Jumat, 07 November 2014

Pakar: Penghapusan Raskin Berpotensi Langgar Konstitusi

Kamis, 6 November 2014

Jakarta, GATRAnews - Pakar Pertanian Univesitas Negeri Sebelas Maret Solo (UNS) Tuhana mengungkapkan, rencana menghapus raskin dan menggantinya dengan e-money berpotensi melanggar UUD 1945 dan UU Pangan.

"Dari sisi regulasi, negara wajib memberi perlindungan sosial kepada masyarakat miskin, terutama soal pangan. Dalam hal implementasi, kebijakan mengganti raskin dengan e-money bisa menimbulkan banyak masalah baru," nilai Tuhana, di Jakarta, Kamis (6/11).

Ia menjelaskan, para pakar pertanian dan pangan di Solo juga melakukan kajian khusus terkait rencana yang digulirkan Rini Soemarno tersebut. Sebab, selain meresahkan masyarakat, penghapusan raskin juga akan berimbas pada ketahanan pangan dan 'shock culture'  di masyarakat.

“Di daerah, isu ini berkembang dan meresahkan. Raskin ini kan awalnya bertujuan mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah. Beras langsung dikonsumsi oleh masyarakat kalau diganti uang bisa menimbulkan banyak masalah baru. Masyarakat bisa terjebak pola konsumtif akut. Karena tak ada jaminan e-money itu akan digunakan untuk apa,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah mempertahankan raskin dengan perbaikan dari sisi aturan dan implementasi.  Yakni dengan mempertegas petunjuk teknis,  pemantauan dan pengawsan terhadap program serta memberi reward dan punishment yang sesuai bagi pelaksana Raskin.

“Kalau Raskin diganti e-money, ini berbahaya. Karena Raskin sangat bermanfaat buat masyarakat. Implementasinya saja diperbaiki, distribusi dan indikator yang berhak agar berjalan ideal dan tepat sasaran. Selain itu, hubungan tim raskin pusat, provinsi dan kota harus satu persepsi terkait program raskin ini, dari koordinasi hingga pengawasannya,” paparnya.

Penulis : Iwan Sutiawan
Editor: Tian Arief

http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/90851-pakart-penghapusan-raskin-berpotensi-langgar-konstitusi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar