Sabtu, 14 Desember 2013

Jangan Timbun Pupuk Bersubsidi

Jumat, 13 Desember 2013

Kedapatan, Berurusan dengan Hukum

Solok, Padek—Nasib pe­tani selalu terpinggirkan selama ini. Meski mayoritas ma­sya­ra­kat Sumbar bekerja sebagai pe­tani, namun kebutuhan sa­rana produksi pertanian se­ring terabaikan. Pengadaan pu­puk misalnya, sering lang­ka di Kabupaten Solok, yang no­tabene sentra pertanian sa­yur, buah-buahan, padi. Ka­re­na itu, Pemkab Solok me­wan­ti-wanti distributor atau pe­nge­cer pupuk bekerja jujur se­suai aturan.

“Memperoleh izin untuk jadi distributor itu tidak mu­dah. Makanya, pelaku distributor dan pengecer pupuk harus berlaku jujur. Lakukan semuanya demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai melanggar aturan yang be­ru­r­u­san dengan pihak ber­wa­jib,” kata Wakil Bupati Solok, Des­ra Ediwan Anantanur mem­­­beri arahan pada rapat eva­­­­luasi dan penyaluran pu­puk bersubsidi se-Kabupaten So­­lok di aula Kantor Bupati Solok, Arosuka, kemarin (12/12).

Rapat evalusasi itu di­ha­diri Dinas Pertanian dan Pe­ter­nakan, PT Pupuk Iskandar Mu­da (PIM), distributor dan pe­ngecer pupuk bersubsidi, serta Komisi Pengawas Pupuk Ber­subsidi se-Kabupaten So­l­ok. Evaluasi ini membahas pem­benahan penyaluran pu­puk bersubsidi di Solok.

Pasal 17 Permendagri No­mor 15/M-DAGPER/4/2013, selain bertanggung jawab ter­hadap kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di dae­rah­nya, juga bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk ber­subsidi kepada pengecer ya­ng telah ditunjuk oleh pro­du­­sen. Selain itu, distributor juga dituntut untuk mem­ban­tu produsen melaksanakan pro­mosi dan penyuluhan pu­puk bersubsidi.

“Pengecer pupuk bersub­si­di ini harus menyalurkan pa­da petani atau kelompok ta­ni yang berhak me­nerimanya. Ja­ngan melenceng dan asal mem­beri pupuk,” tegasnya.

Desra mengatakan, tidak tepat sasarannya pemberian pupuk pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dan layak menerima pupuk ber­subsidi ini akan ber­dam­pak pada penghasilan dan kese­jah­teraan petani.

Sebab, tujuan dan fung­si­nya utama pu­puk ber­subsidi ini adalah me­ning­kat­kan taraf kehi­du­pan petani. (r)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=48884

Tidak ada komentar:

Posting Komentar