Rabu, 02 September 2015

Gatot A Bimo ( FNRI) : ” Jika Kepala Kantor Staf Presiden Dipilih dari Relawan, Maka Indro Tjahyono Adalah Sosok Yang Paling Pas

Selasa, 1 September 2015

 JAKARTA, Suar.co — Sejak Luhut B Panjaitan dilantik sebagai Menkopolhukam, isyu yang rame dibicarakan dilingkungan relawan Jokowi adalah Kepala Staf Presiden (KSP). Berbagai strategi dan cara agar KSP tetap dipimpin oleh orang orang yang dekat Jokowi adalah munculnya wacana sosok yang memang dekat dan juga relawan. Mengingat posisi Luhut B Panjaitan sebelumnya pun adalah ketua barisan relawan dari Bravo Lima.
” Posisi yang paling pantas menduduki jabatan Kepala KSP adalah ya dari Relawan. kenapa harus relawan, ya memang relawanlah yang paling mengenal dekat sosok Presiden, selain itu, anggap saja tradisi, sebab dulu Pak Luhut pun juga relawan, jadi Kepala yang akan duduk menggantikan Luhut pun harus relawan”, Jelas Gatot, mantan pendiri Pijar yang juga mengurusi relawan Jokowi yang berhimpun di FNRI.
Gatot menambahkan, banyak sosok dari Relawan yang dinilai mampu menggantikan posisi Luhut. Menurut Dia, ada Indro Tjahyono, Faisal Basri, Beator Suryadi, Muhamad Yamin, Hermawan Sulistyo, Edi Junaidi, Eko Sulistyo sampe Budiarie .
” Semuanya cukup kompeten dan mampu, dan jika memang diusulkan oleh relawan, yang harus kita dukung”, jelasnya lagi.
” Soal wacana Bang Yusman dan Sri Adiningsih, ya bagus bagus saja, tetapi yang pernah jadi relawan dan berkeringat akan lebih bagus lagi”, jelasnya.
” Saya mengenal Yamin, Mas Indro, Edi Junaidi, Faisal hingga Eko, mereka semuanya baik dan mampu”, Jelas Gatot lagi.

Sosok Indro Tjahyono paling pas

Gatot menuturkan bahwa sosok Indro adalah sosok yang paling pas.

” Mas Indro itu cool, tenang dan tentu sudah matang, sebab dia aktifis 77/78 “, ujarnya. Mas Indro masih kental sekali di relawan juga di LSM. Dia masih rajin ngamen (menjadi pembicara dalam seminar, – Red) pun, Selain itu, Indro, ketua Dewan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) 1977/1978 itu juga sering ke luar daerah berkaitan dengan pekerjaan di LSM nya yang terkait dengan monitoring terhadap pembangunan.

” Ya Itulah Aktifis, kebiasaan melontarkan kritik tidak juga surut. Baru baru ini Dia melontarkan kritis adanya Gurita dilingkar Kekuasaan”, sambung Gatot.

Gatot menuturkan, sepak terjang Indro luar biasa. Saat Dia ( Indro -red) menyelenggarakan Pertemuan Nasional Aktivis Gerakan Mahasiswa 1977/1978 di Yogyakarta. Pertemuan itu dihadiri sekitar 400 mantan aktivis kampus se-Indonesia. Salah satu materi pembahasan yang mengemuka adalah masalah economic leadership, kepemimpinan ekonomi.

”Kelemahan kita ini karena tidak ada economic leadership,” tegas Indro Tjahyono saat itu.

” Mas Indro menilai sikap kepemimpinan itu jarang dimiliki pemimpin ini. Kebanyakan pemimpin sekarang celebrity, karbitan media-media, baik nasional, maupun internasional, ”Bukan orang benar-benar tumbuh dari organisasi-organisasi publik. Mereka karena memang sering nongol saja.” Jelasnya.

INDRO TJ TJ TJ

Arsitek

Berdasarkan data yang dihimpun SUAR, Sukmadji Indro Tjahyono , kelahiran Madiun, 22 April 1953, menyelesaikan pendidikan di Jurusan Arsitektur, Departemen Perencanaan dan perancangan ITB, 1979. Bersama rekan-rekan aktivis mahasiswa saat itu, ia aktif dalam menentang Soeharto untuk menjadi presiden RI ketiga kalinya, menahan arah gerak militer untuk tidak masuk ke semua kehidupan. Sejak itu, namanya erat terkait dengan Di Bawah Lars, pleidoi di depan pengadilan mahasiswa 1980.

Selepas bangku kuliah, Indro melanjutkan aktivitasnya di lembaga
swadaya masyarakat (LSM), Yayasan 28 Oktober dan Lembaga Pembangunan. Ia sempat bekerja di perusahaan konsultan, 1985 – tetapi rupanya ia tidak betah, karena kemudian kembali ke Pada 1986, Indro mendirikan Sekretariat Kerja Sama Pelestarian Hutan
Indonesia (Skephi). Sejak saat itu namanya melekat pada LSM bergerak dalam bidang lingkungan hidup itu. Siberut, Mentawai, Barat, adalah salah satu wilayah yang diakrabinya. Ia program pelatihan fasilitator untuk sebuah proyek di Taman nasional
Siberut, melaksanakan program pemetaan partisipatif, dan pendampingan implementasi pengembangan usaha pedesaan, sepanjang 1994 – 1997.

Sarjana arsitektur itu pada akhirnya lebih dikenal sebagai ahli
pengembangan masyarakat dan lingkungan hidup. Kemudian, ia lebih dikenal sebagai pengamat militer. Indro yang mempersunting Fitriati, dikaruniai tiga anak, Sizigia Pikhansa, Melalusa Khalida , dan Alfito Khairianto.

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya:

a. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden;

b. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;

c. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional; dan

d. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf, red); dan c. Tenaga Profesional.

Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya.

“Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Ada pun Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi, terdiri dari: a. Tenaga Ahli Utama (sebelumnya tidak ada, red); b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil (sebelumnya tidak ada, red).

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretariat Negara.

“Sekretariat Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) Perpres ini.

Pengangkatan dan Pemberhentian

Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesioal paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 itu.

Perpres ini menegaskan, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Madya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

Selain jabatan-jabatan itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari APBN, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan.

Ketentuan Peralihan

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Perpres ini.

Adapun biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.

Pasal 40 Perpres ini menegaskan, pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan Pasal 16 Perpres No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; dan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentag Unit Staf Kepresidenan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red Suar)

http://suar.co/2015/09/01/gatot-a-bimo-fnri-jika-kepala-kantor-staf-presiden-dipilih-dari-relawan-maka-indro-tjahyono-adalah-sosok-yang-paling-pas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar