Senin, 23 November 2015

DPR: Jokowi Belum Bertindak Sebagai Jenderal Pangan

Minggu, 22 November 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Akmal Pasluddin menilai hingga saat ini komitmen pemerintah menuju kedaulatan pangan masih lemah. Hal tersebut tercermin dari belum terpenuhinya amanat UU Nomor 18/2012 tentang Pangan untuk membentuk Badan Pangan Nasional Nasional (BPN).

Padahal, sesuai Pasal 129, lembaga tersebut sudah harus terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU tersebut disahkan. Undang-Undang pangan ini diundangkan 17 Nopember 2012, artinya lembaga Badan Pangan Nasional sudah harus terbentuk maksimal 17 Nopember 2015.

"Dengan tidak dijalankan amanat undang-undang ini, maka pemerintah telah menurunkan kewibawaan undang-undang," kata Akmal, Ahad, (22/11).

Ia juga menilai koordinasi kelembagaan untuk mengatasi masalah pangan belum maksimal. Persoalan pangan saat ini dikelola oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) di Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Selain itu, juga terdapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP), yang berfungsi untuk mengkoordinasikan 16 Kementerian dan 2  Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dengan diketuai langsung oleh presiden dengan Ketua Harian Menteri Pertanian dan ex-officio adalah Kepala BKP.

"Presiden saat ini belum berlaku sebagai Jenderal Pangan. Pimpinan tertinggi negara yang seharusnya mampu menjadi ikon untuk mengatasi permasalahan pangan, tidak mampu memerankan diri secara optimal," jelasnya.

Sampai saat ini permasalahan pangan masih sangat rentan terutama terjadi gangguan alam maupun serangan impor dari luar negeri. Makanya  pemerintah harus menjalankan segera amanat UU untuk membentuk Badan Pangan Nasional sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan.

“Pemerintah harus menunjukkan kekuatan komitmen untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Komitmen ini menjadi harapan agar dapat memberi solusi untuk menyatukan semua tugas dan fungsi yang ada di kementerian/lembaga sehingga, tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini dapat dihilangkan," ujarnya.

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/11/22/ny76sb330-dpr-jokowi-belum-bertindak-sebagai-jenderal-pangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar