Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 10 perusahaan BUMN diduga mencoba melakukan mark up atau melebihkan klaim biaya subsidi, termasuk kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO) hingga Rp5,96 triliun sepanjang 2013.
Perusahaan BUMN tersebut a.l. PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Kereta Api Indonesia, PT Pelayaran Nasional Indonesia dan Perum Bulog.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan koreksi BPK atas subsidi dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang tidak boleh dibebankan, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, serta besaran volume dan subsidi.
“Hasil pemeriksaan BPK telah membantu pemerintah menghemat pengeluaran subsidi tahun lalu sebesar Rp5,42 triliun dari total subsidi yang harus dibayar pemerintah sebelumnya Rp385,46 triliun, menjadi Rp380,04 triliun,” katanya, Rabu (03/12).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2014, nilai subsidi energi 2013 yang diklaim PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Pertamina mencapai Rp340,88 triliun, atau kelebihan Rp5,64 triliun dari audit BPK sebesar Rp335,24 triliun.
Dari subsidi pupuk, total nilai subsidi yang diklaim Pupuk Sriwidjaja Palembang, Pupuk Kalimantan Timur, Pupuk Kujang, Petrokimia Gresik, Pupuk Iskandar Muda mencapai Rp23,32 triliun, atau kelebihan Rp221,27 miliar.
Sementara dari subsidi beras, audit BPK menyebutkan nilai subsidi beras 2013 mencapai Rp20,85 triliun. Namun, Bulog hanya mengajukan pembayaran subsidi beras sebesar Rp20,31 triliun. Dengan kata lain, masih terdapat subsidi beras yang belum ditagih Bulog sebesar Rp543,81 miliar.
BPK menilai adanya perbedaan perhitungan nilai subsidi beras (raskin) tersebut disebabkan belum memperhitungkan margin fee yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah, yang kemudian diterima oleh Bulog.
Terkait subsidi PSO, Pelni mengklaim subsidi PSO mencapai Rp945,43 miliar, atau kelebihan Rp98,05 miliar. Adapun untuk subsidi PSO perusahaan kereta api milik negara, BPK tidak melakukan koreksi karena perhitungan PT KAI tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK juga mengungkap sebanyak 102 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp874,89 miliar di 10 perusahaan BUMN tersebut, yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp198,77 miliar, pupuk Rp68,28 miliar, beras 544,48 miliar dan PSO sebesar Rp63,34 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar