Selasa, 01 Desember 2015

Peran Bulog Minta Diperluas

Senin, 30 November 2015

Ketahanan Pangan I Gudang dan “Cold Storage” Bulog Minta Segera Dibangun

BOGOR - Pemerintah diminta memperkuat peran Perum Bulog dengan mengintegrasikan BUMN tersebut dalam Badan Ketahanan Pangan Nasional yang pembentukannya telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Integrasi Bulog dalam Badan Ketahanan Pangan, bukan hanya sebagai operator, namun juga pengambil kebijakan pangan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

“Pemerintah tidak perlu membuat lembaga baru untuk pembentukan Badan Ketahanan Pangan Nasional, cukup menaikkan kelas Bulog menjadi Badan Ketahanan Pangan, sehingga perusahaan negara tersebut bisa lebih leluasa dalam menstabilkan harga pangan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron saat media gathering dengan Forum Wartawan Bulog di Bogor, akhir pekan kemarin.

Herman menyatakan, pembentukan badan otoritas pangan (BOP) ini adalah Bulog yang ditambah dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang selama ini di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).

Skema tersebut, lanjutnya, sangat memungkinkan karena Buloglah satu-satunya institusi pangan di Indonesia yang memiliki jangkauan yang sangat luas di daerah melalui kadivre dan kasubdivre.
“Ini spirit yang sudah kami dengungkan saat pembentukan UU Pangan waktu itu. Dengan menjadi LPNK (Lembaga Pangan Non-Kementerian), Bulog memiliki basis APBN sehingga memiliki keleluasaan anggaran, tidak seperti sekarang dilepas kepalanya tapi dipegangi buntutnya,” ujar dia.

Menurut dia, seharusnya, pembentukan BOP paling lambat dilakukan 17 November tahun ini atau tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan. Di Kementerian PAN-RB sendiri sudah diagendakan sejak 2014, namun nyatanya hingga kini belum terbentuk.

“Baru kemarin setelah kami kirim surat teguran ke Presiden, Kementan dan Kementerian PAN-RB membentuk tim untuk pembentukan BOP. Kami ingatkan agar nantinya BOP ini benar-benar seperti spirit awal dengan menaikkan kelas Bulog, bukan yang lain,” katanya.

Payung Hukum
Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, meminta pemerintah segera memberikan payung hukum untuk memperkuat peran Bulog dalam menstabilkan harga pangan, tidak hanya terbatas pada beras.

Dia menyatakan, komoditas bahan pokok tidak hanya beras, sementara keterbatasan wewenang yang dimiliki mempersempit peran Perum Bulog sebagai stabilisator. “Untuk itu, kewenangan yang ada pada Perum Bulog masih harus ditingkatkan untuk dapat menjalankan peran strategisnya sebagai penjaga stabilitas harga,” tegasnya.

Menurut dia, Bulog siap jika memperoleh kewenangan untuk mengamankan harga kebutuhan bahan pokok selain beras. Terkait itu sejumlah infrastruktur penunjang seperti gudang-gudang, cold storage, drying center dan sebagainya direncanakan akan mulai dibangun pada 2016. “Pembenahan dan persiapan infrastruktur yang ideal terus kita upayakan,” ujarnya. sdk/E-9

http://www.koran-jakarta.com/?39313-peran-bulog-minta-diperluas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar