Kamis, 10 Oktober 2013

Presiden dan Jajaran Digugat karena Lalai

10 Oktober 2013

JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Rabu (9/10), menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Kepala Polri, Gubernur Riau dan Jambi, serta 13 bupati/wali kota setempat terkait kebakaran hutan gambut pada Juli 2013. Kebakaran di lahan-lahan konsesi perusahaan hutan tanaman industri dan kebun sawit itu dinilai sebagai kelalaian pemerintah.

Salah satu tuntutan adalah Presiden dan jajarannya meminta maaf kepada masyarakat di Riau dan Jambi atas kebakaran yang menimbulkan asap pekat sehingga mengganggu aktivitas dan kesehatan mereka. Selama ini, Presiden hanya meminta maaf kepada negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

”Inti tuntutan kami meminta pemerintah meninjau ulang izin-izin terkait hutan tanaman industri dan perkebunan,” kata Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, seusai mendaftarkan gugatan itu di PN Jakarta Pusat.

Gugatan Walhi diajukan melalui 15 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Indonesia setelah beberapa waktu sebelumnya Walhi menyomasi Presiden terkait kebakaran itu. Kepala Polri juga digugat karena penegakan hukum dinilai belum maksimal.

Menurut Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Luas Walhi, gugatan itu diharapkan bisa mendorong audit lingkungan atas izin serta prosedur operasional perusahaan HTI dan perkebunan.

Zenzi mencontohkan kelengkapan izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurut dia, tak pernah ditemui amdal yang menolak/tidak meneruskan kegiatan.

”Banyak yang tak dilengkapi amdal. Ada yang terdapat amdal, tetapi isinya copy-paste dari dokumen amdal lain. Ada juga yang punya amdal, tetapi implementasinya tak berjalan,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Abetnego Tarigan mengatakan, gugatan hukum itu untuk mengingatkan pemerintah. ”Penerbitan berbagai izin perkebunan kelapa sawit dan HTI tanpa disertai tanggung jawab pemerintah atas keselamatan lingkungan dan hak rakyat, serta ketiadaan kontrol pada perilaku pemegang hak usaha, membawa situasi lingkungan hidup pada fase berbahaya untuk ditinggali,” katanya.

Dikonfirmasi soal gugatan hukum itu, Sudariyono, Deputi Penaatan Hukum Lingkungan KLH, mengatakan belum menerimanya. Terkait kebakaran di Riau, penyidik LH masih memproses 8 perusahaan. (ICH)

http://epaper.kompas.com/kompas/books/131010kompas/#/13/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar