Selasa, 4 Februari 2014
DUGAAN PENYELUNDUPAN
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan memastikan beras impor yang ada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, adalah beras jenis premium, bukan jenis medium seperti yang dilaporkan pedagang. Namun, Kemendag masih mengembangkan investigasi karena beras premium tersebut lebih murah dibandingkan dengan beras sejenis.
”Tahap pertama untuk memastikan jenis beras sudah selesai, yakni beras yang ditemukan itu adalah beras premium. Namun, yang masih kami cari jawabannya adalah beras itu termasuk beras umum atau khusus dan apakah ada pelanggaran dari importir dan pedagang,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Senin (3/2).
Kemendag juga masih mencari informasi apa motif penjualan beras premium itu lebih murah dibandingkan beras premium lainnya. Apakah ini strategi dagang atau merupakan motif lainnya.
Investigasi atas impor beras asal Vietnam berawal dari laporan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang yang menyatakan bahwa terdapat beras impor medium. Dari investigasi awal, beras impor eks Vietnam yang dipersoalkan itu dijual dengan merek AAA dan Apel.
Bayu juga memastikan, selama tahun 2013, tidak ada surat persetujuan impor (SPI) untuk beras jenis medium. Dalam periode yang sama juga tidak ada rekomendasi untuk impor beras jenis medium.
Pada tahun 2013, memang ada SPI beras khusus berjenis premium yang kuotanya sesuai aturan, yakni kurang dari 1 persen dari produksi beras nasional. Beras jenis premium yang ditemukan di pasar juga bisa berasal dari stok importir tahun sebelumnya.
Bayu menjelaskan, temuan persoalan pada impor beras tahun 2013 itu menjadi titik awal untuk terus memperbaiki mekanisme impor. Jika memang ada pelanggaran oleh importir, Kemendag akan mencabut izin impor milik importir.
Beberapa hal yang akan langsung dilakukan antara lain memperjelas jenis barang dalam rekomendasi impor. Kode barang impor boleh saja sama untuk beberapa jenis beras.
Namun, dalam rekomendasi impor harus ditambahkan uraian jenis barang, tidak hanya kode barang. Ini perlu dilakukan antara lain karena kode barang impor untuk beberapa jenis beras khusus premium dan kode barang impor untuk beras umum medium dan premium sama.
Dari Magelang, Jawa Tengah, dilaporkan, dalam setahun terakhir, beras ketan impor asal Vietnam diketahui sudah beredar di kabupaten itu. Beras ketan impor ini sudah dikenal, bahkan relatif disukai konsumen dibandingkan beras ketan produksi lokal.
Halim, salah seorang pedagang bahan pokok di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, beras ketan impor tersebut memiliki karakteristik pulen, berwarna putih, dan lebih bersih dibandingkan dengan beras ketan lokal yang biasanya cenderung berwarna agak kuning. Beras ketan impor ini juga lebih memikat konsumen karena ditawarkan dengan harga Rp 13.500 per kilogram, lebih murah dibandingkan dengan harga beras ketan lokal, Rp 16.500 per kg.
”Dengan kualitas yang bagus dan harga yang relatif lebih murah, beras ketan impor ini akhirnya lebih banyak diminati dan lebih laku terjual dibandingkan beras ketan lokal,” ujarnya.
Beras ketan impor tersebut biasa diperolehnya dari seorang pengepul di Kecamatan Sawangan. Menyesuaikan dengan permintaan konsumen, Halim biasa memesan hingga lima ton beras ketan impor per hari.
”Kebanyakan pelanggan yang memesan beras ketan dalam jumlah besar adalah pelaku usaha makanan basah, seperti tape ketan,” ujarnya.
Namun, seiring dengan mencuatnya kasus impor beras Vietnam ilegal, dalam dua minggu terakhir beras ketan impor asal Vietnam tersebut kini sulit diperoleh. (AHA/EGI)
http://epaper.kompas.com/kompas/books/140204kompas/#/18/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar