Jumat, 21 Februari 2014

Beras Tak Sesuai Dokumen

Jumat, 21 Februari 2014

Sistem Impor Dibenahi

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih memeriksa status 32 peti kemas beras wangi impor dari Vietnam. Kesimpulan sementara menggunakan tiga parameter menyebutkan, 24 peti kemas beras diduga tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen.
Ketiga kriteria yang digunakan laboratorium adalah panjang bulir rata-rata, rasio panjang dibandingkan lebar, dan kandungan amilosa. Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2), mengatakan, kesimpulan akhir atas status beras impor dari Vietnam itu masih akan menunggu hasil uji parameter keempat, yakni kemurnian varietas.

”Saat ini, 32 peti kemas yang membawa 800 ton beras impor dari Vietnam itu masih ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk keperluan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” kata Sonny.

Pada 7 Februari lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan 32 peti kemas beras impor asal Vietnam dengan dokumen yang menyebutkan bahwa beras berjenis Thai Hom Mali dan berasal dari Thailand.

Kesimpulan atas status beras itu akan berpengaruh terhadap penanganan beras. Jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan impor, beras bisa direekspor atau disita untuk negara.

Beras khusus
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap menjelaskan, Thai Hom Mali merupakan jenis beras khusus untuk keperluan tertentu. Selain Thai Hom Mali, yang termasuk jenis beras khusus adalah Japonica dan Basmati.

”Pemeriksaan kemurnian adalah bagian dari seluruh proses, tetapi penting karena menyangkut masalah teknis,” ungkap Emilia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyebutkan, impor beras khusus sepanjang tahun 2013 sebanyak 492.000 ton. Sebanyak 440.000 ton merupakan impor untuk keperluan industri, sementara 52.000 ton untuk keperluan konsumsi atau sekitar 0,1 persen dari konsumsi beras nasional sebanyak 39 juta ton.

Sistem diperbaiki
Hasil koordinasi sejumlah kementerian menyimpulkan, sistem impor beras perlu diperbaiki. Menurut Bachrul, mulai pekan depan akan diterapkan penyempurnaan aturan. Selama ini, impor beras bisa dilakukan importir yang telah memiliki nomor pengenal importir khusus.

”Nanti pengusaha yang bisa mengimpor beras hanya importir terdaftar dan importir produsen. Verifikasi akan dilakukan ke perusahaan sebelum perusahaan ditetapkan menjadi importir terdaftar dan importir produsen,” kata Bachrul.

Importir terdaftar dan importir khusus wajib mencantumkan nomor pengenal umum. Selain itu, importir juga harus membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa pihaknya tidak berafiliasi dengan importir lain yang sudah terdaftar sebagai importir terdaftar dan importir produsen. Hal ini dilakukan supaya impor tidak dikuasai satu pihak. (AHA)

http://epaper.kompas.com/kompas/books/140221kompas/index.html#/23/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar