Jumat, 27 Juni 2014

SPI: Cabut Perpres Benih Rekayasa Genetika!

Kamis, 26 Juni 2014

Jagung-gmo.jpg

Pemerintah baru saja merilis Peraturan Presiden No. 53/2014 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Aturan ini membuat industri perbenihan pangan dan hortikultura satu langkah lebih dekat dalam memasarkan benih biotek (genetically modified organism/GMO).

Dengan adanya beleid itu, maka sejengkal lagi benih biotek akan hadir di pasar Indonesia. “GMO secara peraturan perundang-undangan sudah ada. Jadi tinggal menunggu Keppres saja,” ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati Diah Maulida, Senin (23/6/2014).

Semuanya bermula saat penyelenggaraan Pekan Nasional Tani dan Nelayan (PENAS) XIV di Malang, Jawa Timur, awal Juni lalu. Pada saat pembukaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato dan menyampaikan bahwa para ahli teknologi, peneliti, dan pakar pangan dan pertanian bertugas serta bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pangan.

Selanjutnya, Menkoekuin Chaerul Tanjung berbicara tentang perlunya transgenik dan pameran produk GMO oleh perusahan besar benih GMO, pestisida dan herbisida seperti Syngenta, Bayer, Nordox, AHSTI, dan Nufarm. Penas XIV pun dijadikan jalan masuk perusahaan besar benih untuk mempromosikan GMO kepada para petani peserta PENAS XIV.

Perpres ini seolah-olah menjadi tindak lanjut dari tiga sasaran ketahanan dan kemandirian pangan yang dikemukakan oleh Presiden SBY, yakni peningkatan produksi dan produktivitas pangan, peningkatan pendapatan petani dan ketersediaan pangan yang cukup untuk rakyat Indonesia yang jumlahnya lebih dari 240 juta.

“Hantu Malthus’, yakni laju produksi pangan yang tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan penduduk, membuat para ahli teknologi, para peneliti dan para pakar mengambil ‘jalan pintas’ dengan memanfaatkan teknologi GMO.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai, langkah pemerintah ini hanya akan mempermudah jalan perusahaan-perusahaan transnasional penyokong PENAS XIV untuk mendominasi pasar benih ketimbang meningkatkan pendapatan petani.

“Laju pertumbuhan profit dari usaha benih GMO akan maju lebih pesat dibanding laju peningkatan pendapatan petani, karena petani masih dihadapkan pada rantai pasok yang rumit, pemburu rente, pinjaman moda produksi dan impor pangan. Ini berarti SBY memang tidak ingin petani kecil sejahtera, ia hanya ingin berkontribusi terhadap bertambahnyan pundi-pundi kekayaan pihak korporasi,” kata Henry di Jakarta, Rabu (24/06/2014).

Henry menjelaskan, pemanfaatan benih GMO akan menghilangkan benih lokal dan para petani penangkar benih. Selanjutnya, kata dia, kelompok petani penangkar akan diganti dengan buruh ekslusif ‘penangkar’ GMO di laboratoriun-laboratorium benih industri korporasi.

“Dengan demikian hilang satu mata rantai produksi benih dari tangan petani. Dan sistem perbenihan rakyat bakal mengalami kelesuan nantinya bila pasar GMO diizinkan,” tegasnya.

Terkait aspek keamanan pangan (food safety), Henry berharap pemerintah semakin berhati-hati dalam pengambilan keputusan tentang keamanan pangan GMO. “Prinsip kehati-hatian (precautionary) dalam keamanan pangan harus diutamakan. Terlebih pemerintah sudah mengimplemtasikan Convention on Biological Diversitydan Protokol Cartagena, yang selanjutnya diadopsi dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga UU Pangan No.12/2012 terkhusus mengenai label dan iklan, serta PP No.69/1999 yang di dalamnya mengatur pelabelan pada pangan hasil rekayasa genetika,” tegasnya.

Jika memang pemerintah SBY mementingkan ketahanan pangan, kata Henry, maka aspek keamanan pangan tidak boleh dilupakan. Ia menilai pemerintah SBY telah bertindak gegabah karena mengeluarkan Perpres yang akan menjadi cikal bakal aturan untuk mengizinkan peredaran benih GMO ini.

Karena itu, Henry menegaskan bahwa pihaknya menolak segala upaya Pemerintah untuk mengizinkan penggunaan dan peredaran benih GMO dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan.

Sebaliknya, kata dia, pihaknya akan mendukung penuh upaya para ahli teknologi pertanian untuk memanfaatkan dan mengembangkan benih lokal dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan.

Henry mendesak agar Presiden SBY segera mencabut Perpres tersebut. Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem perbenihan rakyat sebagai implementasi keputusan MK atas hasil judicial review terhadap UU Nomor 12/1992 tentang Usaha Budidaya Tanaman.

“Kami juga dengan tegas meminta SBY di akhir pemerintahannya ini agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan pertanian yang tidak pro-petani kecil yang hanya akan menjadi beban bagi pemerintahan baru nantinya,” tambahnya.

Hadiedi Prasaja
Departemen Komunikasi NasionalDewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI)

1 komentar:

  1. Halo, nama saya Laima, saya adalah korban di tangan kreditur penipuan saya telah ditipu 27 juta, karena saya butuh modal besar dari 140 juta, saya hampir mati, tidak ada makanan untuk anak-anak saya, bisnis saya adalah hancur dalam proses saya kehilangan suami saya. Saya dan anak-anak saya tidak tahan lagi .all ini terjadi Januari 2015, tidak sampai saya bertemu seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu ibu yang baik Alexandra yang akhirnya membantu saya mendapatkan mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik, saya ingin menggunakan kesempatan ini terima kasih dan Allah terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu semua orang Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan. alexandraestherloanltdd@gmail.com
    atau alexandraestherfastservice@cash4u.com,
    Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; laimajelena@gmail.com untuk setiap informasi yang Anda perlu tahu, silakan dia adalah satu-satunya orang yang jujur saya dapat memberitahu Anda.
    Terima kasih .

    BalasHapus