Senin, 10 Februari 2014
Metrotvnews.com, Jakarta: Dokumen impor beras Vietnam yang dimiliki Media Indonesia menunjukkan adanya surat persetujuan impor (SPI) kepada 10 importir umum yang tidak mengantongi izin usaha mengimpor beras.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pihaknya akan menindak importir yang tidak memiliki izin.
"Kalau ada importir tanpa izin, ini adalah kategori melanggar ketentuan. DJBC dapat melakukan langkah hukum dan Kemendag mencaput NPIK-nya," ujar Bachrul dalam pesan singkat, Minggu (9/2).
Lebih lanjut, terkait dengan hasil temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai 800 ton fragrance rice alias beras wangi Vietnam, pihaknya masih menunggu uji dari DJBC.
"Terkait dengan temuan beras oleh bea cukai menurut informasi termasuk premium, namun untuk memastikan dari jenis varietas Thai Hom Mali atau bukan masih menunggu hasil uji lagi oleh Bea Cukai. Kami msh menunggu hasilnya," ucapnya.
Sebelumnya, hasil sitaan DJBC menemukan 800 ton beras bertuliskan fragrance rice Vietnam. Padahal pada dokumen impornya adalah beras Thai Hom Mali.(Anshar Dwi Wibowo)
Editor: Prita Daneswari
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/09/6/214423/Kemendag-akan-Tindak-Importir-Beras-tanpa-Izin-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar