Kamis, 01 Mei 2014

HKTI MINTA BULOG BATALKAN IMPOR GULA

Rabu, 30 April 2014

Penolakan impor gula kristal putih terus mengalami penolakan. Kini, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta pembatalan rencana impor gula yang dilakukan oleh Bulog atas rekomendasi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 527/MPP/Kep/9/2004.
“Musim giling tebu untuk memproduksi gula kristal putih konsumsi rumah tangga sudah dimulai. Impor yang akan dilakukan Bulog jelas tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk swasembada gula,” Ketua Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Ismed Hasan Putro, Rabu (30/4).
Menurut dia, stok gula nasional saat ini mencapai lebih dari cukup. Jika dipaksakan impor, tentu akan sangat meresahkan dan mengancam petani tebu dan pabrik gula (PG) nasional. “Masuknya gula impor akan mengakibatkan semakin turunnya harga gula yang berdampak pada meruginya petani tebu,” ujarnya.
Sementara pemerintah sampai saat ini tidak bertindak dan hampir tidak berdaya untuk mengendalikan serbuan gula rafinasi impor ke pasar konsumen. “Janji untuk mengambil tindakan terhadap pelaku perembesan gula rafinasi, sulit dibuktikan. Fakta di lapangan, Gula rafinasi impor leluasa dijual di pasar tanpa batasan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah impor gula melalui Bulog hanya mempertegas bahwa komitmen agar dalam jangka panjang adanya peningkatan produktivitas gula nasional hanya slogan kosong. Sebaliknya, target swasembada berpotensi gagal karena petani akan enggan menanam Tebu.
Penolakan gula impor sebelumnya juga disampaikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen mengatakan, persetujuan impor gula kristal putih kepada Bulog sebanyak 328.000 ton yang berlaku per 1 April 2014 - 15 Mei 2014 tersebut sangat disayangkan.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan impor ini. Sebab, akhir Maret lalu stok gula masih ada sekitar 788.000 ton dan itu masih cukup untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan dan Mei sudah mulai musim giling tebu dan gula impor ini dikhawatirkan membuat harga gula lokal jatuh,” tuturnya.
Izin yang diberikan kepada Bulog terkait impor gula tersebut merupakan hasil dari keputusan rapat di tingkat menteri koordinator akhir tahun 2013 agar Bulog menguasai cadangan gula sebanyak 350.000 ton. Pemberian izin impor GKP kepada Bulog tersebut didasarkan atas tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam beleid tersebut menteri perdagangan menjadi pihak yang paling berkuasa untuk memutuskan importasi. (afr)

http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/39657

Tidak ada komentar:

Posting Komentar