Rabu, 30 April 2014

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET

Rabu, 30 April 2014

Paluta, (Analisa). Sejumlah pengurus kelompok tani (Koptan)  di wilayah Kecamatan Padang Bolak dan sekitarnya, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjerit.  Mereka mengeluh, karena pupuk subsidi dijual melebih harga HET oleh para pengecer.
Kondisi ini, tentu saja membuat para petani kelimpungan. Selain karena harus menebus pupuk yang harganya di atas harga normal, jaminan ketersediaan pupuk pun tidak mereka peroleh. Mereka kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KTNA Paluta Baginda Harahap kepada wartawan, Senin (28/4). “Pemkab sudah jelas membuat dasar aturan yang berkenaan dengan harga pupuk subsidi, tapi kenapa pupuk bersubsidi itu masih saja dijual di atas HET. Jadi apa guna peraturan bupati itu kalau tidak dipatuhi,” kata Baginda.
Menurutnya informasi yang dihimpun di lapangan, ternyata masih ada sejumlah kios pengecer pupuk yang membandel dan sengaja memainkan harga eceran. Padahal hal itu sangat memberatkan poktan. Pupuk Urea misalnya, di dalam peraturan Bupati Paluta jelas harganya Rp1.800 per kilogram tapi di saat poktan membelinya malah dibanderol dengan harga Rp2.600 per kilogram.
Keadaan itu membuat poktan merasa kecewa dan merasa dipermainkan. Padahal di saat sosialisasi tentang pupuk bersubsidi yang diadakan Pemkab melalui Ekbang dan Dinas Pertanian Paluta di Aula Hotel Mitra Indah Gunung Tua beberapa waktu lalu jelas sudah berapa harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi.
Baginda juga kecewa dengan kinerja yang dilakukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Paluta. Ia meminta pemerintah untuk segera mencabut pupuk bersubsidi dari pemerintah agar para petani yang ada tidak berharap lagi dengan pupuk bersubsidi itu.
Dirinya juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja dari para distributor khususnya yang tidak pernah tepat waktu dalam mendistribusikan pupuk untuk wilayah Paluta sehingga target panen para petani tidak pernah tercapai akibat dari keterlambatan pemupukan.
Untuk Padang Bolak Julu, kata Baginda, distributor pupuk belum menyuplai pupuk sesuai kebutuhan petani. Padahal pihak distributor telah meminta sejumlah uang untuk pembayaran pupuk dari para petani.
“Mereka tidak mau menyuplai pupuk sesuai dengan kebutuhan petani di Kecamatan Padang Bolak Julu. Padahal mereka sudah meminta uangnya dari para petani,” ujarnya dengan nada kesal.
Sesuai dengan pantauannya di lapangan, pada kenyataannya yang menjadi pengecer pupuk rata-rata adalah pegawai dinas pertanian dan pegawai badan penyuluh serta ada juga dari pihak kepolisian.
Menurutnya hal ini yang menjadi salah satu penyebab tidak berfungsinya pengawasan di bidang penyaluran pupuk bersubsidi.
Sesuai Peraturan Bupati Paluta Nomor 1 tahun 2014 tentang alokasi kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Paluta tahun anggaran 2014 tercatat, harga pupuk bersubsidi itu sudah ditentukan harganya oleh Pemkab. Sehingga bagi distributor, penjual eceran maupun kios dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. (ong)
Sumber: analisadaily.com

http://apakabarsidimpuan.com/2014/04/pupuk-bersubsidi-dijual-di-atas-het/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar