Jumat, 05 Februari 2016

Beli Jagung Impor Ilegal, Negara Legalkan Penyelundupan

Jumat 5 Februari 2016

Keputusan membeli barang impor ilegal melanggar aturan dan berpotensi korupsi.
Presiden mesti punya penasihat hukum yang kuat agar tidak dimanfaatkan pembantunya.

JAKARTA. – Barang ilegal, seperti jagung impor yang tidak dilengkapi dokumen yang harus disita oleh negara kemudian dimusnahkan. Apabila negara, melalui Bulog, kemudian membeli barang ilegal itu sama saja melegalkan penyelundupan.

Jika pemerintah memutuskan untuk menggunakannya demi kepentingan peternak dalam negeri maka semestinya jagung impor ilegal itu tidak bisa dibeli tapi dibagikan gratis kepada peternak.

Pemerhati pertanian dari Aliansi Petani Indonesia (API), Ferry Widodo, mengatakan kalau kemudian menteri perdagangan memerintahkan Bulog membeli jagung impor ilegal tersebut berarti bisa dikatakan melanggar aturan.

“Keputusan itu berpotensi korupsi, karena membeli barang yang seharusnya tidak dibeli. Bulog juga tidak boleh mengeluarkan uang serupiah pun untuk membeli jagung impor ilegal tersebut. Kalau ada instruksi membeli itu berpotensi korupsi,” kata Ferry saat dihubungi, Kamis (4/2).

Menurut Ferry, rekomendasi persetujuan membeli jagung dari luar negeri harus sebelum impor bukan barang yang sudah masuk. Bukan hanya jagung tapi untuk semua barang. Pokoknya harus disita, bukan pula direekspor karena kejahatan sudah terjadi.

“Kalau sudah tertangkap lucu kan kalau kemudian dibeli oleh negara. Kalau pelanggaran hukum sudah terjadi harus diproses hukum, harus jalan, yaitu penyitaan,” katanya.

DPR, sebelumnya juga dikabarkan menolak keras langkah pemerintah membeli jagung impor ilegal yang selama ini tertahan di beberapa pelabuhan. Keputusan Kementerian Perdagangan (kemendag) menugaskan Bulog untuk membeli jagung impor ilegal tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana dikabarkan pemerintah memutuskan untuk membebaskan 445 ribu ton jagung impor ilegal yang ditahan di sejumlah pelabuhan itu.

Kemudian, kemendag menugaskan Bulog untuk membelinya guna dijual ke peternak yang membutuhkan pakan ternak.

Sebelumnya, kementan mengaku konsisten tidak akan membebaskan jagung-jagung yang ditahan tersebut karena bertentangan dengan Permen No 57 Tahun 2015 yang menyebutkan impor jagung pakan ternak harus melalui rekomendasi kementan.

Selain itu, imbuh Ferry, tindakan Bulog membeli jagung impor ilegal juga menjadi tanggung jawab menteri perdagangan dan menteri BUMN.

“Kerena mereka membiarkan Bulog menyalahgunakan anggaran negara untuk membeli jagung impor ilegal. Untuk memahami ini, Presiden Jokowi mesti mempunyai penasihat di bidang hukum yang kuat agar tidak selalu dimanfaatkan pembantu-pembantunya.”

Penggunaan dana APBN untuk membeli jagung impor ilegal itu dinilai mesti menjadi objek audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, penggunaan anggaran negara oleh Bulog tersebut belum mendapatkan persetujuan DPR dan berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan.

Amanat UU

Agar persoalan pangan tidak berlarut-larut, Ferry meminta Presiden segera melaksanakan amanat UU Pangan mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional.

Dengan badan tersebut akan jelas terlihat simpul-simpul yang dibiarkan ruwet sehingga memuluskan kebijakan impor.

DPR semestinya proaktif untuk meminta pemerintah menaati perintah UU karena tenggat waktu pembentukan badan pangan sebagaimana perintah UU Pangan sudah terlewat.

“Biar tidak bisa alasan lagi barang tidak ada padahal karena mendag dan Bulog gagal atau tidak mau menyerap beras petani karena tidak ada rente. Impor pangan ini rente yang sangat besar, nilainya puluhan triliun rupiah, dan dampaknya lebih mengerikan dari korupsi,” kata Ferry.

Menanggapi gelojak harga jagung di pasar dalam negeri, Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan stok jagung saat ini karena stok jagung di gudang Bulog mencapai hampir setengah juta ton.

“Bahkan akan ada tambahan stok jagung pada masa panen di Februari-April 2016 sebesar 4 juta ton,” tegas Amran.

Mentan menjelaskan gejolak harga jagung yang terjadi disebabkan adanya rantai pasokan yang masih terlalu tinggi. Untuk itu, ia akan menata struktur pasar yang menyebabkan disparitas harga yang justru tidak dinikmati petani. “Semua ini kita lakukan untuk memperkuat peternak dan petani. Kita ingin membangun struktur pasar baru”, ujarnya.

Amran juga menyindir perilaku pengusaha yang doyan impor pangan. Bagi Mentan, semua itu hanya akan melemahkan petani lokal dan memperkuat petani luar negeri. Menurut dia, karut marut dalam pengelolaan jagung di dalam negeri akibat adanya salah kelola. YK/SB/ers/WP

http://www.koran-jakarta.com/beli-jagung-impor-ilegal-negara-legalkan-penyelundupan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar