepuk tangan hadirin.

Hadir dalam pembukaan kongres itu di antaranya Utusan Khusus Presiden untuk Kemiskinan HS. Dillon, Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dan tentunya Ketua Umum SPI Hendry Saragih. Dalam pidato politiknya juga, Hendry Saragih menegaskan bahwa tanah adalah untuk petani, tidak boleh ada impor pangan dan gerakan petani harus membangun organisasi yang bagus dan rapih. [ysa]

http://www.rmol.co/read/2014/03/02/145815/Jumhur-Hidayat:-Pemimpin-dan-Partai-Gadungan-Tidak-Pro-Reforma-Agraria!-

Hadapi AFTA, Bupati Banyuwangi Larang Buah Impor Beredar

Sabtu, 1 Maret 2014

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku telah siap menghadapi Asean Free Trade Area (AFTA) 2015 mendatang.  Ia telah membuat kebijakan pelarangan keberadaan buah impor, dimulai di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Banyuwangi. Menurutnya, kebijakan itu membantu pertumbuhan ekonomi warga.

"Setiap acara pejabat, tidak boleh ada buah impor. PNS ketika sedang menjenguk ke RS tidak boleh bawa buah tangan buah impor, dan di sudut jalan sudah tidak ada lagi buah impor," kata Anas, di Jakarta Theatre, Sabtu (1/3/2014) malam.

Satu yang membanggakan adalah keberhasilan Banyuwangi mengekspor buah Manggis hingga ke Jepang. Azwar pun berharap pemerintah daerah lainnya di Indonesia melakukan hal yang sama. Agar pertumbuhan ekonomi masyarakat terus tumbuh dan berkembang. Sehingga AFTA tidak menjadi kendala warga dalam membuka usaha.

Selama ini, kata dia, pemerintah kota Banyuwangi telah membekali seluruh masyarakat terutama petani agar mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka ke pemerintah. "Karena banyak di antara petani ini memiliki ide cemerlang. Hanya saja mereka tidak memiliki pendidikan," kata Anas.

Pria yang sudah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama kurang lebih tiga tahun ini mengakui sempat kesulitan memberi penjelasan kepada warga mengenai keberadaan AFTA. Namun Anas mengaku sosialisasi kepada masyarakat melalui kepala desa membantu penyampaian informasi lebih cepat.

Kepala desa itu kemudian mensosialisasikan informasi ini di fasilitas publik. Seperti masjid, gereja dan lainnya.

Dalam diskusi Reformis Hibrida Reformis Horizontal yang digagas oleh Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal ini juga dihadiri oleh beberapa pemerintah daerah lainnya.

Seperti Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/03/01/2201207/Hadapi.AFTA.Bupati.Banyuwangi.Larang.Buah.Impor.Beredar

Tiwul, Indikator Ketahanan Pangan?

Sabtu, 1 Maret 2014

Ratusan warga Semin, Ngun­toronadi, Wonogiri menggalakkan pro­gram ”tiwulisasi” atau mengonsumsi tiwul setiap Senin dan Kamis. Kon­sumsi ini bisa menghemat 1 - 1,5 kilogram beras per keluarga tiap minggu. Upaya penyuluh pertanian yang menggalakkan konsumsi tiwul itu patut diapresiasi, mengingat kondisi lapangan dan situasi ekonomi daerah itu mengharuskan mengambil pilihan tersebut. Tiwulisasi menjadi bermanfaat sebagai sarana kemandirian pangan.

Yang mengherankan justru ko­mentar pejabat pemerintah yang menganggap keberhasilan makan tiwul secara massal itu sebagai sesuatu yang luar biasa. Apa pun istilahnya, apakah mandiri pangan, daulat pangan, atau yang lainnya, tiwulisasi tadi harus dilihat lebih jelas sebab dan alasannya. Bagaimana­pun, posisi beras sebagai makanan pokok tidak tergantikan oleh lainnya. Pertanya­annya, mengapa harus ma­kan tiwul dan bukannya beras se­bagai makan­an pokok?

Konsep ketahanan pangan, terutama beras, biasanya diidentikkan dengan peningkatan produksi dan ketersediaan pangan. Padahal bisa saja terjadi situasi: pangan tersedia, tetapi rumah tangga tidak mampu mengakses. Hal ini karena keterbatasan sumber daya ekonomi, meliputi tingkat pendapatan, kesempatan kerja, dan sumber daya lain. Jadi ketidakmampuan warga mengonsumsi beras bukan sekadar karena langka, tetapi juga karena mereka tidak mampu membeli.

Ketahanan pangan memiliki beberapa unsur, di antaranya orientasi pada rumah tangga dan individu, setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses. Penekanannya pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi, dan so­sial. Juga berorientasi pada peme­nuhan gizi, ditujukan untuk hidup sehat dan produktif. Sudahkah se­mua unsur ini terpenuhi dalam ketahanan atau kedaulatan pangan di De­sa Semin seperti dipuji oleh Gubernur Ganjar Pranowo?

Dalam konteks tiwulisasi, tentu alasannya bukan persoalan meng­hemat beras dalam rangka mencapai target surplus beras. Secara riil, ketidakmampuan keluarga-keluarga membeli beras dalam jumlah cukup yang mendorong pentingnya diversifikasi pangan. Maka menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan pangan, terutama beras de­ngan harga terjangkau. Dari sisi war­ga, pemerintah perlu memfasilitasi agar mereka menjadi sumber daya manusia yang memiliki daya beli.

Yang kita tekankan, jangan sampai ”sukses” warga makan tiwul itu menjadi sesuatu yang dibangga-banggakan. Pemerintah justru harus menjamin warga mampu membeli beras yang memiliki kandungan kalori lebih besar ketimbang tiwul. Jika sekadar romantisme wisata ku­liner, bolehlah tiwul menjadi makan­an alternatif. Namun jangan kembali seperti zaman penjajahan Jepang, yang karena miskin, warga menja­dikan tiwul sebagai makanan pokok pengganti beras.


Sabtu, 01 Maret 2014

Tentang Negarawan Sejati

Sabtu, 1 Maret 2014

AKHIR-AKHIR ini banyak orang membicarakan tentang kebutuhan bangsa Indonesia terhadap sosok negarawan. Figur negarawan dipersepsikan sebagai tokoh bangsa yang mampu mengatasi krisis multidimensi dalam lingkup domestik dan internasional, dari kemiskinan, korupsi, dan penegakan hukum hingga kedaulatan bangsa dan tata dunia baru yang lebih adil.

Contoh negarawan kita yang hampir tanpa perdebatan adalah Mohammad Hatta. Selain dia sebagai tokoh pendiri bangsa (founding father), Bung Hatta juga terkenal karena sikapnya yang selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya. Konon, Hatta pula yang pada 1945 membujuk tokoh-tokoh Islam agar mau berbesar hati menghapus tujuh kata dari Piagam Jakarta agar tidak menyinggung perasaan orang-orang Nasrani dari perwakilan Indonesia timur.

Dalam konteks global, Pericles dari Yunani, Abraham Lincoln, dan Winston Churhill dianggap sebagai negarawan-negarawan besar dalam sejarah. Setidak-tidaknya itulah penilaian J Rufus Fears, guru besar Amerika yang mendalami sejarah kebebasan manusia.

Lincoln selalu memperjuangkan hak-hak rakyat Amerika pada masa perang saudara. Churchill, meski dikritik karena nasihatnya tentang imperialisme, dia berhasil meyakinkan rakyat Inggris bahwa imperialisme itu pada akhirnya akan membebaskan penduduk negeri jajahan dari belenggu keterbelakangan.

Untuk kondisi Indonesia saat ini, lebih-lebih menjelang suksesi kepemimpinan nasional lewat Pemilu 2014, wacana tentang ”darurat negarawan” mencuat sejalan dengan krisis yang dialami Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK baru-baru ini yang membatalkan Perppu MK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014) memicu perdebatan tentang persyaratan ideal seorang hakim konstitusi.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim konstitusi harus seorang negarawan yang be­bas dari konflik kepentingan, bukan politikus. Me­nurut mantan ketua MK itu, status nega­rawan mutlak karena MK bertugas memutus sengketa pemilu, di samping menafsirkan undang-undang sesuai kehendak konstitusi.

Putusan MK yang menggugurkan persyaratan calon hakim konstitusi harus bebas dari keanggotaan partai politik minimal tujuh tahun, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara pengawal UUD 1945 itu. Bukan hanya itu, putusan tersebut dianggap sebagai pintu masuk bagi politikus untuk mendistorsi setiap ketetapan hukum yang merugikan dirinya atau partainya.

Syarat Negarawan

Secara etimologis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negarawan diartikan sebagai seseorang yang ahli mengurus negara. Dia pemimpin politik yang taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan bijak dan berwibawa. Pemimpin politik itu bisa menyandang jabatan negara atau tanpa jabatan di pemerintahan.

Dalam Encyclopaedia Britannica disebutkan, negarawan (states-man) adalah orang yang berpengalaman menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan. Negarawan juga diartikan sebagai seseorang yang a wise, skillful, and respected political leader (bijak, terampil, dan pemimpin politik yang dihormati).

Menurut Rufus Fears (Brett & Kate McCay, 2012), ada empat syarat untuk menjadi negarawan sejati. Syarat-syarat itu meliputi prinsip yang kuat, moral yang teruji, visi yang jelas, dan kemampuan membuat konsensus untuk mewujudkan visi itu. Syarat keempat, yaitu kemampuan menciptakan konsensus, membedakan seorang negarawan dari politikus. Bisa saja seorang politikus memiliki prinsip, moral, dan visi, namun dia tidak memiliki kemampuan meracik konsensus.

Seorang negarawan bisa mengubah kebijakan dan cara untuk menjalankan kebijakannya, tapi dia tidak akan keluar dari prinsip-prinsip yang dipegangnya dalam jangka panjang. Moral politikus tergantung persepsi publik. Se­orang politikus akan selalu berusaha menyenangkan dan memenuhi kebutuhan kons­tituennya. Dia bertindak atas apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Negarawan, masih kata Fears, bertindak atas dasar keyakinannya tentang apa yang dianggapnya benar. Dia tidak diperintah oleh hasil jajak pendapat publik.

Visi seorang negarawan sangat jelas tentang bagaimana dan ke mana negara dan rak­yatnya harus melangkah. Dia tahu keinginan dan caranya untuk membawa negara dan bangsa ke arah yang dicita-citakan.

Dalam membuat konsensus, negarawan akan menggiring dan mengondisikan rakyat untuk mengikuti gagasannya. Berbeda dari politikus yang mengandalkan iklan dan propaganda, yang oleh Fears disebut sebagai ”alat-alat tiran”, negarawan akan mengandalkan kekuatan argumentasi dan kata-katanya. Untuk itu, negarawan biasanya seorang pe­nulis gagasan yang andal dan orator yang ulung.

Melihat kriteria terakhir itu, kepemim­pinan di Indonesia boleh disebut mengalami kemunduran. Tokoh-tokoh politik di masa lalu seperti HOS Cokroaminoto, Soekarno, Hatta, Tan Malaka, Mohammad Natsir,  Sjahrir, Mohammad Roem dan masih banyak lagi pada umumnya penulis gagasan yang kuat dan orator yang hebat. Karena itu, kebanyakan mereka dikategorikan sebagai negarawan.

Tidak salah kalau para elite Indonesia saat ini seyogianya bisa menengok ke belakang untuk menyerap inspirasi kebangsaan dan kenegarawanan dari tokoh pendahulu mereka. Dari situ bisa diketahui kenapa mereka merumuskan tujuan negara dengan dua kata sakti: adil dan makmur. Mereka mencita-citakan negara ini diperintah secara adil agar rakyatnya makmur.

Menurut para pendiri bangsa, demokrasi adalah keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat. Perwujudannya dalam praktik kenegaraan sesungguhnya tidaklah terlalu sulit. Dalam kasus MK misalnya, bagaimana para hakim konstitusi bisa melahirkan putusan yang adil. Putusan ini hanya lahir dari hakim yang berpegang teguh pada prinsip kebenaran dan independensi, dibimbing oleh moral yang kuat,  dan memiliki visi kenegarawanan. (10)



– A Zaini Bisri, wartawan Suara Merdeka, mahasiswa S-3 Universitas Diponegoro
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/03/01/254116