Senin, 16 November 2015

Menteri Perdagangan Langgar UU Pangan

Senin,16 November 2015

JAKARTA, suaramerdeka.com – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI)Henri Saragih menyatakan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong diduga telah melanggar undang-undang. Dia pun mendukung tuntutan agar Lembong mundur dari Kabinet Kerja, karena mengimpor beras.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menuding Menteri Perdagangan Thomas Lembong tunduk pada tekanan mafia beras. Karena itu, dia mendesak Thomas Lembong mundur atau Kementerian Perdagangan dibubarkan.

Secara prosedural, menurut Henri Saragih, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, tindakan impor pangan merupakan perbuatan yang melanggar. Pasalnya impor pangan hanya boleh dilakukan apabila persediaan pangan dalam negeri sudah tidak mencukupi.

Saat ini, menurut Henri, Menteri Pertanian menyatakan Indonesia masih cukup beras. “Karena itu Mendag sudah melanggar UU Pangan,” ujar Henri Saragih dihubungi suaramerdeka.com di Jakarta, Senin (16/11).

Mendag dinilai mengimpor beras tanpa perserujuan Kementan. Padahal posisi Kementan dalam urusan pangan adalah pelaksana harian Dewan Pangan Nasional (DKP) yang diketuai langsung oleh Presiden.

Terpisah, Ketua LSM Protanikita Bonang mengingatkan, dalam UU tentang Pangan, Presiden telah diperintahkan membentuk Lembaga Pangan paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.

“Tiga tahun setelah diundangkan berarti Presiden mempunyai waktu beberapa minggu lagi untuk mengumumkan terbentuknya lembaga pangan,” ujar Bonang.

Masalahnya, hingga saat ini perdebatan di internal pemerintahan tentang lembaga bidang pangan ini tidak kunjung selesai. “Waktu tiga tahun saja tidak cukup bagi pemerintah untuk menyepakati nama institusinya,” tegas dia.

Mengingat batas waktu yang diamanatkan dalam UU Pangan untuk membentuk institusi pangan, Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan dimaksud. “Sebab, kalau pada akhir November 2015 Presiden tidak juga memenuhi perintah UU Pangan, berarti Presiden Jokowi tidak menjalankan perintah UU tentang Pangan,” tandasnya.
(A Adib/CN41/SMNetwork)

http://berita.suaramerdeka.com/menteri-perdagangan-langgar-uu-pangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar