Jumat, 28 November 2014

Uang Sering Membutakan Orang

Jumat, 28 November 2014

Dana Desa

Hampir semua kepala desa atau lurah begitu gembira setelah mengetahui ada pengalokasian dana untuk setiap desa minimal sebesar Rp 1 miliar per tahun. Pemberian dana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu diklaim sebagai berkah. Persoalan kemiskinan, keterbelakangan, dan keterisolasian yang selama ini melilit masyarakat diyakini secara bertahap teratasi.

Sejumlah program pun mulai disiapkan. Ada yang ingin membangun dan memperbaiki jalan di desa. Ada pula yang berencana mengutamakan pemenuhan kebutuhan air minum warga. Ada lagi yang ingin melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendek kata, semua dana desa itu akan digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

”Tiga dusun di desa kami masih terisolasi. Tidak ada jalan yang menghubungkan antardusun, termasuk ke pusat desa. Sebagian besar masyarakat kami juga belum menikmati air bersih. Jika nanti dana desa dicairkan, kami akan gunakan untuk pembangunan jalan dan pengadaan pipa air bersih,” kata Herman Naka (30), Kepala Desa Sompang Loni, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu.

Meski bahagia atas adanya dana desa tersebut, timbul keraguan tentang kesanggupan mengelola dana yang begitu banyak. Alasannya, selama ini para kepala desa belum pernah dipercayakan mengelola dana yang mencapai miliran rupiah, juga belum berpengalaman mengurusi pembukuan dan sejenisnya.

”Jangankan ratusan juta rupiah, dana puluhan juta rupiah saja belum pernah ditangani kepala desa. Memang, ada beberapa proyek di desa, seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Tetapi, semuanya langsung ditangani petugas khusus. Kepala desa hanya mengetahui,” ujar Herman.

Kerisauan tersebut sungguh benar. Maklum, dalam pengelolaan keuangan negara ada sistem pelaporan yang ketat. Salah sedikit saja dalam penggunaan keuangan dan pelaporan, maka pengelolanya bisa terkategori melakukan penyimpangan dan berpotensi disebut terduga korupsi.

Lihat saja, dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana yang seharusnya diperuntukan membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, ternyata dalam praktiknya di lapangan sering bertolak belakang. Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Liliboy, Kecamatan Leihetu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, misalnya, dana BOS tahun anggaran 2010-2014 sebesar Rp 320 juta ternyata dipakai kepala sekolah untuk membayar jasa tempat hiburan.

Pentingnya persiapan
Kendati ada sejumlah kelemahan, ketentuan UU Desa wajib dijalankan. Namun, perlu ada persiapan terlebih dahulu sehingga para kepala desa dapat mengelola uang yang begitu banyak tanpa terjerumus dalam praktik penyimpangan.

Langkah-langkah itu, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Endi Jaweng, pemerintah pusat perlu menyosialisasikan UU Desa. Dalam sosialisasi dijelaskan pula hal-hal prinsip terkait pelaksanaannya. Sosialisasi tak hanya diberikan kepada pejabat kabupaten, tetapi yang lebih penting adalah kepada para kepala desa dan aparatur desa.

Pemerintah pusat juga wajib membuat panduan tentang tata cara pengelolaan anggaran dana desa. Panduan ini penting agar para kepala desa atau aparatur desa memiliki rambu-rambu dalam mengelola dana itu. Artinya, pemerintah pusat juga perlu memberikan pelatihan kepada calon pengelola anggaran dana desa. Tujuannya untuk peningkatan kapasitas sumber daya kepala desa dalam merencanakan program serta menyusun dan mengelola anggaran. Ini penting, sebab sebagian besar kepala desa di Indonesia hanya tamat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) yang belum memiliki pengalaman menangani proyek-proyek pemerintah bernilai besar.

”Kami ingin dana desa dikelola secara baik dan jauh dari penyimpangan serta inefisiensi. Itu sebabnya, pelatihan dan peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan utama dalam merealisasikan UU Desa. Maklum banyak kepala desa yang sama sekali belum mengenal pembukuan,” ujar Endi.

Pelatihan juga bertujuan membuka wawasan dan meningkatkan visi para kepala desa untuk pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, penggunaan dana desa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Endi menyarankan, penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Disusul, pengembangan potensi unggulan desa, antara lain pertanian dan perikanan. Hasil bumi itu seharusnya terlebih dahulu diolah melalui proses inovasi dan kreativitas sebelum dipasarkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

”Masalahnya sekarang adalah tahun 2015 yang merupakan awal realisasi dana desa. Waktunya tinggal sebulan, tapi sejauh ini sosialisasi, pelatihan, dan hal lainnya belum juga diberikan kepada para kepala desa. Jika persiapan tidak optimal, saya khawatir terjadi penyimpangan,” ujar Endi.

Integrasikan
Soal lain yang dihadapi adalah sejauh ini masih ada 14 kementerian yang memiliki program pemberdayaan desa. Konsep pemberdayaan yang dilakukan adalah semua program disusun di Jakarta lalu direalisasikan di desa. Masyarakat desa jarang dilibatkan untuk mengusulkan dan merumuskan program pemberdayaan. Kepala desa pun hanya mengetahui adanya proyek di desanya, tanpa dilibatkan dalam pengelolaan. Singkatnya, kepala desa dan masyarakatnya hanya menjadi obyek dan penonton.

Sebaliknya dalam UU Desa, konsep pembangunan desa menekankan pada aspek demokratis, sejahtera, mandiri, dan otonom. Artinya, masyarakat desa yang mengusulkan, memutuskan, merumuskan, dan merealisasikan program pembangunan di desa mereka.

Untuk menghindari benturan dalam pembangunan desa akibat perbedaan konsep, menurut anggota DPRD Kalimantan Barat, Maskendari, semua program dari pemerintah sebaiknya ditiadakan, kemudian diintegrasikan dalam program sesuai UU Desa. Dengan demikian, program ini benar-benar hasil inisiasi masyarakat desa.

”Desa sebaiknya maju berkembang sesuai hasil berpikir dan kerja masyarakat setempat. Ada kepuasan, kebahagiaan, kebanggaan, dan rasa memiliki. Aspek demokratis, sejahtera, mandiri, serta otonom sungguh-sungguh terwujud,” katanya.

Mengingat waktu kian pendek dan persiapan belum matang, tahap awal ini mungkin pengelolaan dana desa diberikan kepada petugas kabupaten atau camat. Alasannya, mereka telah berpengalaman mengelola proyek bernilai besar. Masa transisi hanya berlangsung setahun atau dua tahun, lalu diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Jika persiapan kurang matang, dana desa bukannya berkah, melainkan menjadi bencana karena uang sering kali membutakan orang.


Oleh: Jannes Eudes Wawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar