Senin, 02 November 2015

Harga Gabah Sudah di Atas HPP

Senin, 2 November 2015

JAKARTA, KOMPAS.com – Harga gabah kering panen (GKP) di level petani dan penggilingan pada bulan Oktober 2015 sudah di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Di level petani, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.904,51 per kilogram. Sedangkan di tingkat penggilingan, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.984,06 per kilogram.

“Harga ini jauh di atas HPP,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin, dalam paparan, di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Suryamin menjelaskan, HPP untuk GKP di tingkat petani dipatok Rp 3.700 per kilogram.

Sementara itu, realitas di lapangan, harga GKP di tingkat petani sudah mencapai rata-rata Rp 4.904,51 per kilogram.

Adapun HPP untuk GKP di tingkat penggilingan ditetapkan sebesar Rp 3.750 per kilogram. Sedangkan realitas di lapangan, harga GKP di tingkat penggilingan sudah menyentuh rata-rata Rp 4.984,06 per kilogram.

Begitu pula dengan harga Gabah Kering Giling (GKG) di level penggilingan yang rata-ratanya mencapai Rp 5.456,54 per kilogram. Harga GKG di tingkat penggilingan itu sudah lebih tinggi dibanding HPP yang ditetapkan sebesar Rp 4.600 per kilogram.

Suryamin menuturkan, realitas harga gabah di lapangan ini sangat berpengaruh terhadap penyerapan oleh Perum Bulog. Sebabnya, Perum Bulog terbiasa menyerap gabah dari petani dan penggilingan sesuai HPP.

“Kalau HPP itu dikaitkan penyerapan Bulog, di lapangan (harga gabah) jauh di atas HPP. Berarti penyerapan ini (bisa) dilakukan oleh selain Bulog,” terang Suryamin.

Dia mengatakan, GKP tingkat petani yang rata-ratanya Rp 4.904,51 per kilogram tersebut sudah mengalami kenaikan 2,93 persen dibanding bulan September 2015 (month to month/mtm). Sedangkan GKP di tingkat penggilingan yang rata-ratanya Rp 4984,06 per kilogram itu mengalami kenaikan 2,73 persen (mtm).

Adapun harga rata-rata GKG di tingkat petani sebesar Rp 5.355,76 per kilogram, telah mengalami kenaikan 0,48 persen (mtm). Dan, GKG di tingkat penggilingan yang sebesar Rp 5.456,54 per kilogram telah mengalami kenaikan 0,12 persen (mtm).

Sebagai informasi, dalam Inpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, disebutkan untuk harga pembelian GKP dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp 3.750 per kg di penggilingan.

Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami peningkatan dibandingkan HPP yang diterapkan dalam Inpres Nomor 3 tahun 2012.

Harga pembelian GKP dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp 3.300 per kilogram (kg) di petani, atau Rp 3.350 per kg di penggilingan. (Baca: Presiden Jokowi Naikkan HPP Gabah dan Beras)

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/02/140856726/Harga.Gabah.Sudah.di.Atas.HPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar