Selasa, 14 April 2015

Lembaga Pangan Mesti Punya Otoritas Penuh

Selasa, 14 April 2015

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyatakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan, seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2015, mesti memegang otoritas penuh pangan nasional. Bila ada lembaga pangan nasional yang mengatur semua menteri yang berkaitan dengan pangan, gejolak harga pangan yang terjadi saat ini kemungkinan dapat diatasi, terlebih jika pemerintah terus berpihak pada petani dan konsumen, bukan sebaliknya, memberatkan mereka.

Pakar pertanian UGM Yogyakarta, Azwar Maas, menegaskan hal itu ketika dihubungi, Senin (13/4). Menurut Azwar, Presiden mesti segera merealisasikan lembaga pangan nasional agar koordinasi dan sinergi antara kementerian teknis, pihak terkait, swasta, dan pemangku kepentingan lain termasuk kelompok tani, bisa meningkat. Keberadaan lembaga pangan nasional, selain merupakan amanat undang-undang, juga sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada pertanian.

Ia menegaskan apabila lembaga pangan nasional tersebut gagal dibentuk pada tahun ini, semua janji-janji presiden seperti pembangunan waduk, penambahan lahan pertanian, tidak akan tercapai. Dan malah hanya akan terus menjadi lips service kementerian yang pada rezim kali ini dituntut bisa meyakinkan publik bahwa sedang kerja, kerja, dan kerja.

"Tapi kerja kan ada ukurannya, kalau tidak ada lembaga pangan, ukurannya jadi bisa apologis. Bendungan  tidak jadi dibangun, PU (Kementerian Pekerjaan Umum) salahkan agraria karena tidak bisa menyediakan tanah. Salah-salahan terus adanya," kata Azwar.

Sebelumnya, Anggota Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus) Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Gunawan, mengemukakan meneken PP No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Presiden Joko Widodo mesti segera membentuk lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan termasuk mengelola cadangan pangan nasional. PP itu juga mewajibkan pemerintah memiliki stok pangan atau beras yang dikelola terpisah dengan stok beras milik Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).

Setelah jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan, BUMN di bidang pangan kemudian membeli hasil pertanian dan perkebunan dari masyarakat dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah.

Selain Pemerintah Pusat, menurut PP itu, cadangan pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, sampai pemerintah provinsi. Cadangan pangan pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam dalam aturan tersebut, bisa dijual, diolah, ditukar, dan dihibahkan.

"Sesuai amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah memang harus segera membentuk lembaga pangan untuk menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan, merekomendasikan kepada presiden BUMN apa yang diberi mandat terkait produksi dan distrbusi pangan, dan menjaga cadangan pangan masyarakat dan pemerintah," jelas dia.

Menyinggung profil lembaga pangan itu, Gunawan berpendapat dalam penamaan lembaga pangan ini haruslah mencerminkan 3 fungsi utama yakni menjaga ketahanan pangan, swasembada pangan, dan kedaulatan pangan. Jangan sampai, lembaga ini nantinya bernama Lembaga Ketahanan Pangan Nasional karena hanya mencerminkan satu fungsi. Sementara Lembaga Otorita Pangan, dengan tiga tugas utama tersebut akan merubah secara radikal pengelolaan pangan nasional.

“Misalnya, siapa yang bisa tentukan impor? Kapan impor? Berapa jumlahnya?. Selama ini Kemendag tafsirkan sendiri, nggak ada data valid. Lihat saja di gudang, di petani, numpuk gula produksi petani nasional, tetapi dengan hanya didesak industri makanan, kran impor gula 1 juta ton dibuka,” kata Gunawan.

Kesalahan Persepsi

Azwar juga mengharapkan agar rakyat mengetahui bahwa Kementerian Pertanian hanya mengurusi 25 persen dari total semua urusan pangan, sementara  75 persen urusan pangan tersebar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian PU, Kehutanan, Perdagangan, dan BUMN. Akibatnya, bangsa ini makin jauh dari cita-cita kedaulatan pangan bahkan makin tergantung pada pangan impor.

Menurut dia, kesalahan cara pandang tersebut membuat rakyat menuntut terlalu banyak pada kementan padahal lembaga negara lain tidak melakukan tugasnya sebagai stakeholder pangan nasional. Contohnya Kemendag yang selama ini terlalu mudah membuka keran impor di saat kementan gencar mempromosikan swadaya pangan.

"Akibatnya pangan kita semakin terancam, tapi rakyat tidak tahu harus mencari tahu dimana masalahnya. Presiden mesti segera bentuk Lembaga Pangan yang memegang otoritas penuh pangan kita," tegas dia.

Azwar menilai pangan merupakan bagian terpenting dalam stuktur perekonomian suatu negara. Karena itu, pemerintah Indonesia harus menaruh perhatian ekstra serta mengaturnya dengan terkoordinasi melalui sebuah Kementerian Koordinator yang dapat memberikan instruksi kepada kementerian terkait.

"Dengan dibentuknya lembaga pangan nasional, nantinya mau tidak mau kementerian terkait akan tunduk dan patuh terhadap perintah yang diberikan. Tidak seperti sekarang, masalah pangan antar-Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan main salah-salahan dan terkesan tidak ada yang mau kalah," katanya. YK/WP

Keran Impor Beras Tutup, Ilegal Marak

Senin, 13 April 2015

Tanjungpinang – Kebijakan pusat yang menutup keran impor beras mulai berdampak buruk bagi masyarakat pesisir, dan perkotaan di Kepri. Pasalnya barang komoditas ini sekarang sulit ditemukan oleh warga setempat terutama di wilayah pesisir di Kepri.
Mantan anggota DPRD Bintan, Endi Maulidi, minta kepada pemerintah daerah, serius menangani krisis beras di Kepri. Laporan dari warga yang ia terima, daerah-daerah pesisir di Kepri, mulai kesulitan menemukan komiditas beras ini. Meskipun ada, tapi harganya sudah melampung tinggi.
”Kasihan warga kita yang tinggal di hinterland. Kita saja yang tinggal di perkotaan, merasakan kalau harga beras mulai naik,” kata Endi Maulidi kepada Tanjungpinang Pos, kemarin.
Ia minta kepada Pemprov Kepri, pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota, menemui menteri terkait, agar keran impor beras khusus di Kepri diberikan kekhususan. Kalau tidak, dalam waktu dekat ini, beras ilegal pasti marak beredar, malah sangat merugikan negara.
”Keran impor beras saja dibuka masih banyak penyeludupan beras, apalagi kalau sudah ditutup seperti sekarang ini, malah merajalela penyelundupan beras,” tegasnya.
Menurutnya, beras impor asal Malaysia, Thailand, Vetnam baiknya diberikan kebijakan khusus untuk buka krannya dimpor khusus di Kepri. Cuma, yang perlu diawasi, setelah beras berada di Kepri, jangan sampai ganti baju (ganti karung) kemudian dibawa ke luar daerah di Kepri. Modusnya, yang mestinya hang harus diawasi.
Pihak yang berwajib, mestinya terus meningkatkan pengawasan, saat kran impor dibuka untuk Kepri, jangan sampai kran impor ini merembes sampai ke daerah Sumatera maupun ke Pulau Jawa, karena beras ini murah.
Masyarakat di Kepri sudah terbiasa dengan beras impor, sebab dari zaman neneknya sampai sekarang, masih tetap makan beras impor,meskipun ada beras bulog.
Kenapa kran impor beras teap dibuka, karena beras lokal tidak mencukupi untuk dikonsumen masyarakat. Untuk mendatangkan beras lokal misalnya dari Pulau Jawa, pasti harganya sudah cukup tinggi, karena biaya transportasi laut dan udara ke Kepri cukup tinggi. Harga beras impor juga lebih murah dibandingkan beras lokal yang didatangkan dari Pulau Jawa.
”Sekali lagi kita minta pemerintah daerah ke Jakarta, minta agar kran beras tetap dibuka, tinggal pengawasan yang harus ditingkatkan. Kalau tidak warga kita bakal kelaparan,’ bebernya.
Wakil Ketua DPRD Lingga H Kamaruddin Ali, warga Lingga terutama daerah pesisir mulai menjerit, karena harga beras mulai naik, stok beras di pasaran mulai menipis.
”Lingga bukan daerah penghasil padi, kenapa kran impor ditutup. Mestinya Kepri dikhususkan untuk kran impor, tapi harus dibatasi, jangan sampai merembes ke daerah lainnya,” harapnya.
Sebagai wakil rakyat, sudah banyak pengaduan yang masuk, kalau stok beras di pasaran sudah menipis, paska larangan impor beras oleh pemerintah pusat.
”Kalau tidak ditangani cepat oleh Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga, bisa-bisa warga kami kembali maka sagu, sebagai makanan utama saat makan pagi, siang dan malam,” bebernya. Agar krisis beras di Lingga berakhir, ia minta kepada Bupati Lingga, H Daria terus berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan Kementerian terkait. (ABAS)

http://www.tanjungpinangpos.co.id/2015/116055/keran-impor-beras-tutup-ilegal-marak/

Segera Bentuk Lembaga Pemerintah Bidang Pangan

Senin, 13 April 2015

JAKARTA - Setelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Presiden Joko Widodo diharapkan segera membentuk lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan termasuk mengelola cadangan pangan nasional. PP itu juga

mewajibkan pemerintah memiliki stok pangan atau beras yang dikelola terpisah dengan stok beras milik Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).

Setelah jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan, BUMN di bidang pangan kemudian membeli hasil pertanian dan perkebunan dari masyarakat dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah.

Selain Pemerintah Pusat, menurut PP itu, cadangan pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, sampai pemerintah provinsi. Cadangan pangan pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam dalam aturan tersebut, bisa dijual, diolah, ditukar, dan dihibahkan.


Demikian dikatakan Anggota Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus) Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Gunawan, kepada Koran Jakarta, Minggu (12/4). Menurut dia, PP yang diteken Presiden pada 19 Maret 2015 itu, telah diunggah oleh laman Sekretariat Kabinet, akhir pekan lalu

"Sesuai amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah memang harus segera membentuk lembaga pangan untuk menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan, merekomendasikan kepada presiden BUMN apa yang diberi mandat terkait produksi dan distrbusi pangan, dan menjaga cadangan pangan masyarakat dan pemerintah," jelas dia.

Gunawan mengatakan UU Pangan memberikan prioritas tinggi terhadap kedaulatan pangan nasional. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Pangan menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan, dimana kata "tugas" berbeda dengan "urusan," sebab urusan terkait dengan nomenklatur kementerian sementara tugas adalah badan khusus yang bertugas langsung di bawah presiden dan hanya bertanggung jawab kepada presiden.

PP soal ketahanan pangan itu juga menyatakan pemerintah paling sedikit satu kali dalam satu tahun menetapkan jumlah cadangan pangan. Pengadaan cadangan pangan tersebut diutamakan melalui pembelian dari dalam negeri, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara penyalurannya dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Cadangan pangan disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana sosial, keadaan darurat. Selain itu juga dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan pangan luar negeri. PP setebal 53 halaman itu juga mengatur penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangan krisis pangan, distribusi pangan, perdagangan pangan, dan bantuan pangan.

Produksi Nasional

Sebelumnya, Direktur Mubyarto Institute Yogyakarta, Awan Santosa, juga meminta pemerintah mengubah strategi pemenuhan pangan nasional yang lebih  berpihak kepada petani nasional. Untuk itu, hasil bumi petani Indonesia harus didahulukan, dijual hingga habis dulu, sebelum membuka keran impor.

Selanjutnya, untuk menjamin ketersediaan bahan baku, peran Bulog sebagai penyangga atau buffer stock mesti dihidupkan kembali. Pemerintah semestinya kembali memberdayakan Bulog sebagai lembaga intermediasi dan pengawas lalu-lintas pangan nasional. Melalui Bulog pelanggaran banjir pangan impor ke pasar bisa disetop.

Awan Santosa mengatakan seharusnya keputusan impor pangan hanya dilakukan untuk menutup kekurangan pasokan setelah hasil bumi dari petani Indonesia habis terjual.

"Impor pangan besar-besaran saat panen raya di Tanah Air merupakan contoh kejahatan lama ke petani kita yang diestafetkan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Padahal, Jokowi selalu mengkampanyekan pro-rakyat. Jika mendahulukan impor sama saja mengkhianati rakyat," tegas Awan. (Koran Jakarta, 10/4)

Terkait dengan lembaga pangan, Gunawan mengatakan lembaga pangan ini haruslah menggabungkan pasal cadangan pangan dan pasal lembaga pangan dalam UU Pangan sehingga memiliki otoritas kuat dalam pengelolaan pangan nasional. Ia mengingatkan saat ini berbagai macam urusan pangan masih terdistribusi di banyak kementerian sehingga sering saling tumpang tindih, membuat pangan nasional makin terpuruk. YK/SB/WP

http://www.koran-jakarta.com/?30060-segera%20bentuk%20lembaga%20pemerintah%20bidang%20pangan

Senin, 13 April 2015

Kedaulatan Pangan Vs MEA

Senin, 13 April 2015

UANG tak pernah mengenal nasionalisme. Meski sudah ada jargon ’’bangga menggunakan produk dalam negeri’’, bila harganya lebih mahal, tentu produk luar negerilah yang dipilih, tak terkecuali beras. Inilah tantangan yang dihadapi program kedaulatan pangan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Terlebih lagi  bila dikaitkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), atau biasa disebut pasar bebas ASEAN, yang diberlakukan mulai tahun ini.

Salah satu dampak MEA adalah kemasifan serbuan komoditas pangan dari luar negeri karena nihilnya bea masuk. Bila kita tidak meningkatkan produktivitas dan inovasi produk pangan, Indonesia akan terus terjajah secara ekonomi, dan bahkan obsesi berdaulat dalam bidang pangan pun hanya menjadi impian.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim biaya produksi beras di dalam negeri mencapai Rp 7.500/kg, sementara harga beras Thailand sampai di Indonesia hanya Rp 5.000/kg. Jadi, meski pemerintah bertekad tidak mengimpor beras tahun ini, tetap tak ada jaminan tak ada invisible hands yang mencoba memasukkan beras dari Thailand karena keuntungannya amat menggiurkan.

Begitu pun untuk komoditas pangan lainnya, seperti kedelai, jagung, dan gula, bila biaya produksi di dalam negeri lebih mahal, maka meski ada tekad untuk mengurangi bahkan menutup keran impor, tetap juga tak ada jaminan tak ada rembesan komoditas tersebut yang masuk ke Indonesia. Maka, kedaulatan pangan kita pun terancam.

Dengan Thailand, kita sudah lama ’’menyerah’’ ketika ada serbuan produk pangan dari Negeri Gajah Putih itu. Sebut saja misalnya durian bangkok atau durian montong yang lebih digemari masyarakat Indonesia ketimbang durian lokal. Selain itu jambu bangkok, apel washington, dan sebagainya.

Lalu, siapkah Indonesia menghadapi MEA, khususnya terkait dengan produk pangan? Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengklaim ketahanan pangan Indonesia siap menghadapi MEA. Strategi untuk menciptakan ketahanan dan kedaulatan pangan pun, menurutnya telah disiapkan, yakni dengan berinovasi supaya sebuah produk bisa memiliki nilai tambah.

Namun, menurut Nasir, ada yang perlu diperbaiki sebelum memasuki MEA, yakni bagaimana menampilkan produk pangan dan teknologinya dengan baik. Setelah teknologi pangan sudah bisa menghasilkan produk berkualitas, lalu bagaimana menampilkan produk-produk pangan itu dengan baik? Teknologi pangan yang diklaim siap bersaing misalnya jagung varietas BR-2 dan BR-4, serta teknologi pengolahan pangan jagung menjadi tepung jagung, mi jagung, dan makaroni jagung.

Hanya Klaim

Namun kesiapan produk pangan Indonesia menghadapi MEA dikhawatirkan sekadar klaim belaka. Pasalnya, banyak program swasembada produk pangan yang tak mencapai target.

Kedelai, misalnya. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis ketika membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2014 di hadapan Sidang Paripurna DPR, Selasa (7/3/15), mengatakan, program swasembada kedelai yang dimotori Kementerian Pertanian tidak berhasil mencapai target pertumbuhan 20,05%/tahun. Target swasembada kedelai pada 2014 sebanyak 2,70 ton gagal dicapai.

Penetapan target swasembada bahkan disebut dibuat tanpa fakta. Alhasil, pengeluaran negara untuk program swasembada kedelai tahun 2010-2014 senilai Rp 1,42 triliun menjadi sia-sia. Pemerintah belum optimal mengurangi ketergantungan impor kedelai.

Sementara untuk beras, pemerintah menaikkan target panen raya periode April-September 2015 hingga 6,8 juta hektare, lebih tinggi dari rerata panen 6 juta hektare. Dirjen Tanaman Pangan Kementan Hasil Sembiring, Senin (30/3/15) mengaku yakin target ini tercapai, karena pihaknya sudah memperbaiki 2,6 juta hektare irigasi. Selain itu, bantuan seperti penyebaran pupuk, benih, dan alat produksi pertanian pun mulai terealisasi.

Benarkah klaim demi klaim itu tidak akan menggoyahkan kedaulatan pangan Indonesia? Bila melihat biaya produksi beras Indonesia yang jauh lebih tinggi daripada Thailand, kita tak terlalu yakin. Ini baru beras, belum komoditas lainnya. (10)

— Suharto Wongsosumarto, alumnus Fakultas Teknologi Pertanian UGM

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kedaulatan-pangan-vs-mea/

Minggu, 12 April 2015

Atasi Masalah Beras, Perlu Badan Pangan Daerah

Minggu, 12 April 2015

Metrotvnews.com, Jakarta: Permasalahan beras masih dinilai rumit untuk teratasi bila lembaga yang mengaturnya masih tersentralisasi di tubuh Badan Urusan Logistik (Bulog). Sistem sentralisasi di Bulog yang menjadikan kualitas cadangan pangan nasional masih buruk. Itu juga membuat harga beras di beberapa daerah kerap mengalami pelonjakan.

Pengamat pangan Henry Saragih menyatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya membuat kebijakan desentralisasi pengaturan dan pengawasan beras. Selain di pusat, daerah juga harus memiliki lembaga yang memiliki tugas menyuplai dan mengawasi pangan. Apalagi, di dalam UU No 18/2012 tentang Pangan disebutkan bahwa pemerintah harus menjelaskan kelembagaan pangan secara konkret.

"Tapi sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait kelembagaan pangan itu. Jadi Nawa Cita belum bisa dijabarkannya oleh menterinya sendiri, apalagi dijalankan," ucap Henry, melalui sambungan telepon, kepada Media Indonesia, seperti diberitakan Minggu (12/4/2015).

Lembaga pangan di daerah, lanjut dia, dinilai akan lebih mampu mengontrol kualitas beras dan harga beras di daerah. Sistem yang tersentralisasi seperti saat ini menjadi alasan cadangan beras nasional kerap memiliki kualitas yang buruk, meski secara kuantitas telah mencukupi.

"Misalnya ada badan pangan Jawa Tengah. Berasnya yang dikumpul di Jawa Tengah, untuk distribusi transaksi di sana, untuk kepentingan operasi pasar di sana, dan untuk masyarakat yang kurang mampu," lanjutnya.

Ia juga menyarankan Bulog untuk melakukan hal-hal yang lebih kreatif dalam tugas operasionalnya. Tidak hanya bekerja secara sentralistil, tetapi juga membuat terobosan baru untuk meminta wewenang lebih kepada Presiden agar bisa membentuk Bulog di daerah.

"Mestinya Bulog minta Presiden buat aturan tambahan, tapi sementara itu, dia lakukan tugas lebih operasional. Sekarang malah dia lalai memantau harga beras di lapangan," imbuhnya. (Jes)

http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/04/12/384739/atasi-masalah-beras-perlu-badan-pangan-daerah

Membongkar Keberadaan Kartel Perdagangan

Jumat, 10 April 2015

JAKARTA -- Keberadaan sindikat mafia dan kartel perdagangan ibarat hantu pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola. Kompetisi sepak bola yang dinodai dengan praktik licik tersebut tentu melukai para fan dan atlet yang berkaitan langsung dengan laga. Namun, untuk membuktikan kebenarannya bukanlah perkara mudah. Sungguh pelik menangkap hantu yang tak terlihat wujudnya, tapi dampaknya begitu terasa.

Begitu pulalah keberadaan sindikat mafia dan kartel dalam perdagangan di sebuah negara. Kemampuan mereka mengatur harga-harga pangan dan komoditas bisnis bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Akan tetapi, menangkap basah pelaku kartel ini ternyata tidak semudah merasakan keberadaannya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, keberadaan kartel sangatlah merugikan masyarakat. Sebuah negara tidak akan pernah mampu bersaing dengan negara lain apabila kondisi perekonomiannya dikuasai para pelaku kartel.

"Bayangkan, ada pelaku usaha yang memiliki kekuasaan hingga 50 persen dan hampir menguasai semua pasar yang ada," ujarnya dalam diskusi bulanan bertajuk "Mengurai dan Menjinakkan Kartel Ekonomi" yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Syarkawi, keberadaan pelaku kartel yang melakukan persengkongkolan dalam menetapkan harga komoditas adalah contoh nyata sebuah persaingan yang tidak sehat. Eksistensinya hanya menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus mematikan pelaku usaha kecil.

Dia mencontohkan, pada masa lalu saat era Orde Baru, praktik-praktik kartel begitu menguasai perdagangan komoditas di Indonesia, seperti gula, terigu, beras, minyak goreng, dan hampir semua komoditas pangan. Meski kini era sudah berubah, namun dia berpandangan, praktik-praktik kartel cenderung belum berhenti. Parahnya, dalam konteks perdagangan beras, kata Syarkawi, pemerintah memiliki andil atas ulah para pelaku kartel. Andil pemerintah, antara lain, dengan keluarnya agenda penggantian raskin (beras untuk masyarakat miskin) dengan e-money yang sangat berpengaruh pada tindakan para pelaku usaha.

Dia menduga, jika memang benar ada sejumlah oknum yang bersekongkol dalam memainkan stok dan harga beras, maka hal tersebut akibat tindakan pemerintah yang dianggap kurang tepat dalam rencana penghapusan raskin. Selain itu, jalur suplai beras yang ada di Indonesia juga dinilai sebagai salah satu faktor kenaikan harga.

"Jalur suplai kita masih oligopolistis. Pada beberapa rantai distribusi, khususnya di penggilingan beras dan pedagang besar, masih dikuasai oleh segelintir orang," ujar Syarkawi.

Adanya peluang untuk melakukan praktik-praktik negatif inilah yang dimanfaatkan betul oleh pelaku usaha untuk meraup keuntungan besar. "Inilah yang membuat potensi kartel sangat besar terjadi di setiap komoditas. Ini harus segera dikoreksi Pak Jokowi," lanjutnya.

Peneliti Indef Mohammad Reza Hafiz menuding adanya Letter of Intent (LoI) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan kucuran dana bantuan dari International Monetary Fund (IMF) berpotensi besar memunculkan adanya praktik kartel. Reza menilai, LoI IMF tidak bisa dimungkiri menjadi salah satu gerbang pembuka praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam tata niaga pangan strategis yang dilempar ke mekanismen pasar.

Adanya LoI IMF membuat para pebisnis dengan modal besar dapat menguasai pasar dan mengganggu tata niaga pangan. Kebebasan impor pangan juga diyakininya sebagai salah satu faktor yang menyebabkan defisit neraca perdagangan untuk pertanian semakin melebar.

"Kartel pangan muncul akibat kegagalan pemerintah mengembangkan sektor pertanian menjadi industri yang menarik dan berdaya saing serta adanya pengikisan peran Bulog dalam tata niaga pangan di Indonesia," ujarnya.

Reza menyebutkan, ada sejumlah sektor yang diduga terjadi praktik kartel, seperti kedelai, gandum/terigu, gula, beras, jagung, dan daging. Untuk mengatasinya, Reza berharap adanya peningkatan produksi dan produktivitas serta efisiensi usaha tani dan tata niaga komoditas pangan di sektor hulu. Selain itu, revitalisasi peran dan kapasitas Bulog dalam mengelola pangan strategis dengan instrumen stabilisasi juga perlu didorong. Hal yang terakhir, kata dia, yakni penguatan fungsi dan daya gedor KPPU melalui amendemen UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pengamat ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati mengatakan, maraknya kartel dalam perdagangan pangan sangat mengganggu tujuan pemerintah yang ingin melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas serta daya saing.  "Saat ini, perilaku kartel sebenarnya sudah sangat terbuka di hampir semua komoditas, persoalannya adalah mengapa perilaku ini bertumbuh subur dan langgeng?" gugat Enny.

Menurut Enny, terus berlangsungnya praktik kartel tak lain akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah. Ia berharap, pemerintah mau memberikan kewenangan lebih kepada KPPU untuk memberantas persoalan kartel tersebut. Dengan adanya penguatan kewenangan yang dimiliki KPPU maka praktik-praktik kartelisasi akan berkurang.

Ia berpandangan, kewenangan yang dimiliki KPPU saat ini sangatlah terbatas. KPPU diharuskan mempunyai dua alat bukti yang cukup serta adanya waktu yang panjang, yakni selama tiga tahun berturut-turut, untuk melakukan penyelidikan praktik kartel.

Meski sulit, Enny meyakini upaya untuk membongkar kartel dapat terwujud apabila KPPU diberikan kewenangan pembuktiannya tidak dengan cara yang berbelit-belit. Selain itu, besaran denda yang diberikan kepada pelaku kartelisasi juga ia anggap terlalu kecil, yakni hanya sebesar Rp 25 miliar. "Itu tidak akan memberikan suatu ancaman atau ketakutan bagi pelaku usaha yang melakukan kartel," lanjutnya.

Selain itu, upaya membongkar kartel juga harus dibarengi pemberian insentif dan pengampunan kepada para pelapor. Alasannya, dalam praktik kartel biasanya ada beberapa pihak yang kecewa akibat tidak mendapat keuntungan yang diharapkan. Celah ini dapat dimanfaatkan untuk mendekati mereka yang kecewa untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam membongkar praktik kartel.n c84 ed: eh ismail

http://www.republika.co.id/berita/koran/pareto/15/04/10/nml5423-membongkar-keberadaan-kartel-perdagangan

Jumat, 10 April 2015

Realokasi Pompa Antisipasi Kekeringan

Jumat, 10 April 2015

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertanian menerapkan strategi khusus untuk mengantisipasi dampak kekeringan terhadap pertanaman pangan. Strategi itu antara lain realokasi penyaluran bantuan pompa air dan alat atau mesin pertanian dan optimalisasi realisasi anggaran peningkatan produksi pangan 2015.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan itu, Kamis (9/4), seusai panen perdana padi di lahan subak, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Pertanaman padi yang dipanen seluas 178 hektar (ha) di areal subak Timan Agung dan 48 ha di areal subak Sembung Kelating. Pertanaman padi di lahan itu juga hasil pendampingan TNI AD. Produktivitas rata-rata pertanaman padi yang dipanen naik 20 persen dari sebelumnya 6 ton gabah kering giling (GKG).

Mentan mengatakan, terkait ancaman perubahan iklim dan musim kemarau 2015 yang maju, pihaknya sudah menanyakan langsung ke Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan memantau tanaman melalui satelit.

Terkait majunya awal musim kemarau, pemerintah mengantisipasi dengan realokasi distribusi bantuan pompa air serta alat dan mesin pertanian. Dengan informasi lebih cepat, mobilitas alat dan mesin pertanian bisa lebih cepat dan tepat lokasi.

"Prioritas dilakukan di daerah-daerah yang terkena dampak awal musim kemarau. Dengan informasi yang lebih cepat, realokasi memungkinkan dilakukan. Ada 30.000 alat dan mesin pertanian yang sudah didistribusikan. Realokasi untuk mengejar pertanaman agar tidak gagal panen terkena kemarau," kata Mentan. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan realisasi anggaran peningkatan produksi pangan 2015 sebesar Rp 32 triliun. Dari Rp 32 triliun, yang baru terealisasi hingga Maret 2015 sebanyak 13,4 persen.

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia Sutarto Alimoeso mengingatkan perlu langkah- langkah khusus untuk meminimalisasi dampak kemarau yang berpotensi lebih lama.

Pengolahan lahan harus dilakukan lebih cepat untuk mengejar pertanaman. Dengan demikian, saat kemarau datang, tanaman padi tidak kekeringan. Antisipasi pasokan air melalui sumur pompa sangat membantu bila pasokan air irigasi tak mencukupi. (MAS)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150410kompas/#/19/