Kamis, 10 Oktober 2013

DPRD Lampung Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

9 Oktober 2013

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGKU.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09/10/2013).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung Hj. Nursanah, S.H., M.H., yang didampingi Wakil Ketua Hantoni Hasan. Sementara dari eksekutif, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. diwakili oleh Wakil Gubernur Joko Umar Said.

Juru bicara Pansus Raperda PLPPB Ahmad Nyerupa, dalam laporan pansus mengungkapkan bahwa pansus merekomendasikan tujuh poin penting, di antaranya adalah untuk memudahkan penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan maka direkomendasikan agar pengertian lahan pertanian pangan yang dimaksud dalam raperda itu adalah lahan berupa sawah atau padi.

Kemudian luas lahan yang harus dipertahankan di Lampung ditetapkan seluas 327.835 Ha. Penetapan luas lahannya terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan kabupaten/kota. “Luas lahan itu nanti wajib dituangkan dalam peta geospacial dan dilengkapi dengan rincian penetapan luasan per kecamatan yang menjadi tanggung jawab kabupaten/ kota,” terangnya.

Masih kata Nyerupa, dalam rangka menjaga dan mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan tersebut, di dalam raperda ditetapkan akan dilakukan evaluasi luas lahan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

“Untuk mempertahankan lahan pertanian agar menjadi lahan abadi, perlu juga dilakukan pengembangan infrastruktur pertanian antara lain dengan merevitalisasi jaringan irigasi, baik memelihara yang sudah ada atau penambahan. Jaringan irigasi yang ada saat ini di seluruh Provinsi Lampung untuk jaringan primer sepanjang 859,444 km dan irigasi sekunder sepanjang 1.139,902 km,” paparnya.

Masih kata Nyerupa, dengan hadirnya Perda PLPPB ini diharapkan dapat melindungi luas lahan pertanian agar tidak semakin menyusut. Selain itu diharapkan ada jaminan dari pemerintah baik kabupaten/ kota untuk melindungi petani, kelompok tani, koperasi tani dan asosiasi petani dengan pemberian jaminan berupa harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok, pengutamaan hasil pertanian lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional.

“Lalu adanya pemberian kompensasi akibat gagal panen serta diberikan asuransi pertanian,” tuturnya.

Selain memberikan perlindungan kepada para petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, pemerintah ujarnya juga wajib melakukan pemberdayaan petani dengan melakukan langkah-langkah penguatan lembaga petani, penyuluhan dan pelatihan, pemberian fasilitas sumber permodalan, memberikan bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian, pembentukan bank petani dan sebagainya.

Sebelumnya karena tidak quorum, anggota dewan yang hadir baru 26 orang dari 75 anggota seharusnya, maka rapat paripurna sempat di skors selama 1 jam. Sidang kembali dilanjutkan sejam kemudian dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 51 orang.

Penulis: RITA SUSANTO

http://lampungku.com/pemerintahan/dprd-lampung-sahkan-perda-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar