Selasa, 18 November 2014
JAKARTA- Ketua bidang Konsultasi dan Advokasi Dewan Hortikultura Nasional, Toni Kristiantono mengingatkan ketentuan mengenai pembatasan investasi di Undang-undang (UU) No. 13 /2010 tentang Hortikultura yang kini tengah dikaji kembali di Mahkamah Konstitusi sangat tidak berpihak kepada petani.
"Pembatasan investasi di hulu pada undang-undang hortikultura akan membuat industri di hilir tidak berkembang, sehingga pada akhirnya akan merugikan bahkan mematikan para petani," kata Toni di Jakarta, kemarin.
Sekarang ini, menurutnya, petani hortikultura di Indonesia jumlahnya sudah mencapai lebih dari 10 juta orang.Pembatasan investasi sangat tidak mencerminkan keadilan karena hanya akan dinikmati beberapa pengusaha benih lokal saja, sedangkan 10 juta petani akan mengalami kesulitan bahkan mati.
Perusahaan benih hortikultura lokal yang saat ini memiliki sarana breeding (pembiakan) sampai pemuliaan terintegrasi baru segelintir saja, bahkan tidak mencapai 10 perusahaan.
Industri saos tomat, misalnya, apabila pasokan dari petani di Indonesia berkurang tentunya akan beralih kepada produk impor agar produksinya tetap berjalan, akibatnya kehidupan petani tomat akan terancam. suh/E-3
http://koran-jakarta.com/?24127-uu-hortikultura-tak-berpihak-pada-petani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar