Senin, 20 Januari 2014

SK Bupati Lamban, Distribusi Pupuk Macet

Senin, 20 Januari 2014

Padang, Padek—Sulitnya mencari pupuk di pasaran, ternyata bukan karena kelangkaan. Tapi, lantaran pupuk bersubsidi bertumpuk di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Wilayah Sumbar. Ini disebabkan lambannya peme­rintah daerah mengeluarkan surat kete­rangan mengesahkan pendistribusian menghambat penyaluran pupuk ke tangan petani oleh para distributor. Petani terpaksa membeli pupuk mahal.

 Kelangkaan pupuk di daerah terjadi sejak akhir tahun lalu. “Pupuk kita tidak langka. Stok penuh, sampai-sampai tidak muat di gudang. Masih ada yang di jalan, dua hari lagi sampai,” ujar Kepala Penjualan Pupuk Iskandar Muda (PIM) Wilayah Sumbar, Iswandi kemarin (19/1).

Menurutnya, pen­distri­bu­sian pupuk harus sesuai de­ngan prosedur administrasi yang telah ditetapkan. Salah satunya, SK dari pemerintah daerah setempat dan rencana definitif kelompok (RDK). Kini, dua hal itu yang menyebabkan distribusi pupuk bersubsidi terhambat. Sekalipun pupuk melimpah di gudang, tetap saja tidak dapat didistribusikan.

Sejauh ini, belum satu pun pemerintahan daerah yang me­­­­­ngeluarkan SK tersebut. Se­ba­gai solusi, para distributor diha­rapkan meminta reko­men­dasi dari dinas terkait dan meleng­kapi RDK. “Jika pagi persyaratan dimasukkan, sore­nya pupuk dapat dibawa. Pu­puk yang di­sim­pan di gudang saat ini mam­pu menampung kebu­tuhan pe­tani selama dua atau tiga bulan ke depan,” kata Iswandi.

Baru lima distributor yang telah meminta rekomendasi dari dinas terkait. Yakni, satu kelompok di Pasaman Barat, satu kelompok di Pasaman, dan satu kelompok lagi di Kabu­paten Limapuluh Kota, Tanah­datar dan Padang. “Itu baru satu distributor. Sedangkan satu kabupaten ada enam distributor. Di Limapuluh Kota contoh­nya, baru satu distributor. Pa­dahal, di sana ada enam distributor. Satu distributor itu hanya untuk 2 kecamatan,” jelasnya.

Dia berharap, pemkab/pem­­­ko segera mengeluarkan SK, dan mendesak kelompok menyiapkan RDK. Atau, distributor meminta SKPD terkait agar pendistribusian dapat se­ge­ra dilakukan. Dengan begitu, petani tidak kewalahan dan tidak harus membeli pupuk dengan harga mahal.

Petani seakan tidak ada pi­lihan kecuali membeli pupuk nonsubsidi dengan selisih har­ga dua kali lipat. Apa boleh buat, para pengecer dan distributor sendiri yang memiliki pasokan pupuk nonsubsidi.

Asrul, pengecer pupuk di Belimbing Padang, menyebut pupuk nonsubsidi telah kosong sejak akhir November lalu. Me­nu­rutnya, hampir setiap tahun petani mengalami nasib se­rupa.

“Kelompok-kelompok tani di sini butuh pupuk satu sampai dua ton,” papar pemilik toko Rimbun Tani itu. Total pupuk yang dibutuhkan di musim ta­nam sekitar 10 ton. Di sana, terdapat 4 kelompok tani. Ham­pir setiap awal tahun terjadi persoalan yang sama. Alasan yang diperoleh, persoalan ad­ministrasi.

Menurut Asrul, alangkah baiknya jika segala persoalan administrasi diselesaikan bulan November. Januari semuanya tuntas dan petani tidak ter­aniaya. Terutama petani sayur yang tidak dapat menunda ma­sa pemupukan. Pupuk yang kosong, sebutnya, seperti pu­puk SP, Phonska, Petronik dan pupuk subsidi lainnya. Sed­ang­kan pupuk nonsubsidi, seperti Urea, ZA masih tersedia. Ka­rena sudah menjadi kebutu­han, petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi.

Haji Erwin, distributor pu­puk nonsubsidi untuk wilayah Sumbar, Muaro Bungo, Bangko, Rimbopanjang, Riau dan Beng­kulu Utara, mengatakan, ke­lang­kaan pupuk tidak hanya terjadi di Sumbar, tetapi hampir di seluruh daerah di Sumatera.

Selisih harga antara pupuk nonsubsidi dengan subsidi dua kali lipat. Sebagai contoh, urea subsidi seharga Rp 100 ribu, nonsubsidi Rp 160 ribu. “Ka­sihan petani kecil. Tidak terbeli oleh mereka. Tapi kalau petani besar, mungkin saja tidak ada masalah,” papar Direktur PT UD Aneka Tani Mandiri itu.

Masa-masa sekarang me­nu­rutnya masa terlaris pupuk. Sebab, curah hujan tinggi dan petani tadah hujan akan me­manfaatkan momen itu untuk membeli pupuk. Dia mengakui, beberapa distributor melirik pupuk nonsubsidi selama pu­puk subsidi tidak sampai ke distributor penyalur yang telah ditentukan. (d)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=49386

Tidak ada komentar:

Posting Komentar