Selasa, 29 April 2014

Mentan dan Menko beda pendapat soal pencabutan subsidi pupuk

Selasa, 29 April 2014

Merdeka.com - Menteri Pertanian Suswono menilai subsidi pupuk bisa secara bertahap dicabut. Sebab, selama ini penyimpangan justru terjadi akibat disparitas harga antara pupuk subsidi dan non-subsidi.

Dalam APBN 2014, anggaran subsidi pupuk mencapai Rp 18 triliun. Suswono merasa, pemerintahan baru nanti sebaiknya mengalihkan dana sebesar itu untuk kepentingan strategis pertanian lainnya.

"Secara pribadi, saya sendiri mengatakan angka Rp 18 triliun jangan buat subsidi pupuk, subsidi pupuk biar saja harga pasar. Bagaimana Rp 18 triliun diberikan untuk kompensasi petani, perbaikan irigasi dan jaminan harga dan petani tidak dirugikan," ujarnya selepas rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/4).

Kebutuhan pupuk secara umum di Indonesia mencapai 9,5 juta ton. Suswono meyakini non-subsidi bisa mencukupi permintaan. Belum lagi berkaca pada skema subsidi pupuk yang kerap gagal di negara lain. Mekanisme lebih tepat justru menjaga harga jual supaya stabil.

"Petani tidak senang harga pupuk fluktuasi, senangnya harga stabil. Mudah-mudahan pemerintah yang baru bisa terapkan ini. Negara-negara lain sudah melakukan (stabilitas harga) kok, kita nggak usah awasi terus karena disparitas harga tadi kalau masih pakai ," kata Mentan.

Ditemui terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa justru mengatakan bahwa skema subsidi pupuk tidak perlu diubah lagi. Kalaupun terjadi penyimpangan, perembesan, maupun dampak buruk lainnya akibat disparitas harga, sebaiknya mekanisme penyaluran yang diperbaiki.

"Kalaupun ada pembenahan harus kita lakukan. Jadi tidak (perlu dicabut)," kata Hatta.

Selain itu, subsidi pupuk adalah bagian dari sistem ketahanan pangan nasional, yang diamanatkan untuk selalu ada dalam APBN. Sehingga menko mengatakan format bantuan pemerintah itu akan tetap dipertahankan.

"Subsidi pangan selalu ada, baik menyangkut pupuk, benih," tegasnya.

http://www.merdeka.com/uang/mentan-dan-menko-beda-pendapat-soal-pencabutan-subsidi-pupuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar