Sabtu, 29 November 2014
Mediasulbar.com - Pemerintahan dibawa kendali Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ditantang untuk mencapai misinya untuk mewujudkan negara ini ikut swasembada pangan tanpa harus ketergantungan dengan negara lain.
"Tanah kita cukup subur. Anggaran kita sebetulnya cukup untuk mewujudkan target swasembada pangan. Keingingan presiden ini sejatinya ditindaklanjuti Kementerian Pertanian," kata Ketua Presidium Bamus Tani, Henry Saragih dalam press releasenya kepada Mediasulbar.com, Jumat, 28/11.
Menurutnya, program swasembada pangan yang menjadi dambaan pemerintahan pasti tidak akan tercapai bila program yang digulirkan tidak berbasis kedaulatan pangan.
Ia mencontohkan, pemerintahan di era Orde Baru yang digagas Presiden kedua almarhum, Soeharto bisa berjalan sukses dan hal itu seharusnya bisa berkelanjutan dengan cara mengedepankan revolusi hijau.
JIka revolusi hijau terlaksana dengan baik maka petani di Indonesia bisa menghasilkan produksi melimpah sekali panen. Kedaulatan pangan harus berbasis pertanian yang ramah terhadap ekologi yang bersumber dari pupuk dan benih yang dihasilkan sendiri oleh petani.
Anggota Presidium Bamus Tani, Muhammad Nur Uddin menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Sistem Budidaya Tanaman, telah jelas memberikan kebebasan kepada pertanian keluarga skala kecil untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih hasil karyanya.
Ia menyampaikan, sudah tidak tepat jika subsidi benih dan pupuk yang dialokasikan dalam draf APBN berupa pembelian pupuk dan benih dari perusahaan. Seharusnya, petani pemulia benih mendapatkan dukungan dari APBN.
Pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) harus bisa dipergunakan untuk memperluas akses petani kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan, bukannya raskin atau sekedar bantuan keuangan.
Untuk itulah, Anggota Presidium Bamus Tani, Gunawan juga mengingatkan agar Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan para Kepala Daerah untuk bisa segera melaksanakan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi Undang-Undang tersebut.
Karena kata dia, kedaulatan pangan jelas membutuhkan redistribusi tanah untuk petani yang diawali dari penetapan kawasan pertanian, melindungi dan menambah luasan kawasan pertanian serta meredistribusikan tanah negara kepada petani kecil, petani penggarap dan buruh petani tidak dengan dipungut sewa oleh Pemerintah.
Karena itu, Bamus Tani akan menyelenggarakan musyawarah tani di daerah sebagaimana mandat UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai bentuk perjuangan mengembalikan kedaulatan pangan Indonesia.**
http://www.mediasulbar.com/artikel-1725---pemerintahan-jokowi-ditantang-wujudkan-swasembada-pangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar