Rabu, 11 Desember 2013
Metrotvnews.com, Jakarta: Meskipun Indonesia adalah negara pendukung Deklarasi Hak Asasi Petani di PBB, pelanggaran hak asasi petani dari tahun ke tahun di negara ini terus meningkat.
Pada 2012, sektor industri ekstraktif masih menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi petani. Tercatat pelanggaran hak asasi petani di sektor perkebunan 97 kasus, di sektor kehutanan 42 kasus, sektor pertambangan 23 kasus, dan 33 kasus terjadi di sektor lain pada tahun lalu.
Ini menunjukkan walaupun di era reformasi penegakan HAM adalah salah satu tuntutan utama dan fokus kerja pemerintah, pelanggaran hak asasi petani tetap terjadi. Kondisi ini pun membuat para petani merasa takut, tidak aman, tidak nyaman, hingga berpengaruh kepada penghidupan keluarga. Kriminalisasi terhadap petani terus berlangsung, contohnya saja anggota SPI di Jambi yang ditahan karena memasuki hutan yang diklaim sebagai kawasan konservasi.
Walaupun tahun ini DPR telah mengesahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Serikat Petani Indonesia (SPI) melihat bahwa UU ini malah mempersulit petani. Di tengah minimnya kepemilikan lahan pertanian oleh petani, UU tersebut dinilai hanya memberikan hak sewa bagi petani yang ingin mengolah lahan pertanian. Negara menjadi tuan tanah bagi rakyatnya sendiri. Sistem feodalisme yang ingin dihapus oleh UU Pokok Agraria No 5/1960 dihidupkan kembali oleh Pemerintah. UU ini juga mempersempit ruang gerak petani dengan penentuan definisi kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah dan membuat petani menjadi tidak dilindungi dan diberdayakan serta semakin rentan dilanggar hak-haknya.
Untuk itulah, Dewan HAM PBB mengeluarkan rekomendasi untuk merumuskan teks baru mengenai Deklarasi Hak Asasi Petani berdasarkan hasil diskusi pada sesi pertama pada 15-19 Juli 2013 dan melakukan konsultasi dengan seluruh stakeholder sebelum sesi kedua dimulai pada 2014. Rekomendasi ini menindaklanjuti resolusi Dewan HAM PBB tahun lalu yang memutuskan perlu dibentuknya suatu komite antarpemerintah untuk merumuskan draft deklarasi hak asasi petani.
SPI melihat masih banyaknya pelanggaran hak asasi petani menekankan kembali pentingnya pelaksanaan Pembaruan Agraria Sejati untuk kedaulatan pangan dan mangatasi kemiskinan. Beberapa upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi petani pun dilakukan SPI. Di antaranya, Mempertahankan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Indonesia pasal 33 UUD 1945.
Kemudian, menyelesaikan konflik-konflik agraria yang ada dengan membentuk suatu komite penyelesaian konflik agraria yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta, mengakui dan memenuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih, pupuk, tekhnologi, modal dan harga produksi pertanian.(RO)
Editor: Prita Daneswari
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/12/11/6/200594/Pelanggaran-Hak-Asasi-Petani-masih-Terjadi-di-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar