Kamis, 04 Februari 2016

BPK Mesti Audit Dana APBN untuk Beli Jagung Impor Ilegal

Kamis, 4 Februari 2016

Kalau DPR tolak keputusan mendag, berarti pembelian itu penyalahgunaan wewenang. Wajar jika muncul dugaan ada main mata antara importir dan oknum pembuat kebijakan.

JAKARTA. – Penggunaan dana APBN untuk membeli jagung impor ilegal yang tertahan di beberapa pelabuhan mesti menjadi objek audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab, penggunaan anggaran negara oleh Bulog tersebut belum mendapatkan persetujuan DPR dan berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan.

Sebagaimana dikabarkan pemerintah memutuskan untuk membebaskan 445 ribu ton jagung impor ilegal yang sebelumnya ditahan di beberapa pelabuhan.

Langkah tersebut dilakukan usai kementerian perdagangan (kemendag) menggelar pertemuan dengan Bulog, asosiasi industri terkait, serta importir jagung. Kemudian, kemendag menugaskan Bulog untuk membelinya guna dijual ke peternak yang membutuhkan pakan ternak.

Padahal, kementerian pertanian (kementan) mengaku bakal konsisten tidak akan membebaskan jagung ilegal yang ditahan tersebut karena bertentangan dengan Permen No 57 Tahun 2015 yang menyebutkan impor jagung pakan ternak harus melalui rekomendasi kementan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, M Nafik, mengungkapkan sangat layak bila BPK melakukan audit investigasi penggunaan anggaran negara oleh Bulog untuk membeli jagung impor ilegal tersebut.

“Hal ini bisa menjadi preseden buruk, karena Bulog dijadikan penadah dan melegalisasi barang ilegal. Apapun yang ilegal jangan pernah diamankan karena akan merusak pasar, merusak perekonomian. BPK sangat perlu menelusuri penggunaan anggarannya, karena mengapa sampai bisa barang ilegal dibeli. Wajar kalau orang menduga ada main mata antara importir dan oknum pembuat kebijakan,” tegas dia saat dihubungi, Rabu (3/2).

Nafik menambahkan bukan tidak mungkin sejak awal proses impor jagung dengan dokumen tidak sah itu telah diskenariokan untuk diserap Bulog.

“Sangat mungkin dicurigai sebagai modus, dengan alasan sedang butuh tapi semuanya telah direkayasa sebelumnya. Orang yang merusak pasar harus dihukum, maka BPK dan aparat harus bertindak,” papar dia.

Salah Gunakan Wewenang

Sebelumnya, DPR menolak keras langkah pemerintah membeli jagung impor ilegal itu. Keputusan kemendag yang menugaskan Bulog untuk membeli jagung tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan kementan, Bulog, dan Asosiasi Pengusaha Industri Perunggasan di Jakarta, Selasa (2/1).

Sedangkan pengamat ekonomi dari UII Yogyakarta, Hudiyanto, berpendapat keputusan menteri perdagangan yang membebaskan jagung impor ilegal keluar dari pelabuhan kemudian memerintahkan Bulog untuk membelinya mesti dipertanggungjawabkan ke publik.

“DPR mesti proaktif menanyakannya ke mendag dan Bulog. Kalau DPR saja sudah tidak setuju dengan keputusan mendag itu berarti ada penyalahgunaan wewenang,” ujar dia. Menurut Hudiyanto, seharusnya pemerintah tidak boleh kalah oleh desakan importir.

Pemerintah juga harus konsisten menata kemandirian pangan dengan berbagai risiko yang akan dihadapai. “Kalau belum apa-apa sudah menyerah oleh desakan importir, ini sama saja membiarkan Indonesia masuk dalam perangkap permainan mafia importir.

Lalu, siapa yang melindungi petani dan peternak dalam negeri?” tukas dia. Ia pun menilai miskoordinasi antarmenteri terkait pangan, seperti pada kasus jagung impor ilegal itu, tidak bisa hanya dipandang sebagai mismanajemen.

Akan tetapi, harus dilihat lebih jauh ke belakang bahwa hal tersebut dipelihara sekian lama untuk kompensasi bagi oknum pengambil kebijakan pemburu rente. “Ini anomali dalam proses ekonomi.

Inilah pekerjaan rumah bagi kedaulatan pangan, yakni berhadapan dengan pemburu rente yang diuntungkan dengan dalih pasar bebas,” tegas Hudiyanto.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali menegaskan kepada Bulog untuk memprioritaskan pelayanan kepada petani dan peternak kecil.

“Saya minta kepada Perum Bulog untuk layani dulu petani dan peternak kecil. Baru layani pemain besar. Enggak perlu itu syarat NPWP, petani mana tahu itu NPWP. Enggak usah ribetribet, kalau ada yang dipersulit lapor saya,” kata Mentan di Jember, Jawa Timur, Rabu.

Amran juga mempersilakan peternak untuk menghubungi Bulog terdekat apabila membutuhkan jagung pakan ternak. Ia menjamin jagung pakan tersedia dengan harga yang terjangkau. “Bulog menjadi pengendali sehingga peternak kecil bisa mengambil jagung dengan harga di bawah 4.000 rupiah per kilogram,’’ papar dia.  SB/YK/SM/ers/WP

http://www.koran-jakarta.com/bpk-mesti-audit-dana-apbn-untuk-beli-jagung-impor-ilegal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar