Jumat, 06 Desember 2013

WTO dan Kepentingan Kita

6 Desember 2013

Konferensi Tingkat Menteri Ke-9 Organisasi Perdagangan Dunia di Bali memperlihatkan tanda-tanda tidak terjadi kesepakatan soal pangan.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga Jumat pekan ini, India bersikukuh cadangan pangan tidak dapat dinegosiasikan dalam forum WTO ini.

Keengganan India yang berada satu kelompok dengan Indonesia dalam kelompok G-33 untuk membatasi jumlah, besar, dan lama subsidi cadangan pangan berseberangan dengan keinginan negara maju. Negara maju berargumen, cadangan pangan bersubsidi yang merembes ke pasar bebas akan mendistorsi harga.

India berpenduduk sangat besar, sekitar 1,3 miliar orang, banyak dalam keadaan rawan pangan. Lebih dari 40 persen anak balita mengalami kurang berat badan, suatu tanda kekurangan pangan.

Apabila India tidak mau merundingkan sikapnya, pertemuan Bali akan buntu. Dampaknya, perundingan akan berlangsung antarnegara. Besar kemungkinan negara miskin akan kalah saat berhadapan dengan negara kaya.

Meski demikian, sikap teguh India mendahulukan kepentingan dalam negeri seharusnya juga menjadi sikap setiap negara, termasuk Indonesia.

Mengenai pembatasan subsidi cadangan pangan selama empat tahun dan besarnya 15 persen dari produksi nasional seperti diinginkan negara maju belum pernah terdengar kajian mengenai dampaknya bagi kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan Indonesia yang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 wajib dilaksanakan.

Jumlah penduduk Indonesia akan terus bertambah dari 250 juta orang saat ini, sementara produksi pangan, terutama padi, memperlihatkan tanda melandai. Kita juga melihat pangan impor, seperti buah, sayur, dan bumbu, merasuk hingga ke pelosok, mendesak produksi lokal.

Kita tidak perlu menutup diri dari perdagangan dunia karena Indonesia juga memerlukan negara-negara lain untuk memasarkan produknya. Yang diperlukan adalah perdagangan adil yang menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat Indonesia, termasuk hak atas pangan.

Pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pertanyaan mengapa Indonesia perlu melindungi sektor pangan dan pertaniannya apabila impor lebih murah tidak relevan saat ini.

Lebih dari separuh penduduk Indonesia, langsung atau tidak langsung, masih menggantungkan hidupnya pada pertanian. Persaingan tidak adil dengan pangan impor— baik karena kebijakan di dalam negeri maupun akibat subsidi kepada petani negara lain oleh pemerintahnya—akan membuat petani Indonesia tak dapat bersaing.

Indonesia memiliki cukup lahan untuk pangan. Keter- gantungan pada impor dapat meningkatkan risiko rawan pangan ketika lahan pertanian semakin langka, seperti disebut Lester R Brown dalam bukunya Full Planets, Empty Plates: The New Geopolitics of Food Security.

Keberhasilan Indonesia sebagai tuan rumah seharusnya bukan semata keberhasilan perundingan. Yang terutama, memperjuangkan kepentingan 250 juta rakyat Indonesia.

http://epaper.kompas.com/kompas/books/131206kompas/#/7/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar