Senin, 28 September 2015

Jokowi: Dana Desa tak Boleh Parkir di Bank

Senin, 28 September 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan dana desa menginginkan agar dana desa bisa menggerakan ekonomi desa. Apalagi besarannya meningkat untuk tahun depan dari semula Rp 20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp 46,9 triliun pada tahun anggara 2016, atau kenaikan lebih dari 100 persen.

Ia pun menegaskan dana yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu tidak boleh sengaja 'diparkir' di bank.

“Saya mengingatkan dana desa tidak boleh diparkir di Bank. Harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan program padat karya,” tegas Presiden dalam fan page facebooknya, Senin (28/9).

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mendesak para bupati/walikota segera menyalurkan dana tersebut ke seluruh desa. Ia juga menegaskan dana desa tidak boleh mengendap di rekening Pemerintah Daerah.

“Kepada teman-teman kepala daerah untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini segera lah salurkan ke desa, kalau lambat merealisasikan ingat adanya sanksi penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, Ahad (27/9).

Marwan mengingatkan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Keuangan (Menkeu); dan Menteri PDTT;  yang mempermudah proses administrasi bagi Pemda untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, program alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibuat lebih sederhana.

“Perlu diketahui saat ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan daya beli masyarakat desa” ungkap Marwan.

Marawan meminta Kepala Daerah mencermati dan merespon cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu mengenai adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.

“Harus ada respon cepat dari para Kepala Daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa agar bisa langsung digunakan untuk membangun infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” terang Marwan.

Dari data Kementerian Keuangan RI sampai dengan tanggal bulan ini diketahui sebanyak Rp 16,57 triliun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/09/28/nvd8cs335-jokowi-dana-desa-tak-boleh-parkir-di-bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar