Kamis, 17April 2014
Solopos.com, SRAGEN – Menurunnya kuota dari pemerintah pada 2014, membuat harga pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Selain melonjaknya harga pupuk bersubsidi, pasokan di tingkat pengecer juga semakin menipis.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen, Suratno, mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterimanya, tingginya harga pupuk bersubsidi tersebut terjadi di wilayah Kalijambe, Jenar dan Tangen. “Informasi berada di wilayah Sragen utara Sungai Bengawan Solo. Karena kuota yang kurang sehingga harganya menjadi naik. Hukum pasar kan seperti itu,” urai dia saat ditemui wartawan di seusai pertemuan di ruang rapat Sekda Sragen, Rabu (16/4/2014).
Suratno menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya harga eceran pupuk bersubsidi jenis urea mencapai Rp150.000/sak atau kebutuhan untuk 50kg pupuk. Padahal, HET untuk urea/sak hanya Rp90.000. Melonjaknya harga eceran pupuk bersubsidi juga terjadi pada jenis NPK Phonska yang mencapai Rp140.000/sak. Sementara, HET untuk NPK Phonska hanya Rp115.000/sak.
Diakuinya, selain harga eceran yang melonjak, penurunan kuota juga menyebabkan pasokan pupuk di tingkat pengecer semakin menipis. “Pantauan di wilayah Sragen barat masih ada. Tetapi, di sebelah utara semakin menipis sehingga harganya menjadi naik itu. sebenarnya dari distributor sudah menebus. Tetapi, kuota kan tetap kurang,” ujar dia.
Guna mengantisipasi harga pupuk bersubsidi yang semakin menyengsarakan para petani, pihaknya mengusulkan penarikan jatah pupuk bulan berikutnya untuk menutup kekurangan pupuk pada bulan ini. “Kami mengusulkan agar menarik stok bulan ke depan untuk saat ini. Hal itu tidak menyalahi Permentan No. 122/2013. Yang penting dari pemerintah sudah mengupayakan. Ini kan yang dilayani petani,” terangnya.
Disinggung penarikan tersebut menyebabkan stok pupuk untuk satu tahun habis sebelum waktunya, Suratno menilai pemerintah bisa melakukan penambahan subsidi pupuk di pertengahan tahun. “Kalau habis di pertengahan tahun kan ada mekanisme melalui APBN Perubahan. Kenapa tidak seperti itu?” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menjelaskan dari pertemuan yang melibatkan pihak produsen, distributor, KTNA, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) serta dinas terkait, kekurangan pupuk pada masa tanam kali ini bisa diambilkan dari kelebihan pasokan pupuk bulan sebelumnya atau mengambil alokasi pupuk bulan berikutnya. Hal itu mengacu pada Permentan No. 122/2013.
“Yang jelas, tidak melebihi kuota kebutuhan pupuk dalam satu tahun. Juga diperkenankan untuk merealokasikan kebutuhan pupuk pada kecamatan yang kelebihan,” ungkapnya.
Tatag menambahkan Dinas Pertanian (Dispertan) sudah mengajukan usulan penambahan kuota ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada 27 Maret lalu. Usulan tersebut intinya meminta tambahan kuota pupuk bersubsidi minimal sama dengan 2013.
http://www.solopos.com/2014/04/16/pupuk-bersubsidi-kuota-berkurang-harga-pupuk-bersubsidi-melejit-502852
Tidak ada komentar:
Posting Komentar