Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Beni Novri, mengatakan, gula-gula ini disita pada periode tahun 2011 dan 2012. "Gula-gula ini diimpor melalui pelabuhan bebas Sabang, dan melanggar ketentuan UU Nomor 37 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," kata Beni Novri seusai melakukan pemusnahan, Kamis sore (19/12/2013).
Beni Novri mengatakan, upaya pemusnahan ini dilakukan juga setelah mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan. "Pemusnahan barang bukti ini diizinkan karena barang buktinya sudah dalam kondisi rusak," jelasnya.
Barang bukti gula yang dimusnahkan berjumlah 114 karung gula isi 50 kg, 159 karung, 226 karung dan 42 potongan karung dengan jumlah total sebanyak 26 ton. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampung Jawa, Banda Aceh yang turut disaksikan oleh pejabat kepolisian dan militer setempat.
Diakui Novri, perairan Aceh banyak dimanfaatkan untuk kegiatan impor barang secara ilegal, terutama jalur masuk melalui Pelabuhan Bebas Sabang. "Kita memang terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan bebas Sabang, dan untuk meminimalisasinya, kita juga terus berkoordinasi dengan militer kelautan dan polisi airud," jelasnya.
Selain pelabuhan bebas Sabang, beberapa pelabuhan tikus yang digunakan nelayan juga disinyalisasi sering membawa barang-barang impor ilegal berasal dari Malaysia dan Thailand, berupa gula, beras ketan dan bawang merah.
"Saat ini masih ada barang bukti yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses hukum, seperti sisa gula pasir, bawang merah dan beras ketan," jelas Novri.
Sepanjang tahun 2011-2012, petugas juga sudah memastikan status hukum untuk empat tersangka terkait impor gula ilegal tersebut.
http://regional.kompas.com/read/2013/12/19/2120362/Bea.Cukai.Aceh.Musnahkan.26.Ton.Gula.Impor.Ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar