Senin, 13 Januari 2014

PT Pupuk janji atasi kelangkaan pupuk

Senin, 13 Januari 2014

JAKARTA -  BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company siap mengatasi kelangkaan di sejumlah daerah akibat keterlambatan sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan ketentuan alokasi pupuk bersubsidi awal 2014.
   
"PIHC berkomitmen akan menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan oleh petani sepanjang tersedia RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," kata Sekretaris Perusahaan PIHC Harry Purnomo melalui keterangan persnya.

Apalagi, kata dia, stok pupuk berlimpah. Pada 7 Januari 2014, total stok pupuk mencapai 1,38 juta ton atau 103 persen dari dari ketentuan stok yang dipersyaratkan oleh pemerintah cq Kementerian Pertanian, sebesar 539.503 ton.
   
Menurut Harry, kelangkaan pupuk yang terjadi antara lain akibat jatah pupuk bersubsidi 2013 di beberapa kota sudah habis bahkan sejak November tahun lalu, karena  anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 15,8 triliun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani yang tinggi pada musim tanam kali ini.
   
Pada awal 2013 alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 sebesar 9,25 juta ton yang terdiri dari urea 4,1 juta ton, SP-36 850 ribu ton, ZA 1 juta ton, NPK 2,4 juta ton dan organik 900 ribu ton.
   
Namun, pada November pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 123/Permentan/SR.130/11/2013 tanggal 29 Nopember 2013 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 8,611 juta ton sesuai dengan anggaran yang tersedia atau 93 persen dibandingkan dengan alokasi awal.
   
"PIHC sendiri telah menyalurkan sebanyak 8,797 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani," kata Harry, yang berarti diatas alokasi pemerintah, karena kebutuhan pupuk yang tinggi.
     
Kendala lain yang dihadapi PIHC dalam penyaluran pupuk bersubsidi awal tahun ini, kata Harry, karena sejumlah pemerintah daerah juga belum mengeluarkan ketentuan alokasi.
  
"Sampai awal Januari 2014,  baru 28  dari 34 Provinsi yang melaporkan peraturan gubernur yang sudah diterbitkan, dan dari 497 baru 15  kabupaten/kota melaporkan peraturan bupati yang sudah diterbitkan," ujarnya.
   
Padahal sesuaiPermentan 122/Permentan/SR.130/11/2013 peraturan daerah terkait alokasi pupuk itu paling lambat pertengahan Desember 2013 untuk peraturan gubernur  dan akhir Desember 2013 untuk peraturan bupati.
  
Oleh karena itu PIHC meminta kerja sama pemerintah daerah agar segera mengeluarkan peraturan alokasi pupuk bersubsidi di daerahnya.
  
Harry juga menyatakan pihaknya siap melakukan distribusi langsung karena sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 15/2013 bila distributor/kios tidak dapat melakukan kewajibannya dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, maka PIHC diwajibkan menyalurkan pupuk bersubsidi langsung kepada petani atau kelompok tani.

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=313037:pt-pupuk-janji-atasi-kelangkaan-pupuk&catid=18:bisnis&Itemid=95

Tidak ada komentar:

Posting Komentar