Rabu, 26 Februari 2014
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memeriksa skema kuota ekspor impor di Kementerian Perdagangan. Ada dugaan sejumlah praktik penyimpangan yang dapat merugikan negara.
"Kami minta KPK untuk segera memeriksa proses pembagian kuota ekspor impor perdagangan yang dijalankan Kementerian Perdagangan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo, lewat keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Pemeriksaan ini penting, menurut Firman, karena praktik penyimpangan kuota yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan negara diduga masih terjadi. Beberapa kasus impor ilegal yang terkuak, kata dia, sudah cukup menjadi alasan bagi KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.
Firman menyebutkan beberapa kasus ekspor dan impor yang, menurut dia, dapat menjadi alasan KPK melakukan penyelidikan mendalam atas penentuan kuota tersebut. Selain kasus impor daging sapi, sebut dia, ada pula kasus gula rafinasi impor yang seharusnya untuk keperluan industri, tetapi ternyata masuk ke pasar dan dijual untuk rumah tangga.
Lalu, lanjut Firman, kasus impor ilegal garam yang ditemukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada 2013, ada temuan impor garam sebanyak 225.000 ton. Firman menyebutkan pula kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang justru diekspor dengan harga non-subsidi.
"Kami menduga, hasil praktik penyelewengan dan ilegal itu juga diberikan kepada pejabat negara. Dan itu jelas merupakan gratifikasi, yang harus segera diselidiki KPK," kata Firman. Dia berpendapat, KPK perlu segera memeriksa pejabat pemilik kewenangan terkait skema ekspor dan impor itu untuk menentukan siapa yang harus diminta bertanggung jawab.
Penyelidikan oleh KPK, kata Firman, diharapkan akan turut menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus melindungi petani Indonesia. "Dengan demikian, Indonesia bisa mencapai target swasembada pangan sesuai target yang direncanakan," kata dia.
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/26/2352124/KPK.Diminta.Memeriksa.Skema.Ekspor.Impor.di.Kementerian.Perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar