Selasa, 21 Januari 2014
MedanBisnis - Sidikalang. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Pertanian Nomor 123/Permentan/SR.130/11/2013, tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) disebutkan salah satu upaya menekan penyelewengan pupuk bersubsidi. Sebab penyelewengan pupuk bersubsidi masih tinggi di Indonesia termasuk di Sumatera Utara.
Anggota Komisi IV DPR RI Anton Sihombing, mengungkapkan, dengan Permentan tersebut membuat pengurangan kuota pupuk untuk provinsi dan berdampak buruk bagi ketersedian pupuk di kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, ketersedian sarana produksi (Saprodi) salah satunya pupuk mesti cukup. Sebab dikala petani sulit mendapat pupuk, maka akan sulit meningkatkan hasil panen. "Sehingga, pemerintah harus ketat mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi supaya tidak diselewengkan oknum yang tidak bertanggungjawab karena hanya akan merugikan petani," sebutnya.
Dikatakan, tahun 2013 lalu, subsidi pupuk sebesar Rp 21 triliun, seharusnya jika tidak terjadi penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi itu, tidak terjadi kelangkaan pupuk bagi petani. Tapi, karena masih terjadi penyelewengan dan nampaknya belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun penegak hukum sehingga sulit diberantas dan petani selalu kekurangan pupuk.
"Hanya bisa menindak yang kecil - kecil saja, sementara pemain besar terkesan dibiarkan, sehingga pemerintah harus lebih tegas lagi," kata Anton Sihombing, melalui wawancara yang dilakukan MedanBisnis, Minggu (19/1) di sela - sela melakukan kunjungan ke Sidikalang.
Disebutkan, untuk memenuhi ketersedian pupuk bagi petani, subsidi untuk pupuk itu mesti ditambah. Menurutnya jika di tahun 2013 hanya sekitar Rp 21 triliun, maka di APBN-P nanti akan diusulkan supaya ditambah menjadi Rp 23 triliun. "Dengan catatan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi harus lebih ketat, supaya penyelewengan tadi tidak terjadi karena hanya akan merugikan petani kita itu sendiri," ucapnya.
Dia menambahkan, pada Desember 2013 lalu, DPR RI telah mengesahkan undang-undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan Terhadap Petani. UU itu nantinya diharapkan bisa menjawab permasalahan yang kerap merugikan para petani.
Sekedar mengingatkan, atas terbitnya Permentan Nomor 123/Permentan/SR.130/11/2013, tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dan HET tahun anggaran 2013, telah terjadi pengurangan alokasi untuk propinsi Sumatera - Utara.
Untuk Urea misalnya, alokasi awal 167.000 ton menjadi 162.450 ton (-4.550), SP-36 alokasi awal 48.000 menjadi 42.000 ton (-6.000), NPK alokasi awal 125.500 ton, menjadi 111.000 ton (-14.000), organik alokasi awal 27.400 ton, menjadi 18.800 ton (-8.600), namun ZA ada penambahan alokasi sekitar 3.000 ton, dari alokasi awal 50.000 ton menjadi 53.000 ton. (rudy sitanggang)
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/01/21/74347/penyelewengan_pupuk_bersubsidi_masih_tinggi/#.Ut8DIPuyTIU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar