Kamis, 01 Oktober 2015

Peneliti: BPN Terbentuk, Kedaulatan Pangan Bisa Terwujud

Rabu, 30 September 2015
Dok: Ketua LSM Protanikita, Sukmadji Indro Tjahyono
Rimanews - Pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) agar kedaulatan pangan segera terwujud. Apalagi BPN sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kelembagaan Pangan sebagai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan harus telah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya, atau berarti tanggal 16 November 2015.

Ketua LSM Protanikita, Sukmadji Indro Tjahyono, untuk mempercepat terwujudnya kedaulatan pangan, maka harus ada beberapa kementerian terkait yang disinerjikan dengan BPN. Selain itu, sambung Indro, Bulog juga tidak lagi dibawah Kementerian BUMN, tapi langsung dibawah koordinasi BPN.  

"Kementerian terkait harus disinerjikan dengan BPN, hal ini menuntut perubahan status kelembagaan Bulog tidak lagi sebagai BUMN. Bulog juga harus kembali menjadi badan yang langsung di bawah BPN yang didukung kementerian dan BUMN terkait pangan," ujar Indro, dalam keterangan pers, Rabu (30/09/2015).

Menurut Indro, dengan banyaknya kementerian yang terlibat dalam BPN, beberapa program yang mendukung kedaulatan pangan bisa dijalankan serempak. Hal itu antara lain pembukaan 1 juta lahan sawah baru dan reformasi agraria seluas 9 juta ha, perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi, bendungan, pasar, dan sarana prasarana transportasi, penghentian konversi lahan produktif, serta pemulihan kualitas kesuburan lahan.

"BPN juga diharapkan mampu membangun 1000 desa mandiri benih, gudang fasilitas pengolahan pasca panen di sentra produksi, pendirian bank pertanian dan UMKM, peningkatan kemampuan petani, pembangunan agribisnis kerakyatan, serta pengendalian impor pangan," tutur Koordinator relawan Jokowi ini.

Indro kemudian menguraikan berbagai tugas kementerian sebagai stakeholder BPN sebagai berikut:

Kementerian Pertanian: Memproduksi benih unggul, teknologi budidaya, dan pasca panen.
Kementerian PU dan Perumahan Rakyat: Menyelenggarakan infrastruktur irigasi dan jalan akses produk pertanian.
Kementerian Perindustrian: Mengembangkan teknologi industri hilir dan mesin tepat guna.
Kementerian Perdagangan: Memperkuat akses pasar untuk para petani dan proteksi produk pertanian lokal.
Kementerian Dikdasmen: Menyelenggarakan pendidikan kejuruan pertanian pangan dan kewirausahaan untuk keluarga petani.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang: Melindungi lahan pertanian dan pengaturan pembatasan kepemilikan lahan.
Kementerian Keuangan: Mengembangkan bank petani, asuransi pertanian, insentif bunga pinjaman, dan aturan pajak bumi yang berkeadilan.
Kementerian Tenaga Kerja: Menyediakan lapangan kerja bagi keluarga petani.

http://ekonomi.rimanews.com/read/20150930/237138/Peneliti-BPN-Terbentuk-Kedaulatan-Pangan-Bisa-Terwujud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar