Jumat, 14 Februari 2014

Rekomendasi Impor Beras oleh Plt Dirjen yang Berubah-ubah

Jumat, 14 Februari 2014

JAKARTA, (PRLM).- Sejumlah impor beras yang terjadi belakangan ini dan sempat heboh, patut dicurigai dan menjadi perhatian pihak-pihak tertentu untuk diusut, karena banyak hal-hal yang janggal telah terjadi.

Anggota DPR yang duduk di Komisi VI DPR, Lili Asdjudiredja mengungkap ‘permainan’ impor beras dari luar negeri yang biang keroknya diduga berasal dari surat-surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pejabat Kementan.

Selama tahun 2013 saja, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan telah merekomendasikan impor beras sebanyak 474.545 ton kepada 454 pengusaha.

Dari kejadian-kejadian itu yang menarik perhatian Lili, kenapa yang tanda tangan rekomendasi impor beras tersebut, Plt Dirjen yang orangnya berubah-ubah.

Misalnya, ketika memberikan rekomendasi impor beras kepada PT Budi Semesta, suratnya ditandatangani Plt Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Banun Harpini.

Seperti diketahui, Banun Harpini ini sekarang menjabat Kepala Badan Karantina Pertanian, kata Lili Asdjudiredja di DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Dijelaskan, surat yang ditandatangani Banun, nomor 48/PP 130/G/01/2013, tanggal 15 Januari 2013. Beras yang diimpor sebanyak 200 ton, jenis berasnya Thai Hom Mali. Pada tanggal yang sama, pejabat yang sama juga mengeluarkan rekomendasi impor beras Japonica sebanyak 100 ton kepada CV. Daya Sakti, melalui surat bernomor 84/PP 130/G/01/2013.

Kemudian pada 18 September 2013, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengeluarkan surat rekomendasi impor beras kepada CV Sukses Abadi.

Suratnya diteken oleh Haryono yang sehari-hari menjabat Kepala Badan Litbang Kementan, selalu Plt Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Suratnya bernomor1204/PP 130/G/9/2013.

‘’Dari surat-surat yang kita telusuri, kenapa yang neken rekomendasi itu Plt Dirjen semua? Kenapa tidak dilakukan oleh dirjennya sendiri? Ada apa ini??’’ tanya Lili.

Politisi Partai Golkar dari Jabar itu menguraikan, impor beras yang direkomendasikan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan sebanyak 474.545 ton itu, yang disetujui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebanyak 474.451 ton. Selisihnya hanya 4 ton karena pihak Kemendag tidak berani mengurangi jumlah yang direkomendasikan Kementan. Tetapi dari jumlah impor yang disetujui Kemendag, yang bisa direalisasikan lembaga surveyor hanya 328.284 ton, sisanya sebanyak 146.167 ton tak bisa atau gagal direalisasikan.

‘’Jadi, dari 474.545 ton beras yang direkomendasikan Kementan, hanya 328.284 ton yang bisa direalisasikan. Kita patut menduga, rekomendasi impor beras ini ada kaitannya dengan pemberian fee, ini yang harus diusut oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya,’’ pinta Lili Asdjudiredja. (A-109/A_88)***


http://www.pikiran-rakyat.com/node/270018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar