Sabtu, 31 Mei 2014

BC Deadline 30 Hari Lengkapi Dokumen Impor, BP Batam Pastikan Tak Keluarkan Izin

Sabtu, 31 Mei 2014

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh masuknya gula impor sebanyak 2.000 ton ke Batam, masih berbuntut panjang dan menuai banyak tanya. Selain dipastikan masuk secara ilegal, Bea Cukai Batam yang bertugas mengawasi keluar masuknya barang ke Batam terkesan tertutup soal siapa pemilik si manis yang didatangkan dari negeri Thailand itu.

Terkait masuknya gula impor ilegal itu pada Minggu (25/5/2014), hingga diitimbun di gudag PTK Kabil, selain alpa melakukan pengawasan BC Batam bahkan terkesan main mata dengan pemasok. Hal itu terlihat dari bantahan yang dilontarkan Kasi P2 BC Batam, Slamet Riyadi, jika barang tersebut bukan penyelundupan tapi penimbunan.

Kalau hanya penimbunan, Slamet lagi-lagi alpa menguraikan dari mana asal usul ribuan ton gula tersebut hingga bisa ditimbun di gudang PTK Kabil. Apalagi, Kasi P2 BC Batam itu tahu jika gula tersebut diakut oleh kapal berbendera asing, MV Punga Ang 289, dan dibongkar dan ditimbun di gudang PTK Kabil tanpa ada izin bongkar dan penimbunan.

Selain itu, deadline selama 30 hari yang diberikan pihak BC Batam kepada pemasok untuk mengurus kelengkapan dukumen memperkuat dugaan BC Batam tidak transparan soal penegahan gula ilegal tersebut.

Soal izin keluar masuk barang dari dan ke Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas atau FTZ Batam, sudah jamak diketahui publik merupakan kewenangan BP Batam. Dan untuk 2.000 ton gula yang dimasukkan ke Batam dengan diangkuat kapal Pung Ang 289 dengan agen pelayaran PT Putra Tempatan, BP Batam sudah memastikan ilegal karena tak pernah mengeluarkan izin.

BP Batam bahkan telah menegaskan, jika kelengkapan dokumen impor gula yang ditimbun di gudang PT PTK Kabil itu tidak bisa diurus lagi, karena proses impor harus berdasarkan kuota dari Kementerian Perdagangan RI.

"Kalau masuk ilegal, gula tidak bisa diurus agar menjadi legal. Karena impor gula seharusnya berdasarkan kuota pusat, sementara hingga saat ini tidak ada kuota impor gula yang diberikan untuk Batam," ujar Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Jumat (30/5/2014).

"Untuk gula jelas tidak bisa diurus, meskipun untuk barang tertentu bisa diurus izinnya setelah barang masuk," tambahnya.

Peraturan impor untuk Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, kata Djoko, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27 tahun 2012. "Untuk kuota impor tahun 2014 sudah ditetapkan pada akhir 2013. Dan untuk 2014 ini tidak ada kuota impor gula," jelasnya.

Semat Seret Nama Perum Bulog
Kisruh masuknya 2.000 ton gula impor ilegal itu ke Batam sempat menyeret nama Perum Bulog Subdivre Batam. Pihak agen pelayaran PT Putra Tempatan, yang mengurus perjalanan kapal tersebut, menyebut Perum Bulog sebagai pemilik. "Kami sebagai agen penunjukannya. Gula itu milik Bulog, dan ditimbun dulu di gudang PT PTK," kata Wandi dari agen pelayaran PT Putra Tempatan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/5/2014).

Namun, hal itu langsung dibantah pihak Bulog Subdivre Batam. "Tidak benar apa yang disampaikan Wandi dari pihak PT Putra Tempatan. Saya langsung hubungi anak buah saya pada Rabu (28/5/2014) siang kemarin untuk pergi ke kantor BC menanyakan hal itu," kata Pengadilan Lubis, Kepala Subdivre Perum Bulog Batam, Kamis (29/5/2014).

Dia menegaskan, selama ini Bulog Batam tidak pernah sama sekali mengajukan impor gula. Apalagi disebut sebagai pemilik 2.000 ton gula yang kabarnya didatangkan dari Thailand tanpa kelengkapan dokumen. "Itu namanya sudah mencatut dan mencoreng nama baik Perum Bulog Batam. Ini jelas gula ilegal, dan merupakan permainan oknum-oknum tertentu," katanya.

Sejauh ini, pihak BC Batam belum secara runtut menguraikan siapa pemasok gula ilegal tersebut. Bahkan, Kanwil DJBC Khusus Kepri yang dicoba dimintai tanggapan soal gula ilegal senilai puluhan miliar tersebut. Namun, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi karena Batam merupakan wilayah khusus.

"BC KPU Batam tidak di bawah yuridiksi BC Tanjungbalai Karimun (Kanwil BC Kepri, red), namun langsung ke kantor pusat," ujar Agus Wahono, Kabid PSO Kanwil BC Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (28/5/2014) menanggapi tegahan 2.000 ton gula putih oleh KPU BC Tipe B Batam itu.

"Jadi, penanganan perkara 2.000 ton gula itu sepenuhnya menjadi kewenangan BC KPU Batam," imbuh Agus sembari mengatakan ada dua BC se-Indonesia yang bersetatus KPU, yakni BC Batam dan BC Tanjungpriok.

Ketua DK Minta BC Batam Transparan
Soal kisruh gula impor ilegal senilai puluhan miliar ini, Ketua Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Kepri, HM. Sani sudah angkat bicara. Dia meminta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menjelaskan tindak lanjut penegahan 2.000 ton gula yang diamankan dari kapal MV Punga Ang 289 pada Minggu (25/5/2014) lalu. Penjelasan itu perlu, sehingga bisa menjawab keraguan masyarakat dan diketahui pemilik dan pelakunya.

"Silakan tanyakan ke KPU BC Batam karena mereka yang lebih tahu itu. Dan selama ini baik Dewan Kawasan maupun Badan Pengusahaan Kawasan tidak pernah ada perusahaan yang mengajukan impor kuota gula di Kepri," ujar Sani, usai menghadiri rapat paripurna penyerahaan LHP BPK atas laporan keuangan APBD 2013 Provinsi Kepri, di kantor DPRD Kepri Dompak, Jumat (30/5/2014).

Gubernur Kepri itu menambahkan, KPU Bea dan Cukai Batam sebagai "leading sector" pengawasan barang masuk dan keluar wilayah pabean hendaknya dapat lebih transparan memberikan penjelasan kepada publik sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Iya, mereka (BC, red) harus menjelaskan hal itu kepada masyarakat sehingga jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ribuan ton gula putih itu disinyalir milik salah satu pengusaha besar di Batam yang memang sengaja 'disiapkan' untuk stok menghadapi bulan puasa dan Lebaran. Sumber BATAMTODAY.COM juga mengatakan, jika harga gula tersebut di negara asal di kisaran Rp2.000 sampai Rp2.500. "Harga di sana kisaran Rp2.000 sampai Rp2.500-an, kalau ampai di Batam paling tinggi Rp3.800-an," ujar sumber.

Nah, jika diasumsikan dengan harga gula di pasaran Batam, yang saat ini mencapai Rp8.000 per kilogram, 2 ribu ton gula itu senilai  Rp16 miliar. Dan tentunya, korporasi pemasok gula ilegal itu bakal meraup untung luar biasa besar. Lantas pertanyaannya kemudian, siapa pemasok dan pemilik gula senilai Rp16 miliar itu?

http://batamtoday.com/berita43529-BC-Deadline-30-Hari-Lengkapi-Dokumen-Impor,-BP-Batam-Pastikan-Tak-Keluarkan-Izin.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar