Sabtu, 15 Maret 2014

Polda Jateng Ungkap Peredaran Pupuk Anorganik Palsu

Sabtu, 15 Maret 2014

SEMARANG – Kepolisan Daerah (Polda) Jateng mengungkap pemalsuan pupuk anorganik jenis NKCL bermerek Agritran dan jenis SP bermerek Postafer yang dijual ke para petani di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Aparat Polda Jateng menetapkan AS alias ST, 45 tahun, warga Semarang pemilik pabrik pupuk palsu, sebagai tersangka. Selain itu, aparat mengamankan sedikitnya 340 sak pupuk palsu yang siap didistribusikan ke sejumlah daerah pemasaran di Jawa Tengah.

"Kedua jenis pupuk palsu ini sudah dikemas dalam sak isi 50 kilogram, juga diamankan 2 kubik bahan pupuk NKCL yang belum dicampur dan satu kubik pupuk NKCL siap kemas. Termasuk sejumlah jenis bahan bakunya berikut peralatan dan sarana yang digunakan untuk memproduksi pupuk anorganik palsu ini," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno, di Semarang, Jumat (14/3).

Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik pupuk palsu yang beromzet 150 juta per bulan tersebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir dengan kapasitas produksi mencapai 150 ton per bulan.

Pupuk anorganik palsu beredar di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Sragen, Temanggung, Wonosobo, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kabupaten Brebes. SM/N-1

http://www.koran-jakarta.com/?8005-polda%20jateng%20ungkap%20peredaran%20pupuk%20anorganik%20palsu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar