Selasa, 13 Oktober 2015

Perang Impor Ilegal Dimulai

Selasa, 13 Oktober 2015

Polri Dukung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo menabuh genderang perang terhadap segala bentuk penyelundupan, termasuk impor ilegal. Pelaku penyelundupan, importir nakal, hingga oknum yang terlibat di dalamnya bakal ditindak tegas.

Kebijakan memberantas penyelundupan ataupun impor ilegal itu diambil pemerintah dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (12/10), di Kantor Presiden. Kebijakan ini merupakan jawaban atas keluhan asosiasi pertekstilan tentang membanjirnya produk impor ilegal. Jika peredaran produk impor ilegal itu dibiarkan, dikhawatirkan mematikan produsen dalam negeri karena mereka tak bisa bersaing dengan produk ilegal yang masuk tanpa membayar pajak.

Saat membuka rapat, Presiden memerintahkan jajarannya memberikan perhatian terhadap sejumlah produk yang diduga diimpor secara ilegal, seperti pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, elektronik, sprei, produk-produk makanan, dan beras.

"Produk impor ilegal itu bisa merusak industri kita, melemahkan industri kita. Kalau ini tak segera kita hilangkan, kita habisi, orang akan malas berproduksi, mengganggu pasar dalam negeri, mengganggu keuangan negara kita, dan juga akan melemahkan daya saing kita," kata Presiden.

Presiden menengarai ada banyak modus impor produk ilegal melalui pelabuhan, di antaranya melibatkan importir, pengusaha pengurusan jasa yang berkaitan dengan kepabeanan, serta oknum dari Bea dan Cukai.

Seusai rapat, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah memberikan dukungan penuh bagi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penegakan hukum bagi kasus impor ilegal.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, sejauh ini Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai sudah melakukan koreksi atas praktik impor yang menyalahi prosedur. Sejumlah modus yang dilakukan importir nakal antara lain pelaporan jenis barang yang tidak sesuai, tarif yang diubah, serta jumlah barang yang tidak sesuai. Koreksi yang dilakukan sepanjang 2015 mampu menekan kerugian negara sampai Rp 38 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan, penegakan hukum dilakukan terkait penyelundupan fisik melalui wilayah di luar pelabuhan, serta penegakan hukum di pelabuhan-pelabuhan resmi.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, seusai mengikuti rapat, mengatakan,? kepolisian berkomitmen membantu Direktorat Bea dan Cukai. (NDY/WHY)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/151013kompas/#/18/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar