Kamis, 19 Desember 2013

Bupati Sragen: Distributor Pupuk Nakal, Disanksi Saja!

Kamis. 19 Desember 2013

ilustrasi

SRAGEN—Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman meminta agar Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) lebih peka dan tanggap dalam menyikapi laporan atau keluhan soal distribusi pupuk yang terjadi di tingkat bawah. Bahkan, KP3 diminta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk berani memberikan sanksi tegas hingga peninjauan izin usaha kepada distributor yang nekat mengalihkan alokasi pupuk di luar aturan.

“Kuota atau jatah pupuk di setiap wilayah itu kan sudah dihitung sesuai kebutuhan kelompok, bahkan sampai ke petani. Artinya, kalau ada problem di lapangan sebenarnya problemnya ada di distribusi bukan di ketersediaan pupuk. Makanya saya mendorong KP3 harusnya berani memberi sanksi tegas kepada distributor yang nakal seperti itu,” ujarnya saat menghadiri acara Rembuk KTNA se-Sragen di Gedung Korpri, Rabu (18/12).

Menurut Bupati, dengan sistem Rencana Kebutuhan Definitif Kelompok (RDKK), jumlah dan material pupuk saat ini sebenarnya sudah melimpah. Sehingga jika dirunut, pemicu problem kelangkaan atau kekurangan di lapangan sebenarnya lebih banyak karena ketidaktepatan atau pelanggaran distribusinya. Karena itu, ia meminta KTNA dan Dinas Perdagangan lebih tegas menindak atau meninjau izin distribusi kepada distributor yang diam-diam mengalihkan alokasi di luar ketentuan.

“Kalau ada yang mengalihkan distribusi ke wilayah lain artinya itu sudah pelanggaran. Izin usaha distributor itu kan di kita. Kalau mereka terbukti menyalahgunakan dan melakukan pelanggaran, ya lebih baik diberi sanksi,” tegasnya.

Pernyataan Bupati itu disampaikan menjawab sejumlah pertanyaan dari kelompok tani di beberapa wilayah kecamatan yang masih mengeluhkan adanya kekurangan pupuk. Hal ini juga selaras dengan laporan yang masuk ke Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen yang belum lama ini merilis ada 11 kecamatan yang mengalami kekosongan pupuk bersubsidi produk Petro seperti SP36, ZA, dan Phonska (NPK).

Ketua KTNA Sragen, Suratno mengatakan hasil penelusuran, kekosongan itu ternyata dipicu oleh perilaku sejumlah distributor yang kedapatan mengedrop kuota satu kecamatan melebihi alokasi yang ditentukan dalam SK. Seperti wilayah Sambungmacan di SK Bupati 2013 tertera mendapat jatah NPK 1.639 ton setahun, ternyata oleh distributor sudah didrop 1.902 ton atau 263 ton lebih banyak dari jatahnya. Sementara untuk Kecamatan Gondang yang jatah NPK-nya 1.639 ton dan baru diambil 1.081 ton atau masih punya sisa 558 ton, akhirnya tak lagi bisa mengambil sisa jatah itu, karena jatah pupuk sudah tidak ada lagi. Wardoyo

http://joglosemar.co/2013/12/bupati-sragen-distributor-pupuk-nakal-disanksi-saja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar