Sabtu, 08 Februari 2014

Bea Cukai Duga Ada Pelanggaran Impor Beras

Sabtu, 8 Februari 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah menyelidiki 32 kontainer beras impor yang saat ini masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Diduga, ada pelanggaran prosedur impor beras tersebut. Namun, kasus ini berbeda dengan kasus temuan beras Vietnam di pasar Induk Cipinang.

"Harusnya yang masuk beras Thai Hom Mali dari Thailand tapi yang masuk beras Vietnam. Yang paling penting perijinannya dan impornya cocok atau tidak," kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (7/2).

Agung menjelaskan beras impor dari Vietnam yang saat ini tengah ramai diperbincangkan adalah kasus yang lain. Temuan baru ini adalah adanya beras impor Thai Hom Mali dari Thailand yang mempunyai kode HS tersendiri 1006304000 sebanyak 22.843 ton. Beras dengan ketentuan impor kuota ini ternyata ketika sampai di pelabuhan menjadi beras lain yakni beras wangi dari Vietnam.

Pihaknya masih menunggu pengecekan dari instansi yang memberikan ijin impor yakni Kemendag dan Kementan. Adapun beras Vietnam yang ditemukan di Pasar Induk Cipinang adalah beras jenis Japonica, Basmathi yang satu kode HS dengan beras Bulog.

"Hasil sementara diduga terjadi pelanggaran dengan menyalahgunakan SPI (Surat Persetujuan Impor, red) sehingga importasi barang menjadi tidak sesuai antara laporan surveyor dengan ijin SPI-nya," jelasnya.

Importasi 32 kontainer tersebut dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton (8 kontainer), CV KFI sejumlah 400 ton (16 kontainer) dan PT TML sejumlah 200 ton (8 kontainer). "Keseluruhannya berasal dari Vietnam," cetusnya.

Menurutnya, dampak dari dugaan pelanggaran impor beras tersebut diduga menyebabkan masuknya beras jenis Fragrance Rice Vietnam atau beras premium ke pasar lokal dengan menggunakan ijin beras Thai Hom Mali dengan harga yang lebih murah dari beras medium lokal (Bulog). "Ini bisa mengganggu pasar beras produksi lokal," katanya.

Untuk itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap importasi beras.

Agung menambahkan pihaknya sudah mengubah tingkat resiko terhadap komoditas beras dengan pos tarif 1006304000 (Japonica, Basmathi, Bulog) dan 1006309900 (Thai hom Mali) dari low risk menjadi high risk. Saat ini beras tersebut tengah diperiksa di laboratorium BP Padi di Subang.

"High risk prosedur biasa, tentu sedikit lebih lama, tapi kita usahakan nggak lama. Ini dimasukan ke dalam lab, ngga bisa kita paksa keluar, paling cepat seminggu," ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada kerugian negara karena kasus tersebut dari sisi fiskal. Karena jenis beras apapun tarif bea masuknya sama yakni Rp 450 per kilogram.

( Kartika Runiasari / CN38 / SMNetwork )

http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/02/08/190188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar