Selasa, 11 Agustus 2015

Babak Baru, Keluarga Mantan Presiden Soeharto Dihukum Rp 4,4 Triliun

Senin, 10 Agustus 2015

Jakarta - Kasus Yayasan Supersemar memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) memperbaiki salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto. Trah Cendana itu harus membayar Rp 4,4 triliun.

Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178. Namun ternyata putusan kasasi itu salah ketik, seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904. Duduk dalam majelis kasasi yang diketok pada 28 Oktober 2010 ini yaitu hakim agung Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.

Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi. Alhasil, jaksa lalu mengakukan peninjauan kembali pada September 2013. Ternyata, di saat yang bersamaan, Yayasan Supersemar juga ikut melakukan (PK). Lalu apa kata MA?
"Mengabulkan PK I (Negara Repubilk Indonesia), menolak PK II (Yayasan Supersemar)," demikian lansir website MA, Senin (10/8/2015).
Putusan ini diketok oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.

Lantas berapakah uang yang harus dibayar keluarga Soeharto ini? Berdasarkan kurs hari ini, Senin (10/8), maka ahli waris Soeharto harus memberikan ganti rugi ke negara Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,448 triliun.
(asp/try)

http://news.detik.com/berita/2988088/babak-baru-keluarga-mantan-presiden-soeharto-dihukum-rp-44-triliun/1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar