Kamis, 12 Mei 2016

Nasib Petani, Beli Pupuk Diintai Polisi

Wartaagro.com – Harapan petani untuk sejahtara jauh api dari panggang. Kondisi ini tampak ketika petani di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur kekurangan pupuk untuk tanaman mereka.

Banyak dari mereka merasa kebingungan, saat musim tanam sementara jatah pupuk di desa mereka habis. Untuk mendapatkan itu, mereka harus beli di luar desanya. Tetapi permasalahan timbul, saat mereka diintai oleh polisi berpakaian preman atau disebut intelijen.

Tak jarang petani yang beli pupuk di luar wilayah desa dibawa ke kantor polisi untuk diinterograsi. “Kalau beli pupuk di kios kami akan ditangkap polisi. Kami tidak bisa berbuat banyak disaat jatah pupuk di desa kami habis,” kata Eko, salah satu petani Desa Petiken saat berbincang dengan Wartaagro.com di Balai Desa belum lama ini.

Dari pengetahuannya, Eko menerangkan bahwa jatah pupuk untuk desanya sebanyak 10 ton, dari luasan sawah dan tegal kurang lebih 24 hektar. Jumlah terbilang sedikit, mengingat kebutuhan petani  tiap hektar lebih dari 6 kuintal pupuk.

Dia pun tak jarang mendapatkan cerita dari sesama petani akan banyaknya polisi yang mengintai dari kejauhan saat beliu pupuk. Tentunya Eko dan petani lainnya merasa ketakutan digelandang ke kantor polisi, seolah-olah mereka mencuri.

“Padahal kami beli, tidak mencuri. Beli pupuk di tetangga desa tidak boleh. Kami petani sudah susah ditambah susah lagi kalau begini terus,” terangnya.
Kondisi yang disampaikan Eko berbanding terbalik dengan keterangan Bupati Gresik, Sambari Halim. Pria yang menjabat bupati 2 periode ini bilang, alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Gresik selama 2016 mencapai 62. 890 ton. Jumlah tersebut sesuai dengan rencana definitif kebutuhan khusus (RDKK).

Dari total 62. 890 ton pupuk bersubsidi. Rinciannya, pupuk urea mencapai 27. 282 ton. Selanjutnya, SP3 6. 947 ton, pupuk ZA 3. 117 ton, Phonska 14. 301 ton, dan pupuk organik 11. 243 ton.
"Selama musim tanam 2016 Gresik tidak akan kekurangan pupuk, " ujar Sambari Halim Radianto, Kamis (28/4/2016).

Berdasarkan catatan Dinas Pertanian (Distan) Gresik, luas lahan pertanian di Gresik mencapai 28 ribu hektar, sedangkan luas tanaman padi 67 ribu hektar.
"Dari total lahan tanaman padi 67 ribu hektar. Kabupaten Gresik mampu menghasilkan 420 ribu tob gabah kering giling, " tutur Sambari.

Sambari menambahkan, petani di Kabupaten Gresik tidak perlu kuatir terkait dengan alokasi kebutuhan pupuk selama musim tanam 2016. "Saya jamin petani tidak akan kekurangan pupuk, " pungkasnya.

Polisi tangkap penjual pupuk
Lain halnya di Gresik. Di Tegal, Jawa Barat, salah seorang pedagang pupuk subsidi, yakni Khaeruri (49), warga Desa Semingkir RT 6 RW 4 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus berurusan dengan polisi. Dia diketahui menjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin, dengan harga yang sangat mahal.

Terungkapnya aksi itu berawal saat petani di Kecamatan Randudongkal kelimpungan. Mereka kebingungan mencari pupuk untuk tanaman padinya, lantaran di beberapa agen resmi pupuk bersubsidi habis.

Salah seorang petani di antaranya adalah Kholisatun (40), warga Desa Karangmoncol RT 11 RW 3. Dia kebingungan memupuk tanaman padinya, yang sudah harus mulai diberi pupuk.

Dia lalu mendapat informasi, jika di toko sembako milik Khaeruri menjual pupuk bersubsidi. Tanpa pikir panjang, Kholisatun langsung menuju toko dan membeli 1 kwintal pupuk urea N46% seharga Rp240 ribu.

Padahal biasanya, dia membeli hanya Rp180 ribu di agen. Namun, karena dia sangat membutuhkan, dia tak mempersoalkannya. Dari situlah kemudian kasus jual beli pupuk bersubsidi ilegal itu terungkap.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Randudongkal, Khaeruri mengakui, mendapatkan pasokan pupuk Urea N46 % bersubsidi dari agen pupuk resmi pemerintah milik Irfanudin. Pupuk-pupuk itu didapatnya antara September-Oktober 2015 sebanyak 5 ton seharga Rp 10.700.000.

Oleh Khaeruri, pupuk kemudian dijual eceran Rp 245 ribu per kwintalnya. Sehingga dia menangguk keuntungan Rp31 ribu per kwintal. Naas, baru terjual sebanyak 44 karung dia keburu ditangkap polisi.

Pupuk yang setiap karungnya berisi 50 kg dan sisanya 66 karung yang belum terjual, langsung disita polisi untuk barang bukti. Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda melalui Kapolsek Randudongkal AKP Hartono menegaskan, Khaeruri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga telah melakukan perbuatan pidana memiliki, menjual, atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 1 ke-3e UU RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Karenanya, dia diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya dua tahun.

“Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan dan menunggu hasil penelitian dari JPU Kejari Pemalang,” terang Hartono. (dbs)

http://wartaagro.com/berita-nasib-petani-beli-pupuk-diintai-polisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar