23 Oktober 2013
JAKARTA — Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengusulkan agar DPR RI menolak usulan RUU Perdagangan karena membahayakan ekonomi nasional. Pasalnya, naskah akademik dan RUU Perdagangan tidak sejalan dengan Konstitusi dan cenderung tunduk pada kepentingan asing, ungkap Ichsanuddin Noorsy, pada diskusi “Forum Legislasi: RUU Perdagangan”, kemarin.
Tampil bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima dan Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Suryadi, Ichsanuddin mengaku setelah dirinya mempelajari naskah akademik dan draf RUU Perdagangan, ditemukan banyak hal yang tidak sejalan dengan konstitusi dan justru cenderung tunduk pada aturan lembaga perdagangan dunia yakni World Trade Organization (WTO).
“Setelah saya mempelajarinya, saya menemukan banyak pasal yang lebih mengutamakan kepentingan asing daripada kepentingan nasioal. Ada semangat neolib.”
Contohnya, draf RUU Perdagangan tersebut menyampaikan konsep-konsep yang sejalan dengan konsep WTO. Jika RUU tersebut sampai disetujui DPR, dikhawatirkan dapat menggadaikan kedaulatan ekonomi nasional.
Ditambahkan, dalam naskah adademik hanya mempertimbangkan pasal 5 dan pasal 33 UUD NRI 1945 tapi tidak mempertimbangkan 29 UU lainnya yang terkait dengan perdagangan.Dengan pertimbangan hanya melihat pertimbangan dengan variabel tunggal, padahal banyak aturan perundangan lain yang terkait.
Ia juga melihat RUU Perdagangan ini menguntungkan asing dari sistem pembayaran elektronik yang dikelola oleh asing. Jika ingin menerapkan sistem pembayaran elektronik agar menerapkan sistem pembayaran yang berbasis nasional. Karena itu, DPR harus mengembalikan RUU Perdagangan kepada pemerintah agar diperbaiki dengan berbasis nasional.
Aria Bima malah mengatakan, untuk mengukur sebuah aturan perundangan berpihak kepada rakyat atau asing maka DPR harus berani memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh perjanjian perdagangan internasional.
Menurut dia, RUU tentang Perdagangan yang sedang dibahas di Komisi VI DPR RI ini juga harus sejalan dengan amanat konstitusi. “Fraksi PDI Perjuangan DPR siap melakukan itu untuk kepentingan nasional,” katanya.
Liberalisasi ekonomi, kata dia, memberikan dampak negatif kepada rakyat Indonesia, salah satunya adalah defisit neraca perdagangan hingga 70 persen, karena lebih banyak impor. Kondisi ini harus segera dievaluasi dan dicari solusinya.
Pada drag RUU Perdagangan yang sudah diperbaiki pemerintah tercatat 438 Daftar Isian Masalah (DIM) yang akan dibahas Komisi VI DPR RI hingga Januari 2014.
“Dalam kurun waktu itu pasti banyak berbagai kepentingan yang masuk, sehingga harus dikawal oleh masyarakat agar menghasilkan sebuah UU yang berpihak kepada rakyat,” kata Aria Bima.
http://www.harianterbit.com/2013/10/23/ruu-perdagangan-bahayakan-ekonomi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar