Selasa, 14 April 2015

Segera Bentuk Lembaga Pemerintah Bidang Pangan

Senin, 13 April 2015

JAKARTA - Setelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Presiden Joko Widodo diharapkan segera membentuk lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan termasuk mengelola cadangan pangan nasional. PP itu juga

mewajibkan pemerintah memiliki stok pangan atau beras yang dikelola terpisah dengan stok beras milik Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).

Setelah jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan, BUMN di bidang pangan kemudian membeli hasil pertanian dan perkebunan dari masyarakat dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah.

Selain Pemerintah Pusat, menurut PP itu, cadangan pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, sampai pemerintah provinsi. Cadangan pangan pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam dalam aturan tersebut, bisa dijual, diolah, ditukar, dan dihibahkan.


Demikian dikatakan Anggota Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus) Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Gunawan, kepada Koran Jakarta, Minggu (12/4). Menurut dia, PP yang diteken Presiden pada 19 Maret 2015 itu, telah diunggah oleh laman Sekretariat Kabinet, akhir pekan lalu

"Sesuai amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah memang harus segera membentuk lembaga pangan untuk menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan, merekomendasikan kepada presiden BUMN apa yang diberi mandat terkait produksi dan distrbusi pangan, dan menjaga cadangan pangan masyarakat dan pemerintah," jelas dia.

Gunawan mengatakan UU Pangan memberikan prioritas tinggi terhadap kedaulatan pangan nasional. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Pangan menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan, dimana kata "tugas" berbeda dengan "urusan," sebab urusan terkait dengan nomenklatur kementerian sementara tugas adalah badan khusus yang bertugas langsung di bawah presiden dan hanya bertanggung jawab kepada presiden.

PP soal ketahanan pangan itu juga menyatakan pemerintah paling sedikit satu kali dalam satu tahun menetapkan jumlah cadangan pangan. Pengadaan cadangan pangan tersebut diutamakan melalui pembelian dari dalam negeri, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara penyalurannya dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Cadangan pangan disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana sosial, keadaan darurat. Selain itu juga dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan pangan luar negeri. PP setebal 53 halaman itu juga mengatur penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangan krisis pangan, distribusi pangan, perdagangan pangan, dan bantuan pangan.

Produksi Nasional

Sebelumnya, Direktur Mubyarto Institute Yogyakarta, Awan Santosa, juga meminta pemerintah mengubah strategi pemenuhan pangan nasional yang lebih  berpihak kepada petani nasional. Untuk itu, hasil bumi petani Indonesia harus didahulukan, dijual hingga habis dulu, sebelum membuka keran impor.

Selanjutnya, untuk menjamin ketersediaan bahan baku, peran Bulog sebagai penyangga atau buffer stock mesti dihidupkan kembali. Pemerintah semestinya kembali memberdayakan Bulog sebagai lembaga intermediasi dan pengawas lalu-lintas pangan nasional. Melalui Bulog pelanggaran banjir pangan impor ke pasar bisa disetop.

Awan Santosa mengatakan seharusnya keputusan impor pangan hanya dilakukan untuk menutup kekurangan pasokan setelah hasil bumi dari petani Indonesia habis terjual.

"Impor pangan besar-besaran saat panen raya di Tanah Air merupakan contoh kejahatan lama ke petani kita yang diestafetkan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Padahal, Jokowi selalu mengkampanyekan pro-rakyat. Jika mendahulukan impor sama saja mengkhianati rakyat," tegas Awan. (Koran Jakarta, 10/4)

Terkait dengan lembaga pangan, Gunawan mengatakan lembaga pangan ini haruslah menggabungkan pasal cadangan pangan dan pasal lembaga pangan dalam UU Pangan sehingga memiliki otoritas kuat dalam pengelolaan pangan nasional. Ia mengingatkan saat ini berbagai macam urusan pangan masih terdistribusi di banyak kementerian sehingga sering saling tumpang tindih, membuat pangan nasional makin terpuruk. YK/SB/WP

http://www.koran-jakarta.com/?30060-segera%20bentuk%20lembaga%20pemerintah%20bidang%20pangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar