Sabtu, 25 Januari 2014

Pupuk Bersubsidi Langka, Petani Terpaksa Beli di Atas HET

Jumat, 24 Januari 2014

METROSIANTAR.com, BANDAR - Petani di Kecamatan Bandar mengeluh karena sulitnya mendapat pupuk subsidi. Jika pun ada, petani harus membeli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Lesmina Br Sinaga (55), warga Nagori Sido Tani Kecamatan Bandar mengaku pupuk subsidi yang sulit didapat yakni jenis Phonska dan SP-36.  Padahal kedua pupuk itu sangat penting karena sudah mulai masuk masa pemupukan pertama tanaman padi.

“Tak tahu kenapa bisa langka, karena beberapa minggu lalu masih ada. Tapi sekarang sudah menghilang dan penyalur tidak ada memberi penjelasan,” kata Lesmina diamini warga lainnya bernama Ponidi (45). Mereka menjelaskan, untuk sementara ada beberapa petani di daerah mereka menunda masa pemupukan, namun ada juga berusaha mencari dari luar daerah.

“Sebelum langka harganya rata-rata Rp2 ribu per Kg di kios penggecer. Tapi sekarang mencapai Rp3 ribu per Kg, itupun kami dapat dari luar daerah yakni Siantar dan Perdagangan,” ujar mereka.
Kadis Pertanian Simalungun Ir Jan Posman Purba ketika ditanya soal kelangkaan pupuk, mengaku belum mengetahui secara pasti penyebabnya.

Soal distributor pupuk subsidi di Simalungun khususnya di Kecamatan Bandar, Jan Posman juga mengaku tidak mengetahui pasti jumlahnya.

“Aku lagi di luar kantor, jadi nggak tahu jumlah distributor dan kuota pupuk. Kalau harga, itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” kata Purba singkat saat dibuhungi melalu telepon, Kamis (23/1) siang.

Sementara, sesuai Peraturan  Peraturan Menteri Pertanian Nomor.69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET ) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian  sebagaimana djelaskan dalam pasal 5 disebutkan, kebutuhan pupuk bersubsidi ditetap dalam peraturan bupati/wali kota mempertimbangkan kebutuhan yang direkap dan disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun kepala dinas, berdasarkan permohonan Kelompok Tani (Koptaan).

Harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan yakni, Pupuk Urea Rp1.800 per Kg, SP-36 Rp2 ribu per Kg, ZA Rp1.400 per Kg, NPK Rp2.300 per Kg, Organik Rp500 per Kg. Sesuai pasal 11 Permentan No.69,  harga berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak dan petambak.  (lud/spy)

http://www.metrosiantar.com/2014/pupuk-bersubsidi-langka-petani-terpaksa-beli-di-atas-het/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar