Senin, 13 Januari 2014

Kuota Pupuk Subsidi Petani 2014 "Terjun Bebas"

Senin, 13 Januari 2014

Terpuruknya nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ternyata juga sangat berdampak terhadap pengadaan pupuk subsidi oleh pemerintah. Kuota pupuk subsidi tahun 2014 secara nasional turun drastis termasuk di Sumatera Utara (Sumut). Di Sumut, alokasi pupuk subsidi hanya sebesar 394.100 ton. Jumlah itu terdiri dari pupuk urea sebesar 139.000 ton, SP-36 sebesar 43.500 ton, ZA 43.800 ton, NPK 126.700 ton dan pupuk organik sebesar 41.100 ton.
Angka itu juga sudah termasuk untuk sektor tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan serta perikanan budidaya. Jadi, kalau dipilah-pilah jatah pupuk untuk tanaman pangan dan hortikultura saja hanya sebesar 359.207 ton. Jauh menurun dibanding alokasi pupuk tahun 2013 sebesar 387.250 ton.

Apalagi kalau dibandingkan dengan tahun 2012, di mana alokasi pupuk subsidi untuk Sumut mencapai angka 504.172 ton. Dan, itu hanya untuk tanaman pangan dan hortikultura saja.

"Memang sejak tiga tahun terakhir terjadi tren penurunan alokasi pupuk subsidi dan yang paling drastis penurunannya tahun 2014 menjadi 359.207 ton. Ini hanya untuk tanaman pangan dan hortikultura saja ya, belum termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan budidaya. Itu ditangani masing-masing dinas," jelas Kepala Bidang PLA dan Sarana Dinas Pertanian Sumut Ir Syahrul Azwar MSi kepada MedanBisnis, akhir pekan lalu di ruang kerjanya.

Didampingi Kepala Seksi Sarana Pertanian Heru Suwondo, Syahrul mengatakan, kuota pupuk subsidi yang dialokasikan pemerintah berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2014 sangat minim dibanding dengan tingkat kebutuhan petani.

"Tahun lalu saja kita dapat jatah pupuk sebesar 387.250 ton dan itu masih kurang apalagi dengan adanya penurunan kuota jelas akan sangat kurang," kata dia.

Penurunan itu menurut Syahrul tidak hanya terjadi di Sumatera Utara saja tetapi hampir seluruh provinsi di tanah air mengalami hal yang sama. Ini dikarenakan, anggaran untuk pupuk subsidi berkurang karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Di mana bahan baku pupuk sebagian masih diimpor.

Namun, penerimaan subsidi terkait dengan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pusat. "Kita hanya berharap pupuk yang dialokasi itu benar-benar dimanfaatkan petani untuk usaha pertaniannya dalam meningkatkan produktivitas pertaniannya," kata Syahrul.

Syahrul juga berharap produsen dan distributor bisa mendistribusikan pupuk subsidi tersebut secara tepat sasaran sehingga petani dalam melakukan pertanamannya bisa memperoleh pupuk dengan mudah.

"Alokasi pupuk yang sedikit ini harus bisa kita maksimalkan penggunaannya kepada petani. Karena itu, produsen, distributor dan seluruh dinas pertanian kabupaten/kota termasuk provinsi harus saling bersinergi dalam melakukan pengawasan penditribusian pupuk ke petani yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi," katanya berharap.

Tidak hanya itu, Syahrul juga berharap Dinas Pertanian kabupaten/kota juga berupaya mengadakan bantuan pengadaan pupuk melalui APBD, sehingga kebutuhan pupuk ke petani bisa terpenuhi.

"Kami di provinsi juga sedang berjuang untuk menganggarkan pengadaan pupuk melalui APBD mengingat rendahnya alokasi pupuk subsidi yang kita terima tahun ini. Dan, mudah-mudahan usulan ini bisa terealiasi," jelasnya.

Terhadap realokasi yang kemungkinan dilakukan di pertengahan tahun seperti tahun-tahun sebelumnya, Syahrul pesimis itu terjadi mengingat provinsi lain juga mengalami penurunan alokasi. "Kita tetap berharap realokasi itu terjadi di pertengahan tahun nanti. Tetapi, kalaupun itu dilakukan jumlahnya tetap tidak banyak membantu petani kita mengingat provinsi lain juga alokasi pupuknya turun," ujarnya.

Dia juga berharap dinas pertanian kabupaten/kota termasuk petugas penyuluh pertanian bisa membantu petani dalam menyusun Rencana Defenitif Kerja Kelompok (RDKK) tepat waktu. Dengan begitu tidak terjadi keributan.

"Jangan nanti disaat musim tanam tiba, pupuk tidak bisa ditebus petani karena RDKK belum dibuat. RDKK harus sudah dibuat selambat-lambatnya dua bulan sebelum musim tanam tiba. Karena tanpa RDKK petani bisa menebus pupuk di kios-kios pupuk subsidi yang terlah ditetapkan," kata Syahrul.

RDKK lanjut Heru Suwondo merupakan kewajiban yang mutlak harus dibuat petani dipandu oleh petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL). "Jadi, tidak ada lagi alasan pupuk tidak bisa ditebus karena RDKK belum dibuat," pungkasnya. ( junita sianturi)


http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/01/13/72823/kuota_pupuk_subsidi_petani_2014_terjun_bebas/#.UtPY5vsy9ek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar